Ikuti Kami

Ibadah

Definisi Mampu Pergi Haji dan Umrah bagi Perempuan

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib bagi seseorang yang hendak melaksanakan haji adalah mencapai kategori “mampu”. Adapun kategori “mampu” harus dipahami bagi setiap muslim. Terkhusus dalam hal ini, definisi mampu pergi haji dan umrah bagi perempuan juga perlu diperhatikan.

Istitha’ah menurut bahasa diambil dari kata thawa’a/tha’a, dan istitha’ah berarti at-thaqah (mampu), namun istilah istitha’ah khusus untuk manusia, sedangkan thaqah lebih bersifat umum, oleh karena itu jika mengatakan aljamalu muthiqun lihamihi (unta itu mampu membawanya), maka bukan memakai mustathi’un. Jadi istitha’ah adalah mampu atas sesuatu dan mungkin untuk melakukannya. Sebagaimana firman Allah Swt:

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا”

Artinya: Dan di antara kewajiban manusia kepada Allah adalah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali Imran 97).

Istitha’ah menurut istilah umum adalah kemampuan yang wajib atasnya untuk melakukan sesuatu, dan Imam Ibnu Taimiyyah membatasinya dengan tidak adanya bahaya bagi seorang  mukallaf. Artinya jika tidak ada bahaya yang menghalangi dan ia mampu untuk melakukannya, maka itulah istitha’ah.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Adapun istitha’ah dalam ibadah haji menurut ulama Hanafiyyah dan Hanabilah adalah selamat atau amannya sebab dan sarana untuk ibadah haji, yakni adanya bekal, kendaraan dan selamatnya badan, serta memiliki harta tinggalan untuk menafkahi anggota yang wajib dinafkahi di rumah, sedangkan bagi perempuan harus disertai mahram atau suaminya.

Menurut ulama Malikiyyah, istitha’ah haji adalah mampu untuk sampai ke Mekkah dengan beban yang biasa. Mereka tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal (materi) dan transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki, maka wajib untuk haji dengan jalan kaki, dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan, maka ia pun wajib baginya untuk beribadah haji dengan ongkos yang ia cari selama di perjalanan. Namun mereka (ulama Malikiyyah) mensyaratkan adanya kemudahan dalam urusan transortasi bagi perempuan jika jaraknya jauh. Dan masyhur di dalam mazhab ini dikatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat istitha’ah bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.

Adapun menurut ulama Syafiiyyah, istitha’ah dalam haji adalah mampu fisiknya, adanya harta yang cukup untuk bekal dan kendaraan/transportasi. Imam al-Ghazali menambahkan aman di perjalanan, dan ulama Syafiiyyah tidak mensyaratkan adanya mahram bagi wanita.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mampu haji itu harus mampu sampai ke Mekkah, namun mereka berbeda pendapat seputar definisi “mampu” pergi haji dan umrah bagi seorang perempuan. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah memaksudkan mampu adanya suami atau mahram bagi perempuan, namun menurut Malikiyyah dan Syafiiyyah tidak mengatakan seperti itu, yakni adanya mahram atau suami bukan masuk dalam kategori istitha’ah bagi perempuan ketika haji.

Sementara itu, menurut Hudail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam tesisnya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami berpendapat bahwa kemampuan haji bagi perempuan adalah mampunya sampai ke Mekkah dan menjalankan semua aktivitas selama haji hingga kembali ke rumahnya. Dan ia juga mampu fisiknya, materi maupun keamanannya yakni ia bisa berhasil masuk sampai kerajaan Arab Saudi dengan aman.

Istitha’ah untuk hajinya seorang perempuan pun terdapat di Alquran maupun sunnah Nabi sebagaimana berikut:

Dalil dari Alquran adalah surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا

Di dalam ayat tersebut Allah mengatakan:

على الناس

Atas manusia, yang berarti umum yakni untuk semua jenis gender baik laki-laki maupun perempuan. Imam Atthabari di dalam kitab tafsirnya menafsirkan bahwa haji itu wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya dari golongan kaum mukallaf (berakal dan sudah baligh). Maka wajibnya haji itu disyaratkan adanya istitha’ah bagi setiap mukallaf. Dan wanita yang sudah baligh serta  berakal termasuk dari  orang yang mukallaf, dan ulama’ tidak bertentangan dalam masalah ini. Maka ayat tersebut merupakan dalil yang jelas atas disyariatkannya istitha’ah bagi perempuan.

Adapun dalil dari hadis Nabi saw. adalah “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: “ Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kita, beliau bersabda: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian haji, maka berhajilah, seseorang bertanya: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam, sampai orang tersebut berkata lagi tiga kali. Rasulullah Saw. bersabda: “Seandainya saya berkata iya maka (berhaji setiap tahun pun akan berhukum) wajib, namun (haji itu dilakukan) jika kalian mampu (saja), kemudian beliau bersabda: Biarlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian akibat banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap Nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian sesuatu, kerjakanlah dari sesuatu itu dengan kemampuan  kalian, dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah. (HR. Muslim).

Pada awal hadis ini Nabi Saw. memanggil umatnya dengan kata “wahai manusia”  atau “ayyuhanasu” dan “annasu” itu berarti jamak (banyak) dan berhukum makrifat dengan tanda al Istighraq yang mengindikasikan umum (yakni wahai manusia semua).

Dan kata “ketika kalian mampu” mengindikasikan terhadap perkara yang berpondasi pada hal yang mudah dan gampang serta atas kemampuan manusia, bukan atas dasar hal yang sulit, maka dalam hadis tersebut Nabi saw. mengindikasikan bahwa istitha’ah pada manusia itu berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan di dalam haji dan dalam kewajiban semuanya. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Disarikan dari kitab Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami, karya Hudail Usman Mahmud Abu Khadir, (Palestina: Jami’ah An Najah, 2016), h. 6-9.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

    Komentari

    Terbaru

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

    Ibadah

    pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

    Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

    Muslimah Talk

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Shalawat Musawah Shalawat Musawah

    Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

    Khazanah

    Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

    Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

    Muslimah Talk

    Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

    Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

    Muslimah Daily

    Postpartum Depression Postpartum Depression

    Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

    Keluarga

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

    Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

    Muslimah Talk

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Connect