Ikuti Kami

Berita

Jelang 20 Tahun, UU PKDRT Masih Banyak Hambatan

20 Tahun UU PKDRT
Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT

BincangMuslimah.Com – Menjelang 20 tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih memiliki banyak hambatan dan tantangan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Ninis Rahayu dalam acara “Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT” pada Selasa, 12 September 2023.

“Kegiatan ini mudah-mudahan menjadi jalinan kepanjangan silaturahmi kita untuk mengkampanyekan Undang-Undang PKDRT yang sudah 19 tahun disahkan, tetapi memang masih ada hambatan dan tantangan,” ungkapnya ketika membuka dialog.

Kegiatan yang diadakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kementrian PPPA) Republik Indonesia  dan bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia ini berlokasikan di Ruang Rapat R.A. Kartini, Kementrian PPPA, Jakarta Pusat. Sebagian besar peserta juga ikut menyaksikan secara daring melalui zoom dan siaran langsung Youtube.

Narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus KDRT. Panelis pertama adalah koordinator nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan advokat Siti Mazumah.  Ia menyampaikan beberapa pengalaman FPL menjelang 20 tahun dalam pengimplementasian UU PKDRT.

Menurut pemaparannya, Kasus KDRT di Indonesia masih banyak terjadi. Bahkan, DKI Jakarta yang sudah masif manggalakkan program ini, nyatanya menempati posisi  pertama dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Data kasus terhadap perempuan yang paling tinggi adalah DKI Jakarta,” jelasnya.

Labih lanjut membahas KDRT di DKI Jakarta, Kepala Unit  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayani menyampaikan, ada peningkatan laporan pada 2022, yaitu sebanyak 1455 kasus. Dari nominal ini, KDRT menempati posisi kedua kekerasan tehadap Perempuan setelah kekerasan seksual.

Menutup sesi dialog, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berbicara tentang Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak PRT Korban Kekerasan. Ketika menjelaskan, ia menyebutkan salah satu kasus yang menimpa salah seorang pekerja rumah tangga yang dianiaya oleh majikannya serta bagaimana peran LPSK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect