Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Perempuan Bekerja saat Iddah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masa iddah merupakan periode berkabung seorang perempuan setelah suaminya meninggal dunia atau bercerai. Ketika kita membaca nas-nas agama,  perempuan yang berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah. Namun, bagaimana jika ia terdesak akan kebutuhan ekonomi?  Bolehkah perempuan bekerja di luar rumah saat masa iddah?

Larangan Keluar Rumah dalam Masa Iddah

Larangan keluar rumah bagi perempuan dalam masa iddah adalah sebagaimana termaktub dalam firman Allah sebagai berikut:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ 

Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” (QS. at-Thalaq [108]: 1)

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ٢٣٤

Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu itu sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut. (QS. al-Baqarah [2]: 234)

Pendapat Ulama Fikih 

Menurut mayoritas ulama fikih, larangan keluar rumah bagi perempuan yang menjalani masa iddah berlaku apabila tidak ada keadaan darurat dan keperluan mendesak. Seperti halnya jika aktivitas yang dilakukan di luar rumah tersebut akan berisiko pada kehidupan ekonominya atau berakibat kebangkrutan usaha. Tetapi, jika tidak ada dampak tersebut maka larangan itu berlaku sampai masa iddah selesai.

Baca Juga:  Mengapa Anak-anak dan Perempuan Terlibat dalam Aksi Terorisme?

Adapun menurut mazhab Syafi’i dikatakan bahwa perempuan yang dicerai atau ditinggal wafat suaminya harus tinggal di dalam rumah tetapi tidak diwajibkan menahan diri (ihdad) dari berhias. Kewajiban menetap di rumah bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah karena talak, menurut mazhab ini adalah menjadi qiyas (analogi hukum) bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya (QS. al-Baqarah: 240), karena persamaan mereka dalam hal memperoleh nafkah dari suami. 

Diterangkan dalam buku Fiqih Praktis karangan Muhammad Bagir, dalam Mazhab Syafi’i perempuan yang masih dalam masa iddah (baik karena talak atau kematian suami) dibolehkan keluar rumah jika keadaannya mengharuskan. Keadaan tersebut seperti mengurusi keperluan hidupnya atau melaksanakan tugasnya sehari-hari, misalnya jika perempuan tersebut merupakan seorang guru, petani, pedagang, dan sebagainya. 

Kebolehan perempuan bekerja di luar rumah ketika sedang menjalani masa iddah sejatinya merujuk pada salah satu hadis yang mengisahkan seorang perempuan keluar rumah untuk mencari buah kurma. Kemudian ada seorang laki-laki yang melarangnya melakukan hal tersebut dan kemudian perempuan tersebut datang dan menghadap Rasulullah. 

عن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهَّ ِیَقُولاُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَھَا فَزَجَ رَھَارَ رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَّ ُ عَلَیْه وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْ رُوفًا

Artiny: Dari sahabat Jabir bin Abdillah. Dia berkata: “Bibiku cerai. Pada suatu hari dia ingin memetik kurmanya, lalu ada seseorang menghardiknya agar jangan keluar rumah. Lantas bibiku mengadu kepada Rasulullah dan menanyakan masalah ini. 

Kemudian Rasulullah bersabda, “Tentu, Petiklah kurma, barangkali saja kamu bisa bersedekah atau mengerjakan kebaikan (untuk orang lain).” (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut, Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Shahih mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. justru dengan tegas mempersilakan perempuan yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, melakukan aktivitas yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

Dengan demikian, para perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya, seperti keluar rumah, bekerja, membeli bahan pokok dan obat-obatan, ataupun kepentingan yang lainnya.[]

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect