Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji adalah salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan sang Khaliq. Ibadah ini pertama kali disyariatkan pada tahun keenam Hijriyah, sebagaimana dalil yang termaktub dalam Q.S Ali Imran ayat 96-97. Selain karena masuk dalam urutan rukun Islam kelima, haji sangat digemari oleh mayoritas muslim karena berkesempatan ziarah ke makam insan mulia yang namanya terus digaungkan sepanjang hari, yakni Nabi Muhammad.

Dalam pelaksanakannya, ibadah haji tentu memliki syarat dan rukun tertentu. Dan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan adalah thawaf ifadhah. Perintah untuk melakukannya tertulis dalam QS Al Hajj ayat 29:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Adapun pembahasan selanjutnya adalah bagaimanakah thawaf ifadhah bagi perempuan yang tiba-tiba saja haid ketika haji di tanah suci. Bagaimana hukumnya seorang perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah?

Ada dua pendapat yang jelas mengenai perihal tersebut. Pendapat pertama adalah perempuan haid tidak diperbolehkan melaksanakan thawaf ifadhah, sebab thawaf ifadhah harus terlaksana dengan kondisi suci. Pendapat yang demikian merujuk pada pengalaman Aisyah ketka haid saat haji. Rasulullah bersabda kepadanya:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya: “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari Muslim)

Adapun pendapat kedua adalah adanya kebolehan seorang perempuan untuk tetap melaksanakan thawaf ifadhah. Meski dalam keadaan haid, thawaf ifadah terpaksa dilanjutkan. Mengapa demikian? Karena ia tidak memungkinkan untuk menyempurnakan hajinya untuk melakukan thawaf ifadhah karena jarak Indonesia – Arab sangatlah jauh. Pendapat yang demikian merujuk pada kitab Fatawa Islamiyah milik Imam Ibnu Utsaimin yang merujuk pada Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Beliau mengungkapkan:

Baca Juga:  Melaksanakan Amalan yang Ganjarannya Sama dengan Haji, Apakah Sudah Dianggap Naik Haji?

امرأة لم تطف طواف الإفاضة وحاضت ويتعذر أن تبقى في مكة أو أن ترجع إليها لو سافرت قبل أن تطوف، ففي هذه الحالة يجوز لها أن تستعمل واحداً من أمرين فإما أن تستعمل إبراً توقف هذا الدم وتطوف وإما أن تتلجم بلجام يمنع من سيلان الدم إلى المسجد وتطوف للضرورة وهذا القول الذي ذكرناه هو القول الراجح والذي اختاره شيخ الإسلام ابن تيمية

Artinya: “Seorang perempuan belum thawaf ifadhah dan dia mengalami haid, sementara dia tidak mungkin menetap di Mekah atau tidak mungkin kembali ke Mekah jika dia pulang sebelum thawaf, maka dalam kondisi ini, dia boleh menggunakan solusi salah satu dari dua pilihan: pertama ia menggunakan suntik untuk menghentikan haid, sehingga dia bisa thawaf, kedua ia menggunakan pembalut penyumbat untuk menghalangi tetesan darah menempel di masjid, dan dia boleh thawaf karena terpaksa. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”

Pendapat yang kedua ini menyatakan bahwa adanya kebolehan tetap melaksanakan thawaf ifadhah bagi perempuan yang sedang haid di tanah suci. Yang demikian juga didukung dengan keterangan langsung dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa. Beliau mengungkapkan bahwa perempuan yang sedang haid layak untuk mendapatkan udzur (thawaf dengan haid). Tentu pendapat ini sedikit lebih menggembirakan bagi kaum hawa, yang kadang memilii siklus haid yang tidak teratur dan tidak sesuai jadwal.

Demikian dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah saat menunaikan ibadah haji.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect