Ikuti Kami

Kajian

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

BincangMuslimah.Com- Berita perceraian pasangan pemain bola dan selebgram cukup mengejutkan netizen Indonesia kemarin. Sidang putusan berjalan hanya sekitar 15 menit dengan putusan verstek. Bahkan kemudian tersiar kabar bahwa penggugat mengajukan gugatan perceraian pada awal bulan Agustus dan di akhir bulan Agustus ini, putusan sudah keluar.

Proses perceraian tersebut terlihat sangat cepat dan tanpa berbelit-belit seperti kebanyakan proses perceraian publik figur di Indonesia. Lalu, apa itu putusan verstek? Sudah resmikah perceraian dengan putusan verstek? Nah, kita ulas runtut dari aspek yuridis dan pandangan hukum Islam ya

Putusan Cerai Verstek : Penyebab dan Akibat Hukumnya

Secara bahasa, verstek berasal dari bahasa Belanda

Putusan cerai verstek terjadi ketika tergugat atau termohon yang telah mendapat surat panggilan tidak mendatangi panggilan; termasuk kuasa hukumnya.  Gugatan pada perkara ini langsung dimenangkan oleh penggugat.

Putusan verstek dapat terjadi jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Tergugat telah mendapatkan panggilan secara resmi dan patut
  2. Tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya tanpa alasan yang sah
  3. Tergugat tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi kewenangan
  4. Penggugat meminta adanya keputusan

Secara teknis, verstek memberikan wewenang kepada hakim untuk memeriksa berkas perkara tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya bantahan dan pembelaan dari tergugat. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika tergugat hadir dalam persidangan sehingga dapat memakai hak mengajukan sanggahan dan pembelaan diri.

Verstek menandakan tergugat mengakui dan menyetujui gugatan yangdiajukan penggugat. Sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sekilas, putusan verstek terlihat merugikan sebelah pihak; yaitu tergugat. Tetapi hal ini tergolong wajar sebagai konsekuensi tindakan tergugat yang tidak mengikuti tata tertib persidangan yang semestinya.

Baca Juga:  Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi?

Khusus pada kasus perceraian, berdasarkan pendapat Mahkamah Agung, putusan vestek tidak serta merta langsung diputuskan kecuali penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya. Jurusita mencatat utusan verstek perceraian dan memberitahu pihak yang tidak hadir tentang isi putusan kemudian memberi beberapa waktu untuk menunggu adanya perlawanan dari pihak yang tidak hadir.

Di Indonesia, Tidak Cukup Hanya Perceraian Secara Agama

Perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah, meskipun syariat membolehkannya. Secara agama Islam, bisa melakukan perceraian jika tidak ada jalan keluar lain dalam sebuah rumah tangga. Ayat al-Qur’an telah banyak menyinggung soal perceraian di antaranya adalah Qs. Al-Baqarah ayat 227 :

وَاِنۡ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏ ٢٢٧

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Islam mensyariatkan putusnya pernikahan dengan adanya perceraian. Dalam Islam, perceraian sah dengan syarat :

  • Orang yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh dan berakal
  • Istri yang ditalak dalam kondisi suci dari haid
  • Sighat talak (ucapan) bisa ucapan yang jelas (sharih) atau kinayah (sindiran)

Tetapi dalam hukum positif di Indonesia, perceraian secara langsung dari komunikasi suami dan istri belum memiliki kekuatan hukum sampai mendaftarkan gugatannya ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan 39 (1) Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa ““Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 77 ayat (5) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. Cerai talak adalah istilah jika laki-laki yang mengajukan gugatan sedangkan cerai gugat (khulu’) jika perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Hukum positif di Indonesia menegaskan adanya kesetaraan hak suami dan istri untuk memutus pernikahan jika terdapat perselisihan.

Baca Juga:  Zainab Binti Abi Salamah; Putri Tiri Rasulullah

Putusan Hakim bisa Menggantikan Talak Suami?

Sekilas, putusan verstek dalam kasus perceraian seolah langsung memutus perkara tanpa perlawanan dan debat panjang. Pada kasus cerai gugat, jika pihak laki-laki tidak menghadiri sidang dan sidang perceraian diputuskan verstek, putusan hakim bisa sekaligus menggantikan talak suami. Sejak saat itu hubungan suami istri sudah sah bercerai baik secara agama dan hukum.

Sebaliknya, pada kasus cerai talak, baik pihak suami sudah mengucapkan talak secara langsung ataupun mengucapkan talak pada dokumen gugatan, saat itulah perceraian sudah sah secara agama. Dengan kata lain, putusan hakim tidak ada hubungannya dengan bobot talak laki-laki. Selanjutnya, jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian (verstek), di kemudian hari akan ditentukan waktu untuk suami lakukan ikrar talak. Setelah ikrar talak maka perceraian sudah terjadi; sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum.

Keabsahan putusan verstek tidak menyalahi hukum Islam atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah mengacu pada hadis

إِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَالْأَيْمَانِ

“Sesungguhnya aku hanya memutuskan perkara di antara kalian berdasarkan bukti dan sumpah.” (HR. Muslim).

Artinya hakim tetap bisa memutuskan perkara verstek asalkan telah ada bukti yang dari pihak yang datang. Kaidah fiqh juga menyebutkan حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ artinya putusan hakim menghilangkan perselisihan. Berarti meskipun ada pihak yang tidak hadis, putusan hakim tetap sah dan mengikat.

Rekomendasi

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Ditulis oleh

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect