Ikuti Kami

Kajian

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

BincangMuslimah.Com- Berita perceraian pasangan pemain bola dan selebgram cukup mengejutkan netizen Indonesia kemarin. Sidang putusan berjalan hanya sekitar 15 menit dengan putusan verstek. Bahkan kemudian tersiar kabar bahwa penggugat mengajukan gugatan perceraian pada awal bulan Agustus dan di akhir bulan Agustus ini, putusan sudah keluar.

Proses perceraian tersebut terlihat sangat cepat dan tanpa berbelit-belit seperti kebanyakan proses perceraian publik figur di Indonesia. Lalu, apa itu putusan verstek? Sudah resmikah perceraian dengan putusan verstek? Nah, kita ulas runtut dari aspek yuridis dan pandangan hukum Islam ya

Putusan Cerai Verstek : Penyebab dan Akibat Hukumnya

Secara bahasa, verstek berasal dari bahasa Belanda

Putusan cerai verstek terjadi ketika tergugat atau termohon yang telah mendapat surat panggilan tidak mendatangi panggilan; termasuk kuasa hukumnya.  Gugatan pada perkara ini langsung dimenangkan oleh penggugat.

Putusan verstek dapat terjadi jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Tergugat telah mendapatkan panggilan secara resmi dan patut
  2. Tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya tanpa alasan yang sah
  3. Tergugat tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi kewenangan
  4. Penggugat meminta adanya keputusan

Secara teknis, verstek memberikan wewenang kepada hakim untuk memeriksa berkas perkara tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya bantahan dan pembelaan dari tergugat. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika tergugat hadir dalam persidangan sehingga dapat memakai hak mengajukan sanggahan dan pembelaan diri.

Verstek menandakan tergugat mengakui dan menyetujui gugatan yangdiajukan penggugat. Sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sekilas, putusan verstek terlihat merugikan sebelah pihak; yaitu tergugat. Tetapi hal ini tergolong wajar sebagai konsekuensi tindakan tergugat yang tidak mengikuti tata tertib persidangan yang semestinya.

Baca Juga:  Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Khusus pada kasus perceraian, berdasarkan pendapat Mahkamah Agung, putusan vestek tidak serta merta langsung diputuskan kecuali penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya. Jurusita mencatat utusan verstek perceraian dan memberitahu pihak yang tidak hadir tentang isi putusan kemudian memberi beberapa waktu untuk menunggu adanya perlawanan dari pihak yang tidak hadir.

Di Indonesia, Tidak Cukup Hanya Perceraian Secara Agama

Perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah, meskipun syariat membolehkannya. Secara agama Islam, bisa melakukan perceraian jika tidak ada jalan keluar lain dalam sebuah rumah tangga. Ayat al-Qur’an telah banyak menyinggung soal perceraian di antaranya adalah Qs. Al-Baqarah ayat 227 :

وَاِنۡ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏ ٢٢٧

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Islam mensyariatkan putusnya pernikahan dengan adanya perceraian. Dalam Islam, perceraian sah dengan syarat :

  • Orang yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh dan berakal
  • Istri yang ditalak dalam kondisi suci dari haid
  • Sighat talak (ucapan) bisa ucapan yang jelas (sharih) atau kinayah (sindiran)

Tetapi dalam hukum positif di Indonesia, perceraian secara langsung dari komunikasi suami dan istri belum memiliki kekuatan hukum sampai mendaftarkan gugatannya ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan 39 (1) Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa ““Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 77 ayat (5) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. Cerai talak adalah istilah jika laki-laki yang mengajukan gugatan sedangkan cerai gugat (khulu’) jika perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Hukum positif di Indonesia menegaskan adanya kesetaraan hak suami dan istri untuk memutus pernikahan jika terdapat perselisihan.

Baca Juga:  Bisakah Manusia Mengubah Takdir? Renungan Film Sore: Istri Dari Masa Depan

Putusan Hakim bisa Menggantikan Talak Suami?

Sekilas, putusan verstek dalam kasus perceraian seolah langsung memutus perkara tanpa perlawanan dan debat panjang. Pada kasus cerai gugat, jika pihak laki-laki tidak menghadiri sidang dan sidang perceraian diputuskan verstek, putusan hakim bisa sekaligus menggantikan talak suami. Sejak saat itu hubungan suami istri sudah sah bercerai baik secara agama dan hukum.

Sebaliknya, pada kasus cerai talak, baik pihak suami sudah mengucapkan talak secara langsung ataupun mengucapkan talak pada dokumen gugatan, saat itulah perceraian sudah sah secara agama. Dengan kata lain, putusan hakim tidak ada hubungannya dengan bobot talak laki-laki. Selanjutnya, jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian (verstek), di kemudian hari akan ditentukan waktu untuk suami lakukan ikrar talak. Setelah ikrar talak maka perceraian sudah terjadi; sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum.

Keabsahan putusan verstek tidak menyalahi hukum Islam atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah mengacu pada hadis

إِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَالْأَيْمَانِ

“Sesungguhnya aku hanya memutuskan perkara di antara kalian berdasarkan bukti dan sumpah.” (HR. Muslim).

Artinya hakim tetap bisa memutuskan perkara verstek asalkan telah ada bukti yang dari pihak yang datang. Kaidah fiqh juga menyebutkan حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ artinya putusan hakim menghilangkan perselisihan. Berarti meskipun ada pihak yang tidak hadis, putusan hakim tetap sah dan mengikat.

Rekomendasi

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Ditulis oleh

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect