Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Gigi Palsu Dicabut Setelah Seseorang Wafat?

gigi palsu dicabut wafat
source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam proses pengurusan jenazah, terkadang seseorang berada dalam situasi yang membingungkan. Misal, jenazah orang yang menggunakan gigi palsu atau emas. Dalam kasus ini, apakah gigi palsu baik emas ataupun buka wajib dicabut atau dibiarkan setelah seseorang wafat dan dikubur bersama jenazahnya?

Dalam kasus ini harus dibedakan antara dua hal : satu, gigi palsu dari emas atau perak. Dua, gigi palsu dari bahan selain emas atau perak.

Satu, berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hukum jenazah yang memakai gigi palsu berbahan emas atau perak:

Pertama, pandangan Ibnu Qudamah r.a ;

قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ

Artinya: “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas : Jika dimungkinkan untuk mencopot atau meninggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404).

Kedua, pandangan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ra ;

المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس

Artinya: “Yang disyariatkan adalah mencopot atau menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas atau perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/)

Baca Juga:  Benarkah Dilarang Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulqa’dah?

Ketiga, pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ra ;

فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى.

Artinya:  “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya dengan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk meninggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot). (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).

Dua, jika gigi palsu berbahan selain emas, maka tidak mengapa dibiarkan terkubur bersama jenazah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin ra ;

أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا كان يخشى منه المثلة

Artinya: “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah”. (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756).

Baca Juga:  Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kesimpulannya, jenazah yang menggunakan gigi palsu terbuat dari bahan emas atau perak jika memungkinkan maka sebaiknya dilepas, selama tidak menyakiti jenazah dan tidak membuat gigi lainnya terlepas. Namun, jika jenazah menggunakan gigi palsu terbuat dari bahan selain emas atau perak maka hukumnya boleh tidak dilepas dan dibiarkan terkubur bersama jenazah.

Rekomendasi

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect