Ikuti Kami

Berita

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram
Sumber foto: NU Online/Suwitno

BincangMuslimah.Com – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2023 telah menetapkan bolehnya bertanya tentang persoalan agama kepada Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, tetapi haram dijadikan sebagai pedoman.

Hal itu berdasarkan hasil Munas NU 2023, seperti dikutip NU Online, K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Bahtsul Masail Waqiiyah  Munas Alim Ulama NU 2023, saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

“(Persoalan) yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan AI).”

Pembahasan tentang bertanya ke AI berangkat dari realita perkembangan AI yang semakin pesat. Hal ini telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara umat muslim mengamalkan agama dan mencari bimbingan spiritual. Oleh karena itu, pembahasan pemanfaatan AI dalam penafsiran ajaran agama Islam menjadi fokus perhatian Munas NU tahun ini.

Merespon realita yang ada, sebenarnya para ulama dan akademisi NU menyambut baik perkembangan dan kemajuan teknologi AI. Para ulama menyadari bahwa AI dapat membantu menjawab pertanyaan agama, memberikan informasi, dan memahami ajaran Islam.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Di era digital, internet menjadi rujukan banyak orang mencari jawaban atas pertanyaan keagamaan dengan cepat dan praktis. Mesin pencari dan chatbot semakin banyak digunakan untuk memahami hukum agama, interpretasi Alquran, atau ajaran agama.

AI tersebut dapat memberikan jawaban berdasarkan informasi dalam database mereka. Namun, AI masih memiliki PR besar karena sering kali tidak bisa memperhitungkan secara akurat apa yang berkaitan dengan kebijaksanaan, nuansa, dan konteks budaya.

K.H. Hasan Nuri Hidayatullah menegaskan, kecerdasan buatan merupakan alat yang berguna namun tidak bisa menggantikan peran seorang ulama atau ulama dalam memberikan bimbingan agama yang benar.

“Walaupun AI ini memiliki kecerdasan yang melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” jelasnya.

Ulama dan kyai pada konferensi nasional NU memberikan beberapa batasan penting mengenai penggunaan AI dalam fatwa atau arahan agama. Di antaranya adalah AI hanya boleh digunakan sebagai alat konsultasi sekunder. Ini berarti individu dapat mengajukan pertanyaan tentang AI untuk mendapatkan wawasan awal, namun jawabannya harus diverifikasi dan dikonsultasikan dengan pakar yang berkualifikasi. Apalagi AI ini masih diproduksi oleh non-muslim. Hal ini menciptakan bias unik dalam tanggapan yang disajikan.

Secara keseluruhan, Munas NU tahun 2023 menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang berguna dalam pencarian pemahaman agama, namun tidak boleh menggantikan peran penting ulama dalam memberikan bimbingan agama dan pengajaran yang benar.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Ditulis oleh

Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih Perempuan. Khodimatul imli di Ma'had Al-Jami'ah.

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect