Ikuti Kami

Ibadah

Suci Haid di Waktu Isya, Wajibkah Qadha Shalat Sebelumnya?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam islam terdapat ketentuan qadha shalat bagi perempuan haid. Dimana ketika haid telah selesai maka perempuan tersebut wajib mengqadha shalat yang tertinggal. Dalam hal ini ada tiga kondisi:

Pertama, Jika ada perempuan yang kedatangan haid atau nifas setelah masuknya waktu shalat, padahal ia belum melakukan shalat.

Kedua, jarak antara masuknya waktu shalat dan permulaan haid atau nifas tadi mencukupi untuk melaksanakan shalat, meskipun tidak cukup disertai bersucinya (bagi orang yang bersucinya boleh dikerjakan sebelum masuknya waktu shalat, sebagaimana wudunya orang sehat biasa).

Ketiga, waktu tersebut cukup untuk bersuci (bagi orang yang bersucinya harus dijalankan setelah masuk waktu shalat sebagaimana orang yang bertayamum atau berwudu bagi orang yang terus-menerus mengeluarkan kencing (beser) atau orang istihadhah).

Maka perempuan yang demikian itu ketika setelah selesai haid atau nifasnya wajib qadha shalat yang ditinggalkan waktu awal haid atau nifas tadi.

Contoh: Masuknya waktu Isya jam 17.00 WIB dan kira-kira jam 17.30 WIB datang haid, padalah shalat isya belum dikerjakan, maka ketika setelah haid selesai wajib qadha shalat Isya.

Begitu juga shalat sebelum waktu tersebut wajib di-qadha jika memenuhi 3 syarat sebagaimana berikut:

  1. Shalat sebelumnya boleh dijama dengan shalat waktu datangnya haid atau nifas seperti: zuhur boleh dijama dengan asar, dan magrib dengan isya, namun selainnya tidak boleh dijama.
  2. Shalat sebelumnya belum dilakukan karena pada waktu shalat sebelum haid atau nifas tersebut terjadi perkara yang mencegah shalat. Misalnya gila atau ayan. Tetapi jika belum menjalankan shalat bukan karena adanya pencegah seperti di atas, maka jelas shalat tersebut wajib di-qadha meskipun tidak memenuhi persyaratan, bahkan meskipun sesudahnya tidak haid. Penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud dengan perkataan ulama’ مع فرض قبلها (beserta shalat fardu sebelumnya).
  3. Antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid atau nifas tadi mencukupi untuk melakukan shalat. Contoh: Masuknya waktu shalat asar jam 15.00 WIB, namun mulai masuk waktu zuhur perempuan tersebut sudah gila atau ayan, bertepatan dengan 15.00 wib ia sembuh, lalu jam 16.00 ia haid, maka ia wajib meng-qadha asar dan zuhur. Sebab zuhur belum dikerjakan dikarenakan ada perkara yang mencegah shalat, dan zuhur boleh dijama dengan asar, serta antara jam 15.00 WIB sampai jam 16.00 WIB itu cukup dipergunakan untuk bersuci, salat asar dan zuhur. Adapun salat berikutnya (setelah datangnya haid/nifas) itu mutlak tidak wajib di-qadha meskipun boleh dijama.
Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Jadi kesimpulannya jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid itu cukup dipergunakan shalat/sekaligus bersucinya, dan pada waktu sebelumnya ia sudah mengerjakan shalat, maka ia wajib mengerjakan shalat yang belum ia laksanakan ketika datang haid tersebut. Jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup digunakan untuk bersuci serta shalat, dan waktu shalat sebelumnya sudah dikerjakan, maka ia tidak wajib meng-qadha-nya.

Namun jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid cukup digunakan shalat/sekaligus bersuci dan shalat sebelumnya belum dikerjakan karena adanya perkara yang mencegah shalat selain haid maka ia wajib meng-qadha shalat ketika datangnya haid dan salat sebelumnya jika bisa dijamak.

Sementara jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup dipergunakan shalat/beserta bersuci, dan waktu shalat sebelumnya ia belum melakukan shalat karena ada perkara yang mencegah shalat selain haid, maka ia tidak waib meng-qadha shalat tersebut.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari kitab Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah Lengkap karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad (Surabaya: Al-Miftah, 1987, h. 32-35.)

*Artikel ini pernah dimuat di BincangMuslimah.Com

 

Rekomendasi

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect