Ikuti Kami

Ibadah

Suci Haid di Waktu Isya, Wajibkah Qadha Shalat Sebelumnya?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam islam terdapat ketentuan qadha shalat bagi perempuan haid. Dimana ketika haid telah selesai maka perempuan tersebut wajib mengqadha shalat yang tertinggal. Dalam hal ini ada tiga kondisi:

Pertama, Jika ada perempuan yang kedatangan haid atau nifas setelah masuknya waktu shalat, padahal ia belum melakukan shalat.

Kedua, jarak antara masuknya waktu shalat dan permulaan haid atau nifas tadi mencukupi untuk melaksanakan shalat, meskipun tidak cukup disertai bersucinya (bagi orang yang bersucinya boleh dikerjakan sebelum masuknya waktu shalat, sebagaimana wudunya orang sehat biasa).

Ketiga, waktu tersebut cukup untuk bersuci (bagi orang yang bersucinya harus dijalankan setelah masuk waktu shalat sebagaimana orang yang bertayamum atau berwudu bagi orang yang terus-menerus mengeluarkan kencing (beser) atau orang istihadhah).

Maka perempuan yang demikian itu ketika setelah selesai haid atau nifasnya wajib qadha shalat yang ditinggalkan waktu awal haid atau nifas tadi.

Contoh: Masuknya waktu Isya jam 17.00 WIB dan kira-kira jam 17.30 WIB datang haid, padalah shalat isya belum dikerjakan, maka ketika setelah haid selesai wajib qadha shalat Isya.

Begitu juga shalat sebelum waktu tersebut wajib di-qadha jika memenuhi 3 syarat sebagaimana berikut:

  1. Shalat sebelumnya boleh dijama dengan shalat waktu datangnya haid atau nifas seperti: zuhur boleh dijama dengan asar, dan magrib dengan isya, namun selainnya tidak boleh dijama.
  2. Shalat sebelumnya belum dilakukan karena pada waktu shalat sebelum haid atau nifas tersebut terjadi perkara yang mencegah shalat. Misalnya gila atau ayan. Tetapi jika belum menjalankan shalat bukan karena adanya pencegah seperti di atas, maka jelas shalat tersebut wajib di-qadha meskipun tidak memenuhi persyaratan, bahkan meskipun sesudahnya tidak haid. Penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud dengan perkataan ulama’ مع فرض قبلها (beserta shalat fardu sebelumnya).
  3. Antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid atau nifas tadi mencukupi untuk melakukan shalat. Contoh: Masuknya waktu shalat asar jam 15.00 WIB, namun mulai masuk waktu zuhur perempuan tersebut sudah gila atau ayan, bertepatan dengan 15.00 wib ia sembuh, lalu jam 16.00 ia haid, maka ia wajib meng-qadha asar dan zuhur. Sebab zuhur belum dikerjakan dikarenakan ada perkara yang mencegah shalat, dan zuhur boleh dijama dengan asar, serta antara jam 15.00 WIB sampai jam 16.00 WIB itu cukup dipergunakan untuk bersuci, salat asar dan zuhur. Adapun salat berikutnya (setelah datangnya haid/nifas) itu mutlak tidak wajib di-qadha meskipun boleh dijama.
Baca Juga:  Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Jadi kesimpulannya jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid itu cukup dipergunakan shalat/sekaligus bersucinya, dan pada waktu sebelumnya ia sudah mengerjakan shalat, maka ia wajib mengerjakan shalat yang belum ia laksanakan ketika datang haid tersebut. Jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup digunakan untuk bersuci serta shalat, dan waktu shalat sebelumnya sudah dikerjakan, maka ia tidak wajib meng-qadha-nya.

Namun jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid cukup digunakan shalat/sekaligus bersuci dan shalat sebelumnya belum dikerjakan karena adanya perkara yang mencegah shalat selain haid maka ia wajib meng-qadha shalat ketika datangnya haid dan salat sebelumnya jika bisa dijamak.

Sementara jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup dipergunakan shalat/beserta bersuci, dan waktu shalat sebelumnya ia belum melakukan shalat karena ada perkara yang mencegah shalat selain haid, maka ia tidak waib meng-qadha shalat tersebut.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari kitab Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah Lengkap karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad (Surabaya: Al-Miftah, 1987, h. 32-35.)

*Artikel ini pernah dimuat di BincangMuslimah.Com

 

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect