Ikuti Kami

Berita

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram
Sumber foto: NU Online/Suwitno

BincangMuslimah.Com – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2023 telah menetapkan bolehnya bertanya tentang persoalan agama kepada Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, tetapi haram dijadikan sebagai pedoman.

Hal itu berdasarkan hasil Munas NU 2023, seperti dikutip NU Online, K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Bahtsul Masail Waqiiyah  Munas Alim Ulama NU 2023, saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

“(Persoalan) yang kedua kaitan dengan kecerdasan buatan, mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan pedoman atau dipedomani,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan AI).”

Pembahasan tentang bertanya ke AI berangkat dari realita perkembangan AI yang semakin pesat. Hal ini telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara umat muslim mengamalkan agama dan mencari bimbingan spiritual. Oleh karena itu, pembahasan pemanfaatan AI dalam penafsiran ajaran agama Islam menjadi fokus perhatian Munas NU tahun ini.

Merespon realita yang ada, sebenarnya para ulama dan akademisi NU menyambut baik perkembangan dan kemajuan teknologi AI. Para ulama menyadari bahwa AI dapat membantu menjawab pertanyaan agama, memberikan informasi, dan memahami ajaran Islam.

Di era digital, internet menjadi rujukan banyak orang mencari jawaban atas pertanyaan keagamaan dengan cepat dan praktis. Mesin pencari dan chatbot semakin banyak digunakan untuk memahami hukum agama, interpretasi Alquran, atau ajaran agama.

AI tersebut dapat memberikan jawaban berdasarkan informasi dalam database mereka. Namun, AI masih memiliki PR besar karena sering kali tidak bisa memperhitungkan secara akurat apa yang berkaitan dengan kebijaksanaan, nuansa, dan konteks budaya.

K.H. Hasan Nuri Hidayatullah menegaskan, kecerdasan buatan merupakan alat yang berguna namun tidak bisa menggantikan peran seorang ulama atau ulama dalam memberikan bimbingan agama yang benar.

Baca Juga:  Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

“Walaupun AI ini memiliki kecerdasan yang melampaui manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” jelasnya.

Ulama dan kyai pada konferensi nasional NU memberikan beberapa batasan penting mengenai penggunaan AI dalam fatwa atau arahan agama. Di antaranya adalah AI hanya boleh digunakan sebagai alat konsultasi sekunder. Ini berarti individu dapat mengajukan pertanyaan tentang AI untuk mendapatkan wawasan awal, namun jawabannya harus diverifikasi dan dikonsultasikan dengan pakar yang berkualifikasi. Apalagi AI ini masih diproduksi oleh non-muslim. Hal ini menciptakan bias unik dalam tanggapan yang disajikan.

Secara keseluruhan, Munas NU tahun 2023 menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat yang berguna dalam pencarian pemahaman agama, namun tidak boleh menggantikan peran penting ulama dalam memberikan bimbingan agama dan pengajaran yang benar.

Rekomendasi

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect