Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Ketika seorang Muslim meninggalkan shalat fardhu, ia memiliki kewajiban untuk mengganti shalat tersebut atau qadha’ shalat. Qadha’ shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktu shalat dengan tujuan untuk mengganti shalat yang tertinggal pada waktunya. Namun, dalam fikih, terdapat beberapa waktu yang haram untuk melakukan shalat. Lantas kapan waktu yang tepat untuk qadha’ shalat dan apakah boleh jika melakukan qadha’ shalat ini pada waktu-waktu yang haram untuk shalat?

Waktu Haram Shalat

Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 91-92 berpendapat bahwa terdapat 5 waktu yang haram untuk melakukan shalat. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, setelah melaksanakan shalat subuh hingga terbit matahari.

Kedua, ketika matahari sedang terbit hingga terbitnya sempurna dan naik seukuran tombak.

Ketiga, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir matahari kecuali pada hari jum’at.

Keempat, setelah shalat asar hingga terbenam matahari.

Kelima, ketika matahari sedang terbenam hingga terbenamnya sempurna.

 

Kewajiban Qadha’ Shalat

Qadha’ shalat merupakan kewajiban seorang muslim ketika meninggalkan shalat fardhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam kitab Musnad Abi Ya’la juz 5 halaman 409:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌نَامَ ‌عَنْ ‌صَلَاةٍ ‌أَوْ ‌نَسِيَهَا ‌فَلْيُصَلِّهَا ‌إِذَا ‌ذَكَرَهَا»

“Dari Anas, ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang tertidur atau lupa kemudian meninggalkan shalatnya, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.”

Berdasarkan hadis ini dapat kita pahami bahwa ketika shalat tertinggal, maka harus mengqadha’. Meskipun meninggalkan shalat tersebut karena sebab lupa ataupun tidur.

Dalam kondisi lain, hukum qadha’ shalat juga wajib. Sebagaimana pendapat Syekh Zainuddin di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 36:

Baca Juga:  Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر

“Shalat lima waktu itu wajib bagi setiap muslim yang mukallaf yaitu yang baligh dan berakal, baik laki-laki ataupun lainnya lagi suci. Sehingga shalat tidak wajib kepada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, ayan dan mabuk yang tidak sengaja karena mereka tidak mukallaf. Shalat juga tidak wajib bagi perempuan haid dan nifas karena tidak adanya keabsahan shalat pada perempuan tersebut. Sehingga perempuan yang haid dan nifas tidak wajib untuk qadha’ shalat. Sedangkan wajib untuk qadha’ shalat bagi orang yang murtad dan orang yang mabuk karena sengaja.

Berdasarkan hal ini, kita wajib untuk mengqadha’ setiap shalat yang kita tinggalkan. Kecuali sebab meninggalkan shalat ialah karena adanya uzur perempuan seperti haid, nifas dan wiladah yang memang haram untuk melaksanakan shalat.

 

Shalat Qadha’ pada Waktu Haram Shalat

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa qadha’ shalat hukumnya adalah wajib. Sehingga sejatinya melakukan qadha’ shalat pada waktu haram shalat hukumnya boleh-boleh saja. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas yang menyebutkan bahwa qadha’ shalat orang yang lupa dan tidur. Waktu qadha’ shalat tersebut yakni pada saat teringat yang menunjukkan bahwa bisa melakukan qadha shalat kapan saja.

Selain itu, syekh al-Malibary juga mengutip pendapat Syekh Hajar al-Haitamy di dalam kitab Fath al-Mu’in halaman 37 tentang pelaksanaan qadha’ shalat terutama shalat yang ditinggalkan karena sengaja:

Baca Juga:  Tanda Diterima dan Tidaknya Puasa Ramadhan Kita

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ahmad bin Hajar rahimahullah berpendapat, menurut pendapat yang jelas bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena sengaja seharusnya mengerahkan semua waktunya untuk qadha’ shalat, kecuali pada waktu-waktu yang memang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan. Dan ketika memiliki kewajiban qadha’ tersebut, seseorang yang bersangkutan haram untuk melakukan shalat sunnah.”

Dengan demikian, hukum mengerjakan qadha’ shalat pada waktu yang dilarang untuk melakukan shalat boleh-boleh saja. Bahkan seharusnya waktu milik seorang muslim memang harus ia kerahkan untuk menqadha’ shalat-shalat yang ia tinggalkan.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

doa waswas dalam ibadah doa waswas dalam ibadah

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Shalat Jamak syarat dilakukan Shalat Jamak syarat dilakukan

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

perempuan mel shalat jenazah perempuan mel shalat jenazah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect