Ikuti Kami

Berita

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram
Sumber foto: NU Online/Suwitno

BincangMuslimah.Com – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2023 telah menetapkan bolehnya bertanya tentang persoalan agama kepada Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, tetapi haram dijadikan sebagai pedoman.

Hal itu berdasarkan hasil Munas NU 2023, seperti dikutip NU Online, K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Bahtsul Masail Waqiiyah  Munas Alim Ulama NU 2023, saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

“(Persoalan) yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan AI).”

Pembahasan tentang bertanya ke AI berangkat dari realita perkembangan AI yang semakin pesat. Hal ini telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara umat muslim mengamalkan agama dan mencari bimbingan spiritual. Oleh karena itu, pembahasan pemanfaatan AI dalam penafsiran ajaran agama Islam menjadi fokus perhatian Munas NU tahun ini.

Merespon realita yang ada, sebenarnya para ulama dan akademisi NU menyambut baik perkembangan dan kemajuan teknologi AI. Para ulama menyadari bahwa AI dapat membantu menjawab pertanyaan agama, memberikan informasi, dan memahami ajaran Islam.

Di era digital, internet menjadi rujukan banyak orang mencari jawaban atas pertanyaan keagamaan dengan cepat dan praktis. Mesin pencari dan chatbot semakin banyak digunakan untuk memahami hukum agama, interpretasi Alquran, atau ajaran agama.

AI tersebut dapat memberikan jawaban berdasarkan informasi dalam database mereka. Namun, AI masih memiliki PR besar karena sering kali tidak bisa memperhitungkan secara akurat apa yang berkaitan dengan kebijaksanaan, nuansa, dan konteks budaya.

K.H. Hasan Nuri Hidayatullah menegaskan, kecerdasan buatan merupakan alat yang berguna namun tidak bisa menggantikan peran seorang ulama atau ulama dalam memberikan bimbingan agama yang benar.

Baca Juga:  Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama Oleh MUI

“Walaupun AI ini memiliki kecerdasan yang melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” jelasnya.

Ulama dan kyai pada konferensi nasional NU memberikan beberapa batasan penting mengenai penggunaan AI dalam fatwa atau arahan agama. Di antaranya adalah AI hanya boleh digunakan sebagai alat konsultasi sekunder. Ini berarti individu dapat mengajukan pertanyaan tentang AI untuk mendapatkan wawasan awal, namun jawabannya harus diverifikasi dan dikonsultasikan dengan pakar yang berkualifikasi. Apalagi AI ini masih diproduksi oleh non-muslim. Hal ini menciptakan bias unik dalam tanggapan yang disajikan.

Secara keseluruhan, Munas NU tahun 2023 menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang berguna dalam pencarian pemahaman agama, namun tidak boleh menggantikan peran penting ulama dalam memberikan bimbingan agama dan pengajaran yang benar.

Rekomendasi

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect