Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

tata cara menghantarkan jenazah

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Kitab Fathul Muin, bahwa hukumnya fardhu kifayah untuk mengubur jenazah dalam lubang yang ditimbun tanah kembali agar bau mayat tidak tampak serta aman dari pembongkaran binatang buas yang akan memakannya.

Karena itu kesempurnaan dalam mengubur jenazah sebaiknya dengan kedalaman kubur setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan luasnya adalah 4 1/2 hasta tangan. Ukuran satu hasta adalah dari ujung jari ke ujung siku orang dewasa. Sebaiknya kadar luasnya adalah sekiranya cukup untuk orang yang menurunkan mayat dan mayat tersebut. Demikian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin.

Lalu bagaimana jika menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur, apakah diperbolehkan? Terkait hal ini Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan

ويحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمة أو زوجية ومع أحدهما كره كجمع متحدي جنس فيه بلا حاجة ويحرم أيضا إدخال ميت على آخر وإن اتخذا جنسا قبل بلاء جميعه ويرجع فيه لأهل الخبرة بالأرض

“Haram menguburkan dua mayat yang berlainan jenis kelamin dalam satu lubang kubur jika di antara keduanya tiada hubungan mahram atau suami istri. Jika masih ada hubungan mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.

Sebagaimana halnya makruh dengan mengumpulkan dua mayat tunggal jenis tanpa hajat yang mengharuskan. Haram juga menguburkan mayat pada lubang kubur yang sudah ditempati mayat lain sekalipun tunggal jenis kelamin selama mayat yang lama belum lebur keseluruhannya.”

Jadi menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah berlainan jenis kelamin dalam satu liang kubur selama kedua jenazah tidak ada hubungan mahram, dan hubungan suami istri. Namun jika masih ada hubungan maka dibolehkan meskipun hukumnya makruh. Makruh juga, bila dua jenazah disatukan dalam satu lubang jika tanpa keadaan yang memaksa demikian.

Baca Juga:  Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Sementara mengutip Imam Romli dalam kitab I’anatut Thalibin, hukumnya tetap haram secara mutlak baik satu jenis atau tidak ada hubungan mahram. Sebab alasannya agar tidak menyakiti jenazah bukan karena syahwat.

Kemudian jika ketika menggali kubur terdapat jenazah lain dalam lubang tersebut, maka haram hukumnya menempatinya kecuali jika mayat sebelumnya telah melebur bersama tanah. Namun hal ini tetap tidak diperbolehkan jika makam tersebut adalah makam orang yang mulia seperti wali dan ulama.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Hukum Menginjak Makam Orang Lain

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect