BincangMuslimah.Com – Di sebagian kalangan masyarakat mempercayai bahwa bagi muslimah atau perempuan muslim tidak boleh segera melaksanakan shalat Zuhur ketika telah masuk waktunya di hari Jumat. Mereka harus menunggu selesainya jamaah shalat Jumat atau sampai selesainya khutbah imam. Lantas apakah bagi seorang muslimah yang tidak ikut melaksanakan shalat Jumat harus shalat Zuhur setelah selesai dilaksanakannya shalat Jumat?
Shalat Jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah saw. beliau bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. (HR. Abu Daud)
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang uzur untuk meninggalkan shalat Jumat. Bahkan ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya uzur tersebut. Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang uzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah shalat Jumat untuk melaksanakan salat Zuhur, Imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini,
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Artinya: Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.
Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat Zuhur sampai selesainya shalat Jumat.
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa muslimah itu disunnahkan langsung mengerjakan salat Zuhur tanpa menunggu selesainya shalat Jumat. Karena azannya shalat Jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat Zuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com