Ikuti Kami

Kajian

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?

Uang Donasi, Milik Siapa dalam Islam?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Belakangan bergulir lama masalah uang donasi korban penyiraman air keras (AS). Uang tersebut yang semula untuk AS kemudian menjadi sengketa oleh pihak penerima (AS), Pihak yayasan dan pihak donatur. Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan uang tersebut dari pihak penerima. Dugaan ini muncul ketika pihak yayasan, selaku pihak yang berperan dalam penggalangan donasi meminta laporan keuangan atas penggunaan uang donasi tersebut.

Mendengar adanya penyalahgunaan donasi ini, pihak donatur pun sempat membuat petisi untuk menarik kembali uang donasi atau mengalihkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Hingga pada akhirnya memang mengalihkan donasi tersebut kepada korban bencana alam atas persetujuan donatur.

Berdasarkan kasus ini, jika melihat dari perspektif ajaran Islam, siapakah yang sebenarnya memiliki hak atas penggunaan donasi? Apakah uang donasi adalah hak penuh penerima donasi atau justru para donatur yang masih memegang hak tersebut dan kemudian pihak yayasan mewakilkannya selaku penggalang donasi?

Donasi dalam Islam

Donasi merupakan sumbangan yang berupa hadiah atau hibah. Di dalam Islam, donasi bisa saja masuk kategori sebagai sedekah ataupun hibah. Karena pada dasarnya donasi adalah sumbangan sukarela dari seorang donatur sebagaimana sedekah dan hibah. Akan tetapi, dalam proses penyalurannya memang donasi ini tidak langsung donatur berikan kepada penerima donasi, melainkan biasanya ada pihak lain yang bertugas menggalang dana. Kemudian menjadi wakil dari donatur untuk menyalurkan uang donasi tersebut atau menjadi dlamin yang menjamin tersalurnya donasi.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari Majlis Ifta Jordania dalam fatwa nomor 202:

الوكيل مؤتمن وما يدفع إليه من أموال الصدقات أمانة عنده يجب عليه أن يحفظها ويؤديها، وإلا كتب عليه وزر الخيانة، وإن تصرف فيها بغير الوجه المحدد له أو قصر في حفظها فقد تعدى وأثم، ويكون ضامناً لذلك المال، ولا تبرأ ذمته منه إلا بدفعه

Baca Juga:  2 Orang Penyebar Hoaks pada Zaman Rasulullah

“Wakil adalah pihak yang diberi amanah. Sedangkan sedekah yang dititpkan kepadanya juga merupakan amanah yang wajib untuk dijaga dan ditunaikan. Jika tidak, maka ia tercatat sebagai dosa khianat baginya. Dan jika ia menyalurkan uang tersebut kepada selain yang dibatasi oleh yang bersedekah atau kurang maka wakil tersebut sudah melampaui batas dan berdosa. Wakil tersebut adalah dlamin (penjamin) terhadap harta tersebut. Dan tanggungannya belum terlepas kecuali dengan menyerahkannya kepada yang berhak.”

Hak Uang Donasi

Berdasarkan pemaparan fatwa sebelumnya, donasi merupakan sedekah yang semula memang menjadi hak donatur. Kemudian mengamanahkan donasi ini kepada penggalang donasi untuk menyalurkannya kepada orang yang tepat tergantung tujuan penggalangan donasi tanpa ada pengurangan. Setelah pihak penerima mendapat uang tersebut, uang ini memang menjadi hak penerima donasi. Akan tetapi ada batasan penggunaan donasi tersebut harus pada hal-hal yang sesuai kesepakatan sebelumnya saat penggalangan dana.

Selain itu, dalam penyaluran uang donasi, pihak penggalang dana juga harus memperhatikan macam dari penggalangan donasi. Hal ini agar bisa mempertanggungjawabkan donasi tersebut kepada donatur.

Pertama, jika penggalangan dana menyebutkan secara spesifik. Seperti “donasi untuk korban gunung Meletus NTT” maka wajib menyalurkan uang tersebut kepada korban yang dimaksud.

Kedua, jika penggalangan dana menyebutkan secara umum, maka boleh menyalurkan donasi yang terkumpul kepada hal apapun yang membutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat tanpa batasan tempat dan waktu.

Dengan demikian, yang memiliki hak terhadap uang donasi pada dasarnya adalah donatur sebelum menyalurkannya kepada objek sasaran. Sehingga ketika itu donatur memiliki hak untuk memberi batasan dan syarat tentang siapa dan untuk apa penggunaan donasi tersebut. Sedangkan pihak penggalang dana hanya sebagai wakil donatur yang menyalurkan uang tersebut kepada penerima yang berhak.

Baca Juga:  Perbincangan Hijab dalam Kacamata Fikih

Sedangkan ketika uang tersebut sudah diberikan kepada penerima donasi, uang tersebut boleh digunakan oleh penerima di samping harus dipenuhi terlebih dahulu amanah dari donatur atas apa yang harus dilakukan terhadap uang tersebut di samping pengawasan penggalang donasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect