Ikuti Kami

Diari

Hai Ladies, Yuk Turut Serta Menjadi Aktor Kunci Menjaga Toleransi!

menjaga toleransi
gettyimages.com

 BincangMuslimah.Com – Banyak fakta mencengangkan yang dapat kita temui dalam sejarah tentang bagaimana perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari lingkungan sosial masyarakat pada masa tersebut. Namun ketika Islam datang, perlahan dan sedikit demi sedikit perlakuan tak adil dan cenderung tidak memanusiakan perempuan itu mampu dihapuskan oleh Islam.

Perempuan sebelum kedatangan Islam tidak mendapatkan haknya secara proporsional dan cenderung hanya dianggap sebagai objek pemuas nafsu seksual belaka. Contoh lain yang bisa kita lihat mengenai gambaran bagaimana perempuan diperlakukan pada era sebelum kedatangan Islam adalah dari asbabun nuzul dari Q.S. An-Nisa ayat 19 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

Ada tiga sebab diturunkannya ayat tersebut (asbabun nuzul ayat). Pertama, sebelum Islam datang, apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya sementara ia memiliki seorang putra atau ahli waris lainnya, maka mereka memiliki hak penuh atas istri ayahnya yang meninggal tersebut.

Bahkan apabila mereka berkenan, mereka bisa saja menikahkan perempuan tersebut dengan seorang laki-laki sesuai keinginan mereka dan mengambil maharnya. Betapa pada masa itu perempuan hanya dianggap seperti barang yang bisa ‘dijual’ atau diwariskan seenaknya.

Kedua, pada zaman pra-Islam, apabila seorang laki-laki menikahi perempuan dan ternyata pada pertengahan pernikahan mereka sang laki-laki tidak menyukai perempuan tersebut, maka si laki-laki berhak menahan, memboikot, atau menempatkan sang istri pada situasi di mana sang suami tidak menggaulinya dan tidak pula menceraikannya.

Baca Juga:  Korona dan Penghargaan Terhadap Kehidupan

Ketiga, pada zaman pra-Islam, mayoritas para suami pada zaman tersebut tidaklah memperlakukan istrinya dengan baik. Lazim ditemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan para suami yang memperlakukan istrinya sesuka hati mereka. Itulah beberapa gambaran bagaimana perempuan diperlakukan, sebelum Islam datang. Keadaan tersebut yang digambarkan oleh al-Qur’an, terjadi di daerah Hijaz atau Makah, serta Madinah, sebagai teritori di mana al-Qur’an dan Islam dilahirkan.

Namun semua itu berubah ketika Islam datang. Islam mengajarkan untuk menghargai perempuan. Islam menghapuskan kebiasaan atau adat masyarakat jahiliyah yang memperlakukan perempuan seperti barang warisan. Seperti yang disebutkan dalam Q.S. An-Nisa ayat 19 di atas, bahwasanya al-Qur’an menyatakan dengan tegas tentang keharaman mewarisi istri dari sang ayah mereka secara paksa.

Islam juga menghapus kebiasaan masyarakat jahiliyah yang menindas para istri, kebiasaan berbuat kasar terhadap istri, dan juga menghapuskan adat bahwa perempuan tidak berhak mendapatkan hak waris ketika kerabatnya meninggal. Itulah beberapa latar belakang singkat mengenai perubahan perlakuan yang dialami oleh perempuan dari era pra-Islam hingga kemudian era pasca kedatangan Islam.

Salah satu hal yang patut disyukuri juga adalah di zaman modern ini, perempuan sudah memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya. Perempuan lebih leluasa berkarir, bersuara, dan berserikat.

Salah satu faktor yang membantu perempuan dalam mendapatkan hak-haknya tersebut ialah Islam itu sendiri, meskipun sebenarnya dalam praktik sosial-masyarakat masih banyak pula ketimpangan yang dialami perempuan, namun hal tersebut perlahan juga tengah dibenahi oleh aktor-aktor penggerak masyarakat.

Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Wahid Foundation, UN Women, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa mayoritas perempuan Indonesia, yakni sebanyak 80,7% mendukung hak kebebasan menjalankan ibadah bagi berbagai penganut agama dan kepercayaan. Hanya 7,2% yang tidak setuju akan hal tersebut.

Baca Juga:  Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

Survei itu bertajuk “Tren Toleransi Sosial-Keagamaan di Kalangan Perempuan Muslim Indonesia” yang merupakan survei wawancara tatap muka terhadap 1500 responden perempuan pada 6-27 Oktober 2017 di 34 provinsi di Indonesia menggunakan metode multi-random sampling dengan margin error 2,6%. Terkait dengan potensi radikalisme, 80,8% perempuan tidak bersedia menjadi radikal.

Dari hasil survei tersebut, nampak jelas bahwa sebenarnya perempuan muslim Indonesia memiliki potensi kuat menjadi aktor kunci penjaga toleransi. Potensi ini bisa menjadi modal bagi perempuan untuk menjadi aktor kunci dalam mengampanyekan toleransi dan menangkal radikalisme. Guna mewujudkan hal tersebut, perempuan mulanya harus menyadari potensi perilaku toleransi serta makna toleransi itu sendiri. Berangkat dari kesadaran inilah kaum perempuan bisa lebih proaktif dalam turut serta menjaga perdamaian.

Potensi perilaku toleran perempuan muslim di Indonesia tersebut pengarusutamaan gender dan toleransi harus lebih digalakkan lagi oleh para tokoh penggerak masyarakat, khususnya yang berfokus pada pemberdayaan perempuan. Perempuan di Indonesia harus menyadari bahwa apapun peran mereka saat ini, mereka mampu berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dan toleransi di NKRI.

Tugas menjaga perdamaian dan toleransi adalah tugas bersama yang bisa dilakukan oleh perempuan dari semua kalangan, baik perempuan yang menjadi ibu rumah tangga, perempuan yang berkarir, ataupun perempuan yang masih bersekolah. Para ibu bisa menjadi promotor perdamaian dan toleransi bagi putra-putrinya, mewariskan hal tersebut bagi generasi selanjutnya sebagai amunisi perjuangan berikutnya.

Peran perempuan sebagai aktor kunci menjaga perdamaian dan toleransi tidaklah terbatas pada standar pemaknaan tertentu. Justru peran tersebut haruslah dimulai dari lingkup terkecil yakni dari keluarga, forum-forum kecil ibu-ibu kompleks, arisan tingkat RT, arisan ibu-ibu sosialita, forum wali murid, hingga mewujud dalam gerakan proaktif perempuan yang mengampanyekan perdamaian dan toleransi.

Baca Juga:  Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Jadi, ladies… Setelah perjuangan panjang untuk mendapatkan hak-hak kebebasan yang saat ini akhirnya bisa kita nikmati, apakah kita masih akan berpangku tangan? Katakan dengan lantang bahwa kita mau dan mampu turut berperan menjaga perdamaian dan toleransi di NKRI tercinta mulai dari lingkup terkecil.

Rekomendasi

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Mencintai Saudara Sesama Muslim Mencintai Saudara Sesama Muslim

Pelajaran dari Kaum Anshar: Mencintai Saudara Sesama Muslim

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Ditulis oleh

Sarjana Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir STAI Sunan Pandanaran. Perempuan asal Banyuwangi ini aktif dalam komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect