Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Kopi luwak merupakan kopi yang berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak. Biji tersebut kemudian keluar bersamaan dengan kotoran luwak. Di dalam Islam, Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal lagi baik. Adapun di antara cirinya adalah bukan makanan yang masuk kategori sebagai najis. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap hukum dari mengkonsumsi kopi luwak ini?

Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal

Untuk menjaga tubuh manusia, Allah sudah memberikan isyarat agar setiap manusia memperhatikan apa yang mereka konsumi. Sehingga Allah memberikan standarisasi terhadap makanan yang boleh untuk dikonsumsi melalui kehalalannya. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ‌حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,”

Menurut Imam at-Thabari di dalam tafsir Jami’ al-Bayan juz 3 halaman 300 menyebutkan dengan mengutip perkataan Abu Ja’far bahwa maksud ayat ini adalah Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. Bukan mengkonsumsi makanan yang jelas haram seperti makanan yang najis berupa bangkai, darah, daging anjing dan makanan-makanan yang penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173 yang menyebutkan tentang makanan-makanan yang haram.

Hukum Memakan Kopi Luwak

Secara zahir, kopi luwak bisa masuk kategori sebagai najis. Hal ini karena kopi luwak berasal dari tubuh luwak yang keluar bersamaan dengan kotorannya. Akan tetapi pada dasarnya, kopi yang keluar dari tubuh luwak tersebut adalah biji kopi yang semula dimakan oleh luwak. Dengan kata lain biji kopi tersebut kemudian keluar kembali bersamaan dengan kotoran luwak. Sehingga perlu merinci hukum mengonsumsi kopi ini sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 2 halaman 573:

Baca Juga:  Bolehkah Menjauhi Ilmu karena Takut Mengamalkannya?

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللَّهُ إذَا أَكَلَتْ ‌الْبَهِيمَةُ ‌حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيحًا فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبْتَ فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لَكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ ‌النَّجَاسَةِ لانه وان صار غذاءا لَهَا فَمِمَّا تَغَيَّرَ إلَى الْفَسَادِ فَصَارَ كَمَا لَوْ ابْتَلَعَ نَوَاةً وَخَرَجَتْ فَإِنَّ بَاطِنَهَا طَاهِرٌ وَيَطْهُرُ قِشْرُهَا بِالْغَسْلِ وَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ قَدْ زَالَتْ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ لَمْ يَنْبُتْ فَهُوَ نَجِسٌ

“Ashabus Syafi’I berpendapat bahwa jika seekor hewan (yang bisa dimakan) memakan biji dan biji tersebut keluar dari perutnya maka jika biji tersebut keluar masih dalam keadaan utuh, sekiranya jika ditanam maka biji tersebut akan tumbuh makai a dikategorikan suci. Akan tetapi wajib mencuci zahir dari biji tersebut karena sudah terkontaminasi oleh najis. Sebab, meskipun biji tersebut sudah menjadi makanan hewan akan tetapi dia tidak berubah menjadi rusak. Sehingga ia menjadi sebagaimana jika hewan menelai biji kemudian biji tersebut keluar maka bagian dalamnya tetap suci dan kulitnya pun menjadi suci jika dibasuh. Sedangkan jika biji yang keluar sudah tidak utuh (kerasnya hilang) sekiranya jika ditanam tidak akan tumbuh, maka biji yang keluar tersebut dikategorikan sebagai najis.”

Perbedaan Hukum Sebab Kondisi Biji

Berdasarkan keterangan ini, halal atau tidaknya kopi luwak bisa terlihat dari kondisi biji kopi ketika keluar dari tubuh luwak. Jika biji kopi tersebut masih utuh, maka kopi tersebut halal mengonsumsinya dengan syarat harus membasuhnya terlebih dahulu. Sebab sudah terkontaminasi oleh najis kotoran luwak. Sedangkan jika biji kopi yang keluar sudah tidak utuh atau sudah tidak keras maka tidak halal mengonsumsi biji kopi tersebut karena sudah masuk kategori sebagai najis.

Dengan demikian, sah-sah saja bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi kopi yang berasal dari luwak. Dengan catatan kopi tersebut masih utuh dan sudah membasuhnya terlebih dahulu sebelum untuk konsumsi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Ibadah

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Diari

Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya? Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya?

Benarkah Arwah Orang Meninggal akan Mendatangi Keluarganya?

Kajian

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Kajian

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

Keluarga

Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka! Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka!

Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka!

Berita

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Video

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Ibadah

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Connect