Ikuti Kami

Diari

Wahai Suami, Istrimu Bukanlah Asisten Rumah Tanggamu!

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Sejak kecil, bahkan sampai dewasa, salah satu nilai budaya yang diturunkan secara turun temurun oleh orang tua kepada anak perempuan adalah tugasnya sebagai pelayan suami. Seringkali kita mendengar “tugasmu itu ngurus suami sama anak”, “yang pintar masak biar suami betah di rumah”, “jadi perempuan itu harus bisa nyenengin suami, pintar berdandan agar suami gak kecantol sama perempuan lain”, dsb.

Kalimat-kalimat ini lumrah sekali kita dengar sampai kemudian secara tidak sadar terpatri dalam setiap perempuan-perempuan Indonesia. Tidak heran kemudian jika tugas istri dalam budaya kita tidak jauh dari memasak, mencuci baju, menyetrika, membersihkan rumah, merawat anak, yang kesemuanya itu tidak jauh dari pekerjaan ART (Asisten Rumah Tangga).

Benarkah hal-hal domestik demikian merupakan kewajiban mutlak seorang istri? Empat ulama’ madzhab yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa istri tidaklah berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal domestik. Bahkan secara spesifik Imam As-Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzzab Fil Fiqh As-Syafi’i menyebutkan kewajiban mutlak istri kepada suami adalah istimta’ atau melayani suami dalam kebutuhan batin. Adapun pekerjaan domestik seperti memasak, mencuci, mengepel adalah tugas suami

ولا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقود عليها من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه.

Artinya; Dan tidaklah wajib bagi istri berkhidmat untuk membuat roti, adonan tepung, memasak, mencuci dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan domestik. Karena sesungguhnya tanggung jawb (yang ditetapkan dalam pernikahan) adalah kewjibannya untuk memberi pelayanan seksual (istimta’). Sedangkan kewajiban lainnya bukanlah sebuah kewajiban.

Oleh sebab itu, jika kita lihat di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir, Yaman, Arab pekerjaan-pekerjaan rumah tangga justru banyak dilakukan oleh suami atau dengan membayar seseorang. Baik redaksi di atas dan fenomena istri berkewajiban untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga bukanlah sebuah syariat yang wajib dikerjakan oleh istri.

Baca Juga:  Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Pekerjaan tersebut adalah kultur dan budaya Jawa yang terus diulang-ulang sehingga banyak dianggap sebagai bagian dari syariat agama yang wajib dijalankan dan diwariskan secara turun-temurun oleh orang tua.

Namun demikian, apabila hal ini telah disepakati oleh suami dan istri secara sukarela sebagai pembagian tugas, maka sah-sah saja dan istri mendapatkan kesunnahan membantu meringankan pekerjaan suami. Tentu akan lebih meringankan kedua belah pihak jika hal ini dikerjakan secara gotong royong dan bersama-sama untuk saling menjaga, membersihkan, dan menciptakan keluarga yang tenang dan harmonis.

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect