Ikuti Kami

Ibadah

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Haid adalah suatu keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. kepada para perempuan. Haid menjadi tanda baligh bagi perempuan, sekaligus tanda telah dibebankannya semua syariat Islam kepadanya.

Masa terjadinya haid biasanya selama enam atau tujuh hari. Adapun batas minimalnya adalah satu hari satu malam atau dua puluh empat jam, sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Selama mengeluarkan darah haid, maka ada beberapa perkara yang haram dilakukan perempuan, seperti salat, puasa, tawaf, iktikaf, membaca dan menyentuh Alquran.

Jika darah haid yang dikeluarkan telah terhenti, maka ia boleh melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid tersebut setelah ia melakukan mandi besar terlebih dahulu.

Namun bagaimana jika ada seorang perempuan yang darah haidnya selesai malam hari di bulan Ramadan, tetapi ia belum mandi besar hingga Subuh tiba? Apakah jika haid selesai sebelum subuh namun belum mandi wajib membuat ia tetap harus berpuasa?

K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitab Risalah Haid menyebutkan bahwa jika haid/nifas telah selesai tapi belum mandi, atau telah mandi tetapi tidak sah, maka haram melakukan perkara-perkara yang diharamkan sebab haid atau nifas, kecuali lima perkara, yakni puasa, dicerai, bersuci, lewat dalam masjid dan salat bagi orang yang tidak menemukan air dan debu.

Hasan Sulaiman an Nuri dan Alawi Abbas al Maliki di dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram juga berpendapat bahwa perempuan yang telah selesai dari masa haid di malam hari atau sebelum subuh, kemudian terbit fajar sebelum mandi, maka sah puasanya.

الحائض والنفساء إذا انقطع دمهما ليلا ثم طلع الفجر عليهما قبل الإغتسال صح صومهما

Baca Juga:  Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Artinya: “Perempuan haid dan nifas, jika telah terputus darahnya di malam hari, kemudian terbit fajar (subuh) sebelum mandi, maka sah puasanya.” Syekh Hasan dan Alawi memberikan pendapat ini di dalam penjelasan fiqhul hadis tentang Nabi saw. yang belum mandi junub hingga waktu subuh dan tetap menjalankan puasa, serta tidak meng-qada puasa di hari itu.

عَنْ عَائِشَةَ وَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ))أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ فِيْ حَدِيْثِ أُمِّ سَلَمَةَ)  وَ لاَ يَقْضِيْ))

Artinya: Dari Aisyah dan Ummi Salamah ra (bahwasannya Nabi saw. pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jima kemudian beliau mandi dan berpuasa). Muttafaqun alaihi. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah (dan beliau tidak meng-qada puasanya).

Jadi, wanita haid yang telah terhenti darahnya di malam hari, dan belum mandi bersuci, maka ia tetap wajib menjalankan puasa esok harinya, dan puasanya sah serta tidak perlu meng-qada-nya. Tetapi dengan syarat ia telah berniat puasa pada malam harinya, karena jika belum niat di malam hari, maka puasanya tidak sah.

Nabi saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Tetapi lebih baik jika wanita tersebut sudah tahu bahwa darahnya telah terhenti di malam hari, hendaknya mandinya sebelum fajar, karena agar tidak sampai airnya ke perut entah lewat telinga, atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin

 وسن (غسل عن نحو جنابة قبل فجر) لئلا يصل الماء الى باطن نحو أذنه أو دبره

Baca Juga:  Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Artinya: “Dan disunnahkan mandi semisal janabat sebelum fajar agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”.

Wallahu A’lam bis Sawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect