Ikuti Kami

Subscribe

Video

Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah, Berpuasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam tanpa memandang jenis kelamin. Laki-laki atau pun perempuan sama-sama dikenai kewajiban yang satu ini asalkan sudah cukup syarat dan tidak adanya halangan.

Hanya saja sebagaimana kita ketahui, perempuan yang memiliki kebiasaan datang bulan atau menstruasi dalam setiap bulannya tidak bisa disamakan dengan laki-laki. Haid atau menstruasi yang hanya dialami perempuan menjadi titik pembeda antar keduanya dalam melaksanakan kewajiban puasa.

Perempuan yang sedang datang bulan tidak diperkenankan untuk melangsungkan kewajiban berpuasa, sementara laki-laki selalu saja dihadapkan dengan kewajiban berpuasa ini selama dalam batas kemampuan dan tidak ada halangan lain. Karena syarat wajib dan sahnya puasa bagi perempuan adalah terbebasnya dari haid atau datang bulang.

Namun sesuai dengan perkembangan zaman dunia medis menemukan obat penunda dan pengatur haid. Sehingga wanita yang ingin menyempurnakan puasanya sebagaimana laki-laki menemukan solusi untuk mengkonsumsinya guna tetap lancar menjalankan puasa pada hari-hari dibulan Ramadhan.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda dan pengatur haid bagi wanita? Selanjutnya apakah dengan demikian tetap boleh berpuasa padahal seharusnya waktu itu sudah biasa haid?

Simak penjelasan lengkapnya dari Ustadzah Annisa Nurul Hasanah, Lc., S.Ag. Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr wb

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

alasan puasa disyariatkan ramadan alasan puasa disyariatkan ramadan

Alasan Puasa Disyariatkan pada Bulan Ramadan Menurut Syekh Ali as-Shabuni

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect