Ikuti Kami

Video

Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah, Berpuasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam tanpa memandang jenis kelamin. Laki-laki atau pun perempuan sama-sama dikenai kewajiban yang satu ini asalkan sudah cukup syarat dan tidak adanya halangan.

Hanya saja sebagaimana kita ketahui, perempuan yang memiliki kebiasaan datang bulan atau menstruasi dalam setiap bulannya tidak bisa disamakan dengan laki-laki. Haid atau menstruasi yang hanya dialami perempuan menjadi titik pembeda antar keduanya dalam melaksanakan kewajiban puasa.

Perempuan yang sedang datang bulan tidak diperkenankan untuk melangsungkan kewajiban berpuasa, sementara laki-laki selalu saja dihadapkan dengan kewajiban berpuasa ini selama dalam batas kemampuan dan tidak ada halangan lain. Karena syarat wajib dan sahnya puasa bagi perempuan adalah terbebasnya dari haid atau datang bulang.

Namun sesuai dengan perkembangan zaman dunia medis menemukan obat penunda dan pengatur haid. Sehingga wanita yang ingin menyempurnakan puasanya sebagaimana laki-laki menemukan solusi untuk mengkonsumsinya guna tetap lancar menjalankan puasa pada hari-hari dibulan Ramadhan.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda dan pengatur haid bagi wanita? Selanjutnya apakah dengan demikian tetap boleh berpuasa padahal seharusnya waktu itu sudah biasa haid?

Simak penjelasan lengkapnya dari Ustadzah Annisa Nurul Hasanah, Lc., S.Ag. Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr wb

Baca Juga:  Bincang Nikah: Seberapa Penting Pasangan Baru Pisah dari Mertua?

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect