Ikuti Kami

Berita

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram
Sumber foto: NU Online/Suwitno

BincangMuslimah.Com – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2023 telah menetapkan bolehnya bertanya tentang persoalan agama kepada Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, tetapi haram dijadikan sebagai pedoman.

Hal itu berdasarkan hasil Munas NU 2023, seperti dikutip NU Online, K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Bahtsul Masail Waqiiyah  Munas Alim Ulama NU 2023, saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

“(Persoalan) yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan AI).”

Pembahasan tentang bertanya ke AI berangkat dari realita perkembangan AI yang semakin pesat. Hal ini telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara umat muslim mengamalkan agama dan mencari bimbingan spiritual. Oleh karena itu, pembahasan pemanfaatan AI dalam penafsiran ajaran agama Islam menjadi fokus perhatian Munas NU tahun ini.

Merespon realita yang ada, sebenarnya para ulama dan akademisi NU menyambut baik perkembangan dan kemajuan teknologi AI. Para ulama menyadari bahwa AI dapat membantu menjawab pertanyaan agama, memberikan informasi, dan memahami ajaran Islam.

Di era digital, internet menjadi rujukan banyak orang mencari jawaban atas pertanyaan keagamaan dengan cepat dan praktis. Mesin pencari dan chatbot semakin banyak digunakan untuk memahami hukum agama, interpretasi Alquran, atau ajaran agama.

AI tersebut dapat memberikan jawaban berdasarkan informasi dalam database mereka. Namun, AI masih memiliki PR besar karena sering kali tidak bisa memperhitungkan secara akurat apa yang berkaitan dengan kebijaksanaan, nuansa, dan konteks budaya.

K.H. Hasan Nuri Hidayatullah menegaskan, kecerdasan buatan merupakan alat yang berguna namun tidak bisa menggantikan peran seorang ulama atau ulama dalam memberikan bimbingan agama yang benar.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri, Yenny Wahid : Santriwati Harus Difasilitasi Agar Lebih Berdaya

“Walaupun AI ini memiliki kecerdasan yang melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” jelasnya.

Ulama dan kyai pada konferensi nasional NU memberikan beberapa batasan penting mengenai penggunaan AI dalam fatwa atau arahan agama. Di antaranya adalah AI hanya boleh digunakan sebagai alat konsultasi sekunder. Ini berarti individu dapat mengajukan pertanyaan tentang AI untuk mendapatkan wawasan awal, namun jawabannya harus diverifikasi dan dikonsultasikan dengan pakar yang berkualifikasi. Apalagi AI ini masih diproduksi oleh non-muslim. Hal ini menciptakan bias unik dalam tanggapan yang disajikan.

Secara keseluruhan, Munas NU tahun 2023 menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang berguna dalam pencarian pemahaman agama, namun tidak boleh menggantikan peran penting ulama dalam memberikan bimbingan agama dan pengajaran yang benar.

Rekomendasi

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect