Ikuti Kami

Ibadah

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Haid adalah suatu keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. kepada para perempuan. Haid menjadi tanda baligh bagi perempuan, sekaligus tanda telah dibebankannya semua syariat Islam kepadanya.

Masa terjadinya haid biasanya selama enam atau tujuh hari. Adapun batas minimalnya adalah satu hari satu malam atau dua puluh empat jam, sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Selama mengeluarkan darah haid, maka ada beberapa perkara yang haram dilakukan perempuan, seperti salat, puasa, tawaf, iktikaf, membaca dan menyentuh Alquran.

Jika darah haid yang dikeluarkan telah terhenti, maka ia boleh melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid tersebut setelah ia melakukan mandi besar terlebih dahulu.

Namun bagaimana jika ada seorang perempuan yang darah haidnya selesai malam hari di bulan Ramadan, tetapi ia belum mandi besar hingga Subuh tiba? Apakah jika haid selesai sebelum subuh namun belum mandi wajib membuat ia tetap harus berpuasa?

K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitab Risalah Haid menyebutkan bahwa jika haid/nifas telah selesai tapi belum mandi, atau telah mandi tetapi tidak sah, maka haram melakukan perkara-perkara yang diharamkan sebab haid atau nifas, kecuali lima perkara, yakni puasa, dicerai, bersuci, lewat dalam masjid dan salat bagi orang yang tidak menemukan air dan debu.

Hasan Sulaiman an Nuri dan Alawi Abbas al Maliki di dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram juga berpendapat bahwa perempuan yang telah selesai dari masa haid di malam hari atau sebelum subuh, kemudian terbit fajar sebelum mandi, maka sah puasanya.

الحائض والنفساء إذا انقطع دمهما ليلا ثم طلع الفجر عليهما قبل الإغتسال صح صومهما

Baca Juga:  Wafat Pada Ramadhan Tapi Belum Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Zakatnya?

Artinya: “Perempuan haid dan nifas, jika telah terputus darahnya di malam hari, kemudian terbit fajar (subuh) sebelum mandi, maka sah puasanya.” Syekh Hasan dan Alawi memberikan pendapat ini di dalam penjelasan fiqhul hadis tentang Nabi saw. yang belum mandi junub hingga waktu subuh dan tetap menjalankan puasa, serta tidak meng-qada puasa di hari itu.

عَنْ عَائِشَةَ وَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ))أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ فِيْ حَدِيْثِ أُمِّ سَلَمَةَ)  وَ لاَ يَقْضِيْ))

Artinya: Dari Aisyah dan Ummi Salamah ra (bahwasannya Nabi saw. pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jima kemudian beliau mandi dan berpuasa). Muttafaqun alaihi. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah (dan beliau tidak meng-qada puasanya).

Jadi, wanita haid yang telah terhenti darahnya di malam hari, dan belum mandi bersuci, maka ia tetap wajib menjalankan puasa esok harinya, dan puasanya sah serta tidak perlu meng-qada-nya. Tetapi dengan syarat ia telah berniat puasa pada malam harinya, karena jika belum niat di malam hari, maka puasanya tidak sah.

Nabi saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Tetapi lebih baik jika wanita tersebut sudah tahu bahwa darahnya telah terhenti di malam hari, hendaknya mandinya sebelum fajar, karena agar tidak sampai airnya ke perut entah lewat telinga, atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin

 وسن (غسل عن نحو جنابة قبل فجر) لئلا يصل الماء الى باطن نحو أذنه أو دبره

Baca Juga:  Balaslah Kebaikan Meskipun Hanya Dengan Doa

Artinya: “Dan disunnahkan mandi semisal janabat sebelum fajar agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”.

Wallahu A’lam bis Sawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect