Ikuti Kami

Ibadah

Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Tahun Lalu Bagi Perempuan?

Problematika Perempuan Puasa Ramadan

BincangMuslimah.Com – Ramadhan selalu dirindukan oleh setiap muslim. Ialah bulan yang penuh ampunan dan ganjaran dilipatgandakan. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang dikenal sebagai malam lailatul qadr. Apabila seseorang melakukan amal saleh karena Allah semata pada lailatul qadr, maka pahala yang didapatnya lebih baik dari usaha yang dilakukan selama seribu bulan. Karena itu, kaum muslimin selalu bertambah semangatnya dalam beramal baik pada bulan ini.

Kaum perempuan tak kalah berambisi dalam menabung pahala tersebut. Namun mayoritas perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Meski begitu ia berkewajiban untuk membayarnya di lain waktu sesuai kemampuan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS Albaqarah ayat 184:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”. 

Sedangkan dalil perempuan haid dan nifas adalah hadis dari ‘Aisyah yang termaktub dalam Shahih Muslim no: 335:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.

Salah satu cara menyambut bulan suci Ramadhan adalah menyegerakan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan tahun lalu. Kalau hingga detik ini belum sempat menunaikan qadha’ puasa. Maka Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar hutang puasa tersebut, sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Ra. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. mengatakan:

 كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Baca Juga:  Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Mengganti atau qadha puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan sebelumnya berarti membayar kewajiban yang pernah ditinggalkan. Oleh karena itu, walau sebenarnya yang dilakukan tidak bisa menyamai pahala dengan orang yang melakukannya dalam bulan suci, tapi paling tidak bisa menggugurkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah tergolong Mukallaf.

Dalam kitab Durus Al-Am karya Doktor Abdul Malik Al-Qasim dimaktubkan, barangsiapa memasuki bulan Sya’ban dan masih mempunyai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa itu dengan segera dan dengan segala kemampuannya. Ia tidak boleh menunda puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur (halangan).

Adapun beberapa pendapat yang menyatakan tidak boleh berpuasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban adalah tidak berlaku bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Karena sejatinya masa mengganti puasa Ramadhan dimulai dari bulan Syawal dan berakhir hingga bulan Sya’ban.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو

Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Dalil tersebut yang biasa dijadikan hujjah dalam pelarangan puasa di setengah akhir Sya’ban. Namun al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis tersebut dalam kitab Fathul Qadir:

أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان

Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan

Adapun maksud dari “Puasa tanpa sebab” adalah puasa sunnah mutlak. Oleh karena itu larangan dalam hadis tersebut tidak berlaku seseorang yang masi memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena seseorang tersebut wajib menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Baca Juga:  Surat Yang Dibaca Saat Shalat Tarawih

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitab Fathul Bari  bahwa tidak terdapat dalil bolehnya mengundurkan qadha’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak. Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect