Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

tata cara menghantarkan jenazah

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Kitab Fathul Muin, bahwa hukumnya fardhu kifayah untuk mengubur jenazah dalam lubang yang ditimbun tanah kembali agar bau mayat tidak tampak serta aman dari pembongkaran binatang buas yang akan memakannya.

Karena itu kesempurnaan dalam mengubur jenazah sebaiknya dengan kedalaman kubur setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan luasnya adalah 4 1/2 hasta tangan. Ukuran satu hasta adalah dari ujung jari ke ujung siku orang dewasa. Sebaiknya kadar luasnya adalah sekiranya cukup untuk orang yang menurunkan mayat dan mayat tersebut. Demikian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin.

Lalu bagaimana jika menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan

ويحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمة أو زوجية ومع أحدهما كره كجمع متحدي جنس فيه بلا حاجة ويحرم أيضا إدخال ميت على آخر وإن اتخذا جنسا قبل بلاء جميعه ويرجع فيه لأهل الخبرة بالأرض

“Haram menguburkan dua mayat yang berlainan jenis kelamin dalam satu lubang kubur jika di antara keduanya tiada hubungan mahram atau suami istri. Jika masih ada hubungan mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.

Sebagaimana halnya makruh dengan mengumpulkan dua mayat tunggal jenis tanpa hajat yang mengharuskan. Haram juga menguburkan mayat pada lubang kubur yang sudah ditempati mayat lain sekalipun tunggal jenis kelamin selama mayat yang lama belum lebur keseluruhannya.”

Jadi menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah berlainan jenis kelamin dalam satu liang kubur selama kedua jenazah tidak ada hubungan mahram, dan hubungan suami istri. Namun jika masih ada hubungan maka dibolehkan meskipun hukumnya makruh. Makruh juga, bila dua jenazah disatukan dalam satu lubang jika tanpa keadaan yang memaksa demikian.

Baca Juga:  Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

Sementara mengutip Imam Romli dalam kitab I’anatut Thalibin, hukumnya tetap haram secara mutlak baik satu jenis atau tidak ada hubungan mahram. Sebab alasannya agar tidak menyakiti jenazah bukan karena syahwat.

Kemudian jika ketika menggali kubur terdapat jenazah lain dalam lubang tersebut, maka haram hukumnya menempatinya kecuali jika mayat sebelumnya telah melebur bersama tanah. Namun hal ini tetap tidak diperbolehkan jika makam tersebut adalah makam orang yang mulia seperti wali dan ulama.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect