Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji adalah salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan sang Khaliq. Ibadah ini pertama kali disyariatkan pada tahun keenam Hijriyah, sebagaimana dalil yang termaktub dalam Q.S Ali Imran ayat 96-97. Selain karena masuk dalam urutan rukun Islam kelima, haji sangat digemari oleh mayoritas muslim karena berkesempatan ziarah ke makam insan mulia yang namanya terus digaungkan sepanjang hari, yakni Nabi Muhammad.

Dalam pelaksanakannya, ibadah haji tentu memliki syarat dan rukun tertentu. Dan salah satu rukun yang wajib dilaksanakan adalah thawaf ifadhah. Perintah untuk melakukannya tertulis dalam QS Al Hajj ayat 29:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Adapun pembahasan selanjutnya adalah bagaimanakah thawaf ifadhah bagi perempuan yang tiba-tiba saja haid ketika haji di tanah suci. Bagaimana hukumnya seorang perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah?

Ada dua pendapat yang jelas mengenai perihal tersebut. Pendapat pertama adalah perempuan haid tidak diperbolehkan melaksanakan thawaf ifadhah, sebab thawaf ifadhah harus terlaksana dengan kondisi suci. Pendapat yang demikian merujuk pada pengalaman Aisyah ketka haid saat haji. Rasulullah bersabda kepadanya:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya: “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari Muslim)

Adapun pendapat kedua adalah adanya kebolehan seorang perempuan untuk tetap melaksanakan thawaf ifadhah. Meski dalam keadaan haid, thawaf ifadah terpaksa dilanjutkan. Mengapa demikian? Karena ia tidak memungkinkan untuk menyempurnakan hajinya untuk melakukan thawaf ifadhah karena jarak Indonesia – Arab sangatlah jauh. Pendapat yang demikian merujuk pada kitab Fatawa Islamiyah milik Imam Ibnu Utsaimin yang merujuk pada Syaikhul Islam Ibnu taimiyah. Beliau mengungkapkan:

Baca Juga:  Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana?

امرأة لم تطف طواف الإفاضة وحاضت ويتعذر أن تبقى في مكة أو أن ترجع إليها لو سافرت قبل أن تطوف، ففي هذه الحالة يجوز لها أن تستعمل واحداً من أمرين فإما أن تستعمل إبراً توقف هذا الدم وتطوف وإما أن تتلجم بلجام يمنع من سيلان الدم إلى المسجد وتطوف للضرورة وهذا القول الذي ذكرناه هو القول الراجح والذي اختاره شيخ الإسلام ابن تيمية

Artinya: “Seorang perempuan belum thawaf ifadhah dan dia mengalami haid, sementara dia tidak mungkin menetap di Mekah atau tidak mungkin kembali ke Mekah jika dia pulang sebelum thawaf, maka dalam kondisi ini, dia boleh menggunakan solusi salah satu dari dua pilihan: pertama ia menggunakan suntik untuk menghentikan haid, sehingga dia bisa thawaf, kedua ia menggunakan pembalut penyumbat untuk menghalangi tetesan darah menempel di masjid, dan dia boleh thawaf karena terpaksa. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”

Pendapat yang kedua ini menyatakan bahwa adanya kebolehan tetap melaksanakan thawaf ifadhah bagi perempuan yang sedang haid di tanah suci. Yang demikian juga didukung dengan keterangan langsung dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa. Beliau mengungkapkan bahwa perempuan yang sedang haid layak untuk mendapatkan udzur (thawaf dengan haid). Tentu pendapat ini sedikit lebih menggembirakan bagi kaum hawa, yang kadang memilii siklus haid yang tidak teratur dan tidak sesuai jadwal.

Demikian dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya perempuan haid melaksanakan thawaf ifadhah saat menunaikan ibadah haji.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Connect