Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

BincangMuslimah.Com- Islam adalah agama yang mudah. Karena Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan hamba tersebut. Oleh karena itu banyak kemudahan Allah memberikan kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan pembebanan yang seharusnya dilakukan.

Penjelasan dalam Literatur Fiqh

Kemudahan ini di dalam literatur Fiqh  dikenal dengan nama rukhshoh. Salah satu rukhshoh yang Allah adalah adalah kebolehan untuk untuk menjamak dan mengqashar shalat sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]:101:

وَإِذَا ‌ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Rasulullah juga bersabda tentang kebolehan untuk jamak sholat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر اذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء

“Rasulullah menggabungkan antara shalat zuhur dan asar jika beliau dalam perjalanan dan menggabungkan antara maghrin dan isya’.

Berdasarkan beberapa dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa uzur yang menjadi sebab kebolehan menjamak shalat adalah safar (berada dalam perjalanan), hujan deras/ketakutan dan sakit. Beberapa uzur ini disebut juga sebagai uzur syar’i.

Bolehkan Jamak Sholat Tanpa Uzur Syar’i

Lantas bagaimana jika seseorang ingin menjamak shalat sementara ia tidak sedang dalam kondisi uzur syar’i?

Di dalam kitab al-Umm juz. 7 hal. 216, Imam Syafi’I mengutip sebuah sabda Rasulullah SAW:

أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ

Baca Juga:  Hukum Menjamak Shalat karena Bukber

“Malik telah mengabarkan kepada kami dari Abu Zubair al-Makki dari sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menjama’ sholat zuhur dan asar, maghrib dan isya’ di dalam selain keadaan takut dan tidak pula safar”.

Hadits ini kemudian ditafsiri oleh Imam Malik bahwa Rasulullah SAW melakukan jama’ sholat tersebut ketika hujan. Namun, tidak menutup kemungkinan mengartikan hadis ini kemudian dalam bentuk yang lebih umum. Sebagaimana Imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj juz. 5 hal. 219:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ ‌مِنَ ‌الْأَئِمَّةِ ‌إِلَى ‌جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لا يتخذه عادة

“Dan sekelompok para imam berpendapat terhadap kebolehan menjama’ shalat di dalam kondisi hadir (tidak dalam perjalanan) karena ada kebutuhan bagi orang yang tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan”.

Di dalam riwayat lain juga mengatakan bahwa boleh melakukan sholat jama’ dalam keadaan darurat sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Syarah Yaqut al-Nafis hal. 232:

وقال اخرون قد يجمع رسول الله صلى الله عليه وسلم عند الضرورة, ولهذَا اجاز البعض الجمع عند الضرورة

“Sebagian yang lain berkata bahwa terkadang Rasulullah SAW menjama’ shalat ketika darurat. Karena ini, sebagian ulama memperbolehkan menjama’ sholat ketika darurat”.

Syarat Jamak Shalat Selain Uzhur Syar’i

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat menarik kesimpulan bahwa boleh-boleh saja menjama’ sholat ketika tidak sedang dalam kondisi uzur syar’i. Tetapi dengan catatan orang tersebut sedang memiliki kesibukan yang membutuhkan waktu sehingga harus menjama’ sholat.

Namun perlu menggarisbawahi kesibukan tersebut tidak dalam hal maksiat atau orang tersebut sedang dalam kondisi darurat yang mengharuskannya untuk menjama’ sholat.

Baca Juga:  Shalat Jamak dan Syarat-syarat yang Harus Dilakukan

Salah satu contoh ketika seseorang sedang mengadakan resepsi pernikahan. Durasi acara yang kemungkinan besar menyita waktu shalat ini membuat sulit para mempelai terutama perempuan untuk melaksanakan shalat di waktunya. Terlebih harus menjamu banyaknya tamu yang juga merupakan ajaran Islam membuat kesibukan tersebut mempersulit seseorang untuk shalat tepat waktu.

Namun kendati demikian, tetap saja kewajiban hamba terhadap Allah SWT untuk melaksanakan ibadah seharusnya lebih diprioritaskan dibandingkan kesibukan lainnya.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect