Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

tata cara menghantarkan jenazah

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Kitab Fathul Muin, bahwa hukumnya fardhu kifayah untuk mengubur jenazah dalam lubang yang ditimbun tanah kembali agar bau mayat tidak tampak serta aman dari pembongkaran binatang buas yang akan memakannya.

Karena itu kesempurnaan dalam mengubur jenazah sebaiknya dengan kedalaman kubur setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan luasnya adalah 4 1/2 hasta tangan. Ukuran satu hasta adalah dari ujung jari ke ujung siku orang dewasa. Sebaiknya kadar luasnya adalah sekiranya cukup untuk orang yang menurunkan mayat dan mayat tersebut. Demikian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin.

Lalu bagaimana jika menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan

ويحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمة أو زوجية ومع أحدهما كره كجمع متحدي جنس فيه بلا حاجة ويحرم أيضا إدخال ميت على آخر وإن اتخذا جنسا قبل بلاء جميعه ويرجع فيه لأهل الخبرة بالأرض

“Haram menguburkan dua mayat yang berlainan jenis kelamin dalam satu lubang kubur jika di antara keduanya tiada hubungan mahram atau suami istri. Jika masih ada hubungan mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.

Sebagaimana halnya makruh dengan mengumpulkan dua mayat tunggal jenis tanpa hajat yang mengharuskan. Haram juga menguburkan mayat pada lubang kubur yang sudah ditempati mayat lain sekalipun tunggal jenis kelamin selama mayat yang lama belum lebur keseluruhannya.”

Jadi menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah berlainan jenis kelamin dalam satu liang kubur selama kedua jenazah tidak ada hubungan mahram, dan hubungan suami istri. Namun jika masih ada hubungan maka dibolehkan meskipun hukumnya makruh. Makruh juga, bila dua jenazah disatukan dalam satu lubang jika tanpa keadaan yang memaksa demikian.

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Sementara mengutip Imam Romli dalam kitab I’anatut Thalibin, hukumnya tetap haram secara mutlak baik satu jenis atau tidak ada hubungan mahram. Sebab alasannya agar tidak menyakiti jenazah bukan karena syahwat.

Kemudian jika ketika menggali kubur terdapat jenazah lain dalam lubang tersebut, maka haram hukumnya menempatinya kecuali jika mayat sebelumnya telah melebur bersama tanah. Namun hal ini tetap tidak diperbolehkan jika makam tersebut adalah makam orang yang mulia seperti wali dan ulama.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect