BincangMuslimah.Com – Ramadhan selalu dirindukan oleh setiap muslim. Ialah bulan yang penuh ampunan dan ganjaran dilipatgandakan. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang dikenal sebagai malam lailatul qadr. Apabila seseorang melakukan amal saleh karena Allah semata pada lailatul qadr, maka pahala yang didapatnya lebih baik dari usaha yang dilakukan selama seribu bulan. Karena itu, kaum muslimin selalu bertambah semangatnya dalam beramal baik pada bulan ini.
Kaum perempuan tak kalah berambisi dalam menabung pahala tersebut. Namun mayoritas perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Meski begitu ia berkewajiban untuk membayarnya di lain waktu sesuai kemampuan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS Albaqarah ayat 184:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”.
Sedangkan dalil perempuan haid dan nifas adalah hadis dari ‘Aisyah yang termaktub dalam Shahih Muslim no: 335:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.
Salah satu cara menyambut bulan suci Ramadhan adalah menyegerakan untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan tahun lalu. Kalau hingga detik ini belum sempat menunaikan qadha’ puasa. Maka Sya’ban merupakan bulan terakhir untuk membayar hutang puasa tersebut, sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Ra. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)
Mengganti atau qadha puasa yang telah ditinggalkan pada Ramadhan sebelumnya berarti membayar kewajiban yang pernah ditinggalkan. Oleh karena itu, walau sebenarnya yang dilakukan tidak bisa menyamai pahala dengan orang yang melakukannya dalam bulan suci, tapi paling tidak bisa menggugurkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah tergolong Mukallaf.
Dalam kitab Durus Al-Am karya Doktor Abdul Malik Al-Qasim dimaktubkan, barangsiapa memasuki bulan Sya’ban dan masih mempunyai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa itu dengan segera dan dengan segala kemampuannya. Ia tidak boleh menunda puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur (halangan).
Adapun beberapa pendapat yang menyatakan tidak boleh berpuasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban adalah tidak berlaku bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Karena sejatinya masa mengganti puasa Ramadhan dimulai dari bulan Syawal dan berakhir hingga bulan Sya’ban.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو
“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Dalil tersebut yang biasa dijadikan hujjah dalam pelarangan puasa di setengah akhir Sya’ban. Namun al-Munawi memberikan keterangan untuk hadis tersebut dalam kitab Fathul Qadir:
أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان
“Maksud hadis, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan”
Adapun maksud dari “Puasa tanpa sebab” adalah puasa sunnah mutlak. Oleh karena itu larangan dalam hadis tersebut tidak berlaku seseorang yang masi memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena seseorang tersebut wajib menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitab Fathul Bari bahwa tidak terdapat dalil bolehnya mengundurkan qadha’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak. Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Wallahu’alam.
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com