Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Ketika seorang Muslim meninggalkan shalat fardhu, ia memiliki kewajiban untuk mengganti shalat tersebut atau qadha’ shalat. Qadha’ shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktu shalat dengan tujuan untuk mengganti shalat yang tertinggal pada waktunya. Namun, dalam fikih, terdapat beberapa waktu yang haram untuk melakukan shalat. Lantas kapan waktu yang tepat untuk qadha’ shalat dan apakah boleh jika melakukan qadha’ shalat ini pada waktu-waktu yang haram untuk shalat?

Waktu Haram Shalat

Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 91-92 berpendapat bahwa terdapat 5 waktu yang haram untuk melakukan shalat. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, setelah melaksanakan shalat subuh hingga terbit matahari.

Kedua, ketika matahari sedang terbit hingga terbitnya sempurna dan naik seukuran tombak.

Ketiga, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir matahari kecuali pada hari jum’at.

Keempat, setelah shalat asar hingga terbenam matahari.

Kelima, ketika matahari sedang terbenam hingga terbenamnya sempurna.

 

Kewajiban Qadha’ Shalat

Qadha’ shalat merupakan kewajiban seorang muslim ketika meninggalkan shalat fardhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam kitab Musnad Abi Ya’la juz 5 halaman 409:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌نَامَ ‌عَنْ ‌صَلَاةٍ ‌أَوْ ‌نَسِيَهَا ‌فَلْيُصَلِّهَا ‌إِذَا ‌ذَكَرَهَا»

“Dari Anas, ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang tertidur atau lupa kemudian meninggalkan shalatnya, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.”

Berdasarkan hadis ini dapat kita pahami bahwa ketika shalat tertinggal, maka harus mengqadha’. Meskipun meninggalkan shalat tersebut karena sebab lupa ataupun tidur.

Dalam kondisi lain, hukum qadha’ shalat juga wajib. Sebagaimana pendapat Syekh Zainuddin di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 36:

Baca Juga:  3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر

“Shalat lima waktu itu wajib bagi setiap muslim yang mukallaf yaitu yang baligh dan berakal, baik laki-laki ataupun lainnya lagi suci. Sehingga shalat tidak wajib kepada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, ayan dan mabuk yang tidak sengaja karena mereka tidak mukallaf. Shalat juga tidak wajib bagi perempuan haid dan nifas karena tidak adanya keabsahan shalat pada perempuan tersebut. Sehingga perempuan yang haid dan nifas tidak wajib untuk qadha’ shalat. Sedangkan wajib untuk qadha’ shalat bagi orang yang murtad dan orang yang mabuk karena sengaja.

Berdasarkan hal ini, kita wajib untuk mengqadha’ setiap shalat yang kita tinggalkan. Kecuali sebab meninggalkan shalat ialah karena adanya uzur perempuan seperti haid, nifas dan wiladah yang memang haram untuk melaksanakan shalat.

 

Shalat Qadha’ pada Waktu Haram Shalat

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa qadha’ shalat hukumnya adalah wajib. Sehingga sejatinya melakukan qadha’ shalat pada waktu haram shalat hukumnya boleh-boleh saja. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas yang menyebutkan bahwa qadha’ shalat orang yang lupa dan tidur. Waktu qadha’ shalat tersebut yakni pada saat teringat yang menunjukkan bahwa bisa melakukan qadha shalat kapan saja.

Selain itu, syekh al-Malibary juga mengutip pendapat Syekh Hajar al-Haitamy di dalam kitab Fath al-Mu’in halaman 37 tentang pelaksanaan qadha’ shalat terutama shalat yang ditinggalkan karena sengaja:

Baca Juga:  Perempuan Shalat di Rumah atau di Masjid, Mana yang Lebih Baik?

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ahmad bin Hajar rahimahullah berpendapat, menurut pendapat yang jelas bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena sengaja seharusnya mengerahkan semua waktunya untuk qadha’ shalat, kecuali pada waktu-waktu yang memang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan. Dan ketika memiliki kewajiban qadha’ tersebut, seseorang yang bersangkutan haram untuk melakukan shalat sunnah.”

Dengan demikian, hukum mengerjakan qadha’ shalat pada waktu yang dilarang untuk melakukan shalat boleh-boleh saja. Bahkan seharusnya waktu milik seorang muslim memang harus ia kerahkan untuk menqadha’ shalat-shalat yang ia tinggalkan.

Rekomendasi

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

doa waswas dalam ibadah doa waswas dalam ibadah

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Shalat Jamak syarat dilakukan Shalat Jamak syarat dilakukan

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect