Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Ketika seorang Muslim meninggalkan shalat fardhu, ia memiliki kewajiban untuk mengganti shalat tersebut atau qadha’ shalat. Qadha’ shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktu shalat dengan tujuan untuk mengganti shalat yang tertinggal pada waktunya. Namun, dalam fikih, terdapat beberapa waktu yang haram untuk melakukan shalat. Lantas kapan waktu yang tepat untuk qadha’ shalat dan apakah boleh jika melakukan qadha’ shalat ini pada waktu-waktu yang haram untuk shalat?

Waktu Haram Shalat

Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 91-92 berpendapat bahwa terdapat 5 waktu yang haram untuk melakukan shalat. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, setelah melaksanakan shalat subuh hingga terbit matahari.

Kedua, ketika matahari sedang terbit hingga terbitnya sempurna dan naik seukuran tombak.

Ketiga, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir matahari kecuali pada hari jum’at.

Keempat, setelah shalat asar hingga terbenam matahari.

Kelima, ketika matahari sedang terbenam hingga terbenamnya sempurna.

 

Kewajiban Qadha’ Shalat

Qadha’ shalat merupakan kewajiban seorang muslim ketika meninggalkan shalat fardhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam kitab Musnad Abi Ya’la juz 5 halaman 409:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌نَامَ ‌عَنْ ‌صَلَاةٍ ‌أَوْ ‌نَسِيَهَا ‌فَلْيُصَلِّهَا ‌إِذَا ‌ذَكَرَهَا»

“Dari Anas, ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang tertidur atau lupa kemudian meninggalkan shalatnya, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.”

Berdasarkan hadis ini dapat kita pahami bahwa ketika shalat tertinggal, maka harus mengqadha’. Meskipun meninggalkan shalat tersebut karena sebab lupa ataupun tidur.

Dalam kondisi lain, hukum qadha’ shalat juga wajib. Sebagaimana pendapat Syekh Zainuddin di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 36:

Baca Juga:  Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر

“Shalat lima waktu itu wajib bagi setiap muslim yang mukallaf yaitu yang baligh dan berakal, baik laki-laki ataupun lainnya lagi suci. Sehingga shalat tidak wajib kepada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, ayan dan mabuk yang tidak sengaja karena mereka tidak mukallaf. Shalat juga tidak wajib bagi perempuan haid dan nifas karena tidak adanya keabsahan shalat pada perempuan tersebut. Sehingga perempuan yang haid dan nifas tidak wajib untuk qadha’ shalat. Sedangkan wajib untuk qadha’ shalat bagi orang yang murtad dan orang yang mabuk karena sengaja.

Berdasarkan hal ini, kita wajib untuk mengqadha’ setiap shalat yang kita tinggalkan. Kecuali sebab meninggalkan shalat ialah karena adanya uzur perempuan seperti haid, nifas dan wiladah yang memang haram untuk melaksanakan shalat.

 

Shalat Qadha’ pada Waktu Haram Shalat

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa qadha’ shalat hukumnya adalah wajib. Sehingga sejatinya melakukan qadha’ shalat pada waktu haram shalat hukumnya boleh-boleh saja. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas yang menyebutkan bahwa qadha’ shalat orang yang lupa dan tidur. Waktu qadha’ shalat tersebut yakni pada saat teringat yang menunjukkan bahwa bisa melakukan qadha shalat kapan saja.

Selain itu, syekh al-Malibary juga mengutip pendapat Syekh Hajar al-Haitamy di dalam kitab Fath al-Mu’in halaman 37 tentang pelaksanaan qadha’ shalat terutama shalat yang ditinggalkan karena sengaja:

Baca Juga:  Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ahmad bin Hajar rahimahullah berpendapat, menurut pendapat yang jelas bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena sengaja seharusnya mengerahkan semua waktunya untuk qadha’ shalat, kecuali pada waktu-waktu yang memang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan. Dan ketika memiliki kewajiban qadha’ tersebut, seseorang yang bersangkutan haram untuk melakukan shalat sunnah.”

Dengan demikian, hukum mengerjakan qadha’ shalat pada waktu yang dilarang untuk melakukan shalat boleh-boleh saja. Bahkan seharusnya waktu milik seorang muslim memang harus ia kerahkan untuk menqadha’ shalat-shalat yang ia tinggalkan.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

doa waswas dalam ibadah doa waswas dalam ibadah

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Shalat Jamak syarat dilakukan Shalat Jamak syarat dilakukan

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

perempuan mel shalat jenazah perempuan mel shalat jenazah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect