Ikuti Kami

Berita

7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

BincangMuslimah.Com – Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta bersama jaringan Mitra Yayasan Keadian dan Perdamaian Indonesia (YKPI) di wilayah Aceh dan NTT menggelar diskusi daring pada Kamis (14/9/2023) untuk mengupas dan memberikan catatan kritis terhadap Ranperpres PKUB. Direktur PUSAD Paramadina Ihsan Ali-Fauzi memaparkan tujuh catatan yang perlu diperhatikan oleh publik dalam Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) berdasarakan draf pembahasan terakhir pada 27 Juli 2023.

Pertama, Ihsan mengatakan bahwa sampai hari ini publik belum mengetahui apa basis atau alasan utama munculnya Ranperpres PKUB. Tidak ada basis data, kajian ilmiah atau naskah akademik yang mengevaluasi PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kenapa Presiden Jokowi ingin menggantikan PBM? Saya enggak tahu, mungkin juga pembahasannya tidak terbuka untuk publik,” kata Ihsan.

Kedua, Ranperpres PKUB akan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan untuk kerukunan umat beragama. Ihsan menilai ada upaya untuk menghilangkan semangat desentralisasi sebagaimana selama ini terfasilitasi dalam PBM Pendirian Rumah Ibadah.

“Kelemahan PBM 2006 itu tidak diperbaiki. Peran pemerintah daerah justru hilang dalam Ranperpres PKUB,” kata dia.

Ketiga, Ranperpres akan membentuk FKUB di tingkat nasional, yang sebelumnya tidak ada dalam PBM 2006. Ihsan menilai kebijakan itu akan menimbulkan masalah karena pada dasarnya orang-orang lokal adalah yang paling mengerti permasalahan di tempat mereka.

“Munculnya FKUB Nasional menunjukkan adanya upaya sentralisasi seperti masa Orde Baru. Pusat ingin cawe-cawe urusan daerah,” ujar Ihsan.

Keempat, muncul auran tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotan FKUB, yang sebelumnya tidak diatur di PBM Pendirian Rumah Ibadah. Ihsan mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah maju, tetapi masih perlu pertimbangan bahwa anggota FKUB harus diisi oleh orang-orang yang memiliki wawasan tentang kerukunan.

Kelima, Ranperpres PKUB menghapus kewenangan khusus FKUB untuk memberi rekomendasi tertulis permohonan pendirian rumah ibadah. Nantinya, FKUB lebih berperan dalam memitigasi dan mendukung resolusi konflik keagamaan yang berskala kabupaten/kota. Ihsan menilai ini keputusan yang baik, tetapi belum didukung dengan mekanisme yang jelas tentang insentif bagi anggota FKUB Kabupaten/kota.

Keenam, syarat pembangunan rumah ibadah di Ranperpres masih menggunakan format 90:60. Aturan ini bermasalah dan problematik karena menghambat pendirian rumah ibadah. Namun, ada contoh baik di beberapa daerah yang tetap bisa mendirikan rumah ibadah walaupun tidak memenuhi aturan 90:60. Seperti yang terjadi di Kupang yang menggunakan fungsi musyawarah mufakat.

Ketujuh, kelompok penghayat kepercayaan sebelumnya tidak ada di PBM 2006, tetapi mulai masuk dalam Raperpres PKUB.

Wakil Koordinator Kontras Aceh Fuadi Mardhatillah memaparkan apa yang telah mereka lakukan dalam mengadvokasi pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil. Fuadi mengatakan persoalan intoleransi terkait pendirian rumah ibadah di Aceh muncul karena kebijakan daerah. Polemik mulai muncul sejak ada Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang syarat pendirian rumah ibadah yang memakai format 150 pengguna dan 120 pendukung.

Di Aceh Singkil, kata Fuadi, demo penolakan pembangunan rumah ibadah mulai terjadi sejak 2012. Banyak warga yang tidak senang dengan pendirian gereja. Sejak itu mulai banyak penyegelan terhadap rumah ibadah, terutama gereja.

“Puncaknya tahun 2015 saat ada pembakaran gereja. Itu adalah momentum bagaimana peraturan pembentukan rumah ibadah dibentuk,” kata Fuadi.

Setahun kemudian muncul Qanun Jinayat Nomor 4 tahun 2016 tentang pendirian rumah ibadah. Syaratnya menurun menjadi 140 pengguna dan 110 pendukung, tetapi dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari kepala desa, imam mukim kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenang, dan FKUB.

“Itu berlaku untuk semua rumah ibadah kecuali masjid,” katanya.

Fuadi mengatakan mereka sudah mencoba berbagai cara, misalnya mendorong musyawarah dan memetakan aktor kunci. Sempat ada angin segar ketika PJ Gubernur Aceh berjanji akan mendorong fatwa MUI bahwa boleh mengizinkan pembangunan rumah ibadah dalam konteks bermuamalah.

“Kami melihat ketika Ranperpres ini diadvokasi secara nasional, apakah perbaikian juga akan berkontribusi bagi perjuangan kami di Aceh yang sulit ini. Apakah Perpres ini bisa berlaku secara nasional? Menurut kami, kalau diatur secara nasional, justru akan berdampak lebih baik untuk kasus di Aceh,” ujarnya.

Marina Lola Fernandes dari CIS Timor Atambua mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih berjuang untuk proses pembangunan Gereja Betlehem di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

“Kami juga sudah mendekati tokoh-tokoh kunci, menggunakan kebijakan lokal, tetapi kembali lagi mereka harus memenuhi aturan dari pemerintah soal format 90:60,” kata Lola.

Menurut dia, selama autran 90:60 masih dipertahankan, pembangunan rumah ibadah kelompok minoritas di berbagai daerah akan terkendala dan memicu konflik.

Djonk Iskandar, sukarelawan dari Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menjelaskan bahwa ada praktik baik di daerahnnya tentang kebijakan pendirian rumah ibadah, yaitu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 79 tahun 2020, tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat. Djong mengatakan peraturan 90:60 yang sering menghambat pembangunan rumah ibadah bisa diselesaikan dengan menggunakan Perwali 79. Di dalam Perwali 79 itu tidak diatur soal format atau angka syarat pendirian rumah ibadah.

“Walikota sebagai pemimpin daerah punya tanggung jawab untuk menjaga kerukunan. Perwali di Kupang bisa jadi contoh untuk nasional dan beberapa daerah lainnya agar terwujud kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Djong.

Shinta Maharani dari AJI Indonesia mengatakan persoalan pendirian rumah ibadah akan terus disorot oleh media massa. Sudah banyak berita yang menyorot masalah pembangunan rumha ibadah di Aceh Singkil, Yogyakarta, Jawa Barat, Riau dan daerah-daerah lainnya.

“Laporan terakhir dari Majalah Tempo menunjukkan bahwa munculnya Ranperpres PKUB ini tidak lepas dari peran Wapres Ma’ruf Amin, termasuk soal masih adanya aturan 90:60,” kata Shinta.

Dengan berbagai catatan kritis di atas, Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta meminta pemerintah untuk memperhatikan kembali Ranperpres PKUB dan merevisi beberapa pasal yang berpotensi menghalangi pembangunan rumah ibadah. Pemerintah harus berani menghapus format 90;60 yang sering mengganjal proses pembangunan rumah ibadah.

Koalisi Advokasi Keberagaman Yogyakarta terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil, seperti LBH Yogyakarta, LKiS, Jaringan Gusdurian, Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC), dan AJI Yogyakarta.

 

Rekomendasi

toleransi perjumpaan Islam Nasrani toleransi perjumpaan Islam Nasrani

Toleransi: Perjumpaan Islam dengan Nasrani dan Romawi

Hukum Menghadiri Undangan Natal Hukum Menghadiri Undangan Natal

Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

    Ibadah

    Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

    Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

    Ibadah

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect