Ikuti Kami

Kajian

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Rasulullah Saw. hadir di tengah kehidupan bangsa Arab pada abad keenam Masehi yang menganut sistem relasi kuasa patriarkis. Sistem ini serupa dengan apa yang bangsa-bangsa di bagian dunia lain anut pada saat itu. Sistem patriarkisme memosisikan laki-laki sebagai pengambil keputusan atas segala hal dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sistem ini, ada pola pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin. Laki-laki bekerja dan beraktualisasi di ruang publik sedangkan para perempuan aktif di ruang domestik. Posisi dan peran perempuan yang seperti inilah yang membuat rendahnya pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan perempuan dalam menjalankan kehidupan.

Islam sebagai agama kemanusiaan atau religious of humanity, ajarannya mencakup dan melingkupi semua aspek hidup dan perikehidupan. Sejak awal, kelahiran Islam sudah mengajarkan dan mengapresiasi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perlu digarisbawahi bahwa penghormatan dan penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan adalah ajaran pokok dan penting di dalam Islam.

Ibnu Rusyd al-Hafid dalam Talkhish al-Siyasah li Aflathon menyatakan bahwa di antara ajaran pokok tentang hak asasi manusia dalam Islam adalah tentang tata cara yang mesti dilakukan manusia dalam berilmu, beramal dan menjalin hubungan dengan sesama manusia dan seluruh makhluk Tuhan yang lainnya.

Dalam konteks hak asasi pendidikan, ajaran Islam sangat menaruh perhatian terhadap umatnya yang menuntut ilmu baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada banyak sekali ayat-ayat dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang menganjurkan dan mengagungkan setiap orang yang berilmu. Dalam Islam, hukum menuntut ilmu bahkan wajib bagi setiap manusia baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. Dalam memperoleh akses pendidikan, setiap manusia memperoleh hak yang sama.

 

Pendidikan dalam Islam

Praktik hak dan kewajiban pemenuhan pendidikan untuk umat manusia sebenarnya telah tersirat dalam kehidupan Rasulullah Saw. yang tertuang dalam Piagam Madinah. Piagam Madinah pada intinya menggarisbawahi lima hal pokok sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai berikut:

Baca Juga:  Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Pertama, prinsip persaudaraan. Prinsip ini menegaskan bahwa semua manusia berasal dari satu asal. Maka dari itu, mereka semua bersaudara. Kedua, prinsip saling menolong dan melindungi. Saat itu, penduduk Madinah terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan bahasa haru saling membantu dalam menghadapi lawan. Ketiga, prinsip melindungi yang lemah dan teraniaya. Keempat, prinsip saling menasehati, dan kelima, prinsip kebebasan beragama.

Ketercapaian kehidupan umat yang madani yang ditekankan oleh Rasulullah Saw. pada saat itu tidak mungkin bisa tercapai apabila tidak mempunyai ilmu pengetahuan yakni dengan memfungsikan dan mengoptimalkan potensi akal melalui pendidikan.

 

Pendidikan Untuk Perempuan

Sayangnya, masih jelas terlihat perbedaan secara mendasar di kalangan para ahli dalam melihat kedudukan laki-laki dan perempuan. Hal inilah yang membawa pengaruh atas posisi, fungsi, ekspresi dan ruang aktualialisi diri dari kedua jenis kelamin tersebut.

Meskipun demikian, kenyataan sejarah bahwa di setiap zaman selalu ada perempuan yang lebih unggul secara intelektual daripada laki-laki. Hal ini setidaknya menegaskan bahwa potensi kecerdasan intelektual bukanlah kodrat tapi merupakan dimensi kasbi yang data diraih, diupayakan, dan diusahakan lewat pendidikan.

K.H. Husein Muhammad dalam esainya Islam dan Pendidikan Perempuan (2014) menuliskan bahwa proses pendidikan untuk kaum perempuan mengalami proses degradasi yang luar biasa dalam waktu yang sangat panjang. Barulah pada abad ke-19 sejumlah tokoh tampil untuk menyerukan dibukanya pendidikan bagi kaum perempuan.

Sebagai misal, Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (1801-1873 M), perempuan pertama yang mengampanyekan dengan gigih kesetaraan dan keadilan gender serta menyerukan untuk membuka akses pendidikan yang sama bagi kaum perempuan.

Di Indonesia juga melakukan hal yang sama oleh Dewi Sartika, Rahma el-Yunisiah, KH. A. Wahid Hasyim dan lain-lain. Sejarah mencatat, tahun 1928 menjadi momen paling penting dalam sejarah perempuan di Indonesia yakni berhasilnya penyelenggaraan sebuah Kongres Perempuan.

Baca Juga:  Siti Badilah Zuber, Perintis Aisyiyah

Beberapa butir dari rekomendasi Kongres Perempuan tersebut adalah menuntut kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan. Selanjutnya, memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds.

Kongres Perempuan juga menghasilkan rekomendasi untuk mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberantasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak. Peristiwa tersebut tentu menjadi bukti bahwa perempuan bisa menjadi manusia unggul apabila mendapat kesempatan.

Hal ini juga menguatkan bahwa ajaran agama Islam yang tak membedakan laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Hal ini bisa terlihat dengan banyaknya perempuan yang telah menjadi tokoh dan mengenyam pendidikan tinggi. Dalam pendidikan, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect