BincangMuslimah.Com – Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat sendiri karena meninggal, faktor usia yang sudah lanjut, atau kesehatan yang tidak lagi memungkinkan. Yang menjadi pertanyaan adalah, orang yang belum berhaji menjadi badal haji?
Syarat Wajib Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim ketika sudah memenuhi syarat wajib haji. Di antaranya, orang yang menunaikan haji adalah seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, memiliki biaya, mampu melakukan perjalanan dan aman saat melakukan perjalanan. Ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat-syarat ini maka ia wajib untuk melakukan haji.
Hukum Menggantikan Haji Orang Lain
Akan tetapi, karena berbagai alasan, haji tidak bisa dilakukan secara mandiri, sehingga ditunaikan oleh orang lain untuk menggantikannya. Menggantikan haji untuk orang lain ini diperbolehkan di dalam Islam, termasuk menggantikan haji orang tua. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra:
جَاءَ رَجُلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: إنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ حجَّةَ الْإِسْلَامِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تَقْضِيْهِ عَنْهُ؟ قال: نعم، قال: فإنّهُ دَيْنٌ عَلَيْهِ فَاقْضِهِ
Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.
Hukum Orang yang Belum Berhaji Menjadi Badal Haji
Dari hadis yang telah dibahas sebelumnya dipahami bahwa anak boleh menggantikan haji atas nama orang tuanya. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa untuk menggantikan haji seseorang tidak dilakukan secara bebas.
Dengan kata lain, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin menggantikan haji orang lain. Salah satu ketentuan tersebut adalah orang yang menggantikan haji adalah orang sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ahmad bin Abdul Razaq di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50:
لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه، والأصل في ذلك ما رواه ابن عباس رضي الله عنهما «أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول: لبيك عن شبرمة، قال: “حججت عن نفسك؟ ” قال: لا، قال: “حج عن نفسك، ثم عن شبرمة
Artinya: “Tidak boleh bagi manusia untuk melakukan haji atas nama orang sebelum melakukan haji untuk dirinya sendiri. Dalil dari pendapat ini dari riwayat Ibn Abbas ra. Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata, aku datang ke Baitullah (atas nama) Syabarmah. Rasulullah bersabda, apakah kamu sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri? Laki-laki itu menjawab, tidak. Rasulullah bersabda, tunaikan haji untuk dirimu sendiri, kemudian tunaikan atas nama Syabarmah.”
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang anak memang bisa menggantikan haji untuk orang tuanya. Akan tetapi, jika anak itu sendiri belum melakukan haji, maka ia tidak boleh menunaikan haji untuk orang tuanya. Karena haji adalah ibadah individual sehingga seseorang harus menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Wallahu a’lam.