Ikuti Kami

Ibadah

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Niat puasa malam hari
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Niat merupakan suatu hal penting dalam sebuah ibadah. Disyariatkannya niat untuk membedakan antara ibadah dan adat serta membedakan tingkatan-tingkatan ibadah. Boleh saja orang tidak makan seharian, jika tidak ia niatkan untuk berpuasa maka yang diperoleh hanyalah rasa lapar.

Berbeda halnya ketika ia barengi dengan niat maka orang tersebut akan mendapatkan pahala dan bisa taqarrub dengan Allah atas puasa yang dilakukan. Tanpanya pula orang tersebut tentu tidak bisa menentukan puasa apa yang ia lakukan, adakalanya puasa wajib atau sunnah. Selain itu, berbeda dengan ibadah lain, niat puasa boleh dilakukan sejak malam hari.

Adapun hadis Rasulullah saw. mengenai pentingnya niat adalah sebagai berikut,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: setiap amal perbuatan bergantung kepada niat dan setiap orang akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya. (H.R. Bukhari)

Sebagai suatu ibadah, puasa tentu memerlukan niat. Niat dalam literatur fiqh berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Maksudnya adalah bahwa niat diucapkan pada awal harakah atau gerakan ibadah tersebut dilakukan.

Jika shalat maka niat diucapkan ketika takbiratul ihram, pada wudu diucapkan ketika membasuh wajah. Namun dalam ibadah puasa niat justru diucapkan ketika malam hari sebelum berpuasa, bukankah hal tersebut tidak senada dengan pengertian niat sebagaimana disebutkan ulama-ulama fiqh?

Disebutkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan bahwa para ulama tidak berselisih pendapat atas kebolehan mendahulukannya di malam hari disebabkan oleh dua hal:

Pertama,  terdapat nas sharih atau dalil yang secara jelas menunjukkan bahwa waktu niat berpuasa adalah malam hari. Dalil tersebut adalah hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:

Baca Juga:  Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: barang siapa yang belum niat berpuasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya. (H.R. An-Nasai)

Kedua, disyaratkannya niat pada awal puasa termasuk masyaqqah atau suatu kesulitan dan kesukaran bagi kebanyakan orang sedangkan Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Bentuk masyaqqah dan kesukaran untuk niat di awal puasa karena saat waktunya, sebagian orang lengah dan karena sulitnya untuk mengamati awal waktunya yaitu terbitnya fajar.

Demikianlah alasan mengapa niat puasa justru dilakukan di malam hari sebelumnya. Jika seseorang lupa atau lengah, ia boleh berniat sebelum fajar tiba atau saat sahur.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect