Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membaca Alquran Menggunakan Pengeras Suara

Membaca Alquran Pengeras Suara
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Membaca Alquran merupakan salah satu amalan yang utama dilakukan terkhusus di malam ketika bulan Ramadhan. Sebagaimana anjuran Rasulullah Muhammad saw. Ketika bulan Ramadhan. Namun di era modern, banyak muslim membaca Alquran (tadarus) di masjid atau mushola menggunakan pengeras suara. 

Penggunaan pengeras suara ketika membaca Alquran ini terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum. Hal yang dipertanyakan yakni perihal keterkaitan dengan mengganggu orang lain atau tidak. Lantas, bagaimana hukum membaca Alquran menggunakan pengeras suara?

Orang yang melantunkan bacaan dan mendengarkan bacaan Alquran, akan memperoleh rahmat dari Allah swt. Sebagaimana yang tercantum dalam Surat al-A’raf ayat 204 ;

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A’raf : 204).

Berikut pendapat beberapa ulama perihal penggunaan pengeras suara ketika membaca Alquran:

Pertama, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara ketika melantunkan bacaan Alquran atau tadarus hukumnya boleh selama tidak menimbulkan riya. Bahkan memakai pengeras suara lebih utama karena bacaan Alquran tersebut dapat didengar orang lain.

فإن لم يخف الرياء فالجهر ورفع الصوت افضل لان العمل فيه أكثر ولأن فائدته تتعدى إلى غيره و المتعدي أفضل من الازم

Artinya : “Apabila tidak khawatir riya, maka membaca dengan suara keras lebih utama karena amal yang dilakukan dengan membaca dengan suara keras lebih banyak, dan faedahnya mengalir kepada orang lain. Amal ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain lebih utama daripada ibadah yang tidak dirasakan orang lain.”

Kedua, Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 108 menjabarkan bahwasannya tadarus Alquran, zikir, atau sejenisnya apabila sampai membuat orang lain terganggu maka hukumnya makruh. Bahkan, kegiatan tersebut harus dihentikan apabila dapat menyakiti hati sebagian orang yang mendengar. 

Baca Juga:  Maksud dari Cahaya Dua Jumat Setelah Membaca Surat Al-Kahfi

Sebagaimana dalam keterangan beliau berikut:

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ  

Artinya : “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Alquran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur.

Dalam suatu riwayat diceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beri’tikaf menegur orang yang tengah membaca Alquran dengan suara keras sehingga mengganggu ibadah i’tikaf beliau. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut :

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Artinya : “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah saw. melakukan i’tikaf di masjid. Di tengah i’tikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Alquran dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’ (HR. Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwasannya, membaca Alquran atau tadarus menggunakan pengeras suara baik speaker atau toa diperbolehkan bahkan disunnahkan. Tetapi, sebaliknya apabila dapat mengganggu orang lain yang sedang ibadah, tidur, membutuhkan kondisi yang tenang, atau dapat membuyarkan konsentrasi maka hukumnya makruh. 

Referensi

Ustadz Narjih Al-Mujtahid. https://ibtimes.id/apa-hukum-membaca-al-quran-dengan-pengeras-suara/ Diakses 14 Maret 2024.

Haafidh Nur Siddiq Yusuf. https://jatim.nu.or.id/keislaman/gunakan-speaker-untuk-tadarus-al-qur-an-sepanjang-malam-bagaimana-hukumnya-o45eI/ Diakses 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Faidah Surat al-Mulk; Meringankan Siksa Kubur

Zainal Abidin Sukorejo. https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-tadarus-al-quran-menggunakan-pengeras-suara-hingga-tengah-malam/ Diakses 14 Maret 2024.

Alhafiz Kurniawan. https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengganggu-orang-lain-dengan-pengeras-suara-masjid-polusi-suara-pyffu/ Diakses 14 Maret 2024.

Rekomendasi

doa khatam alquran doa khatam alquran

Anjuran Membaca Doa Khatam Alquran

al-Mulk meringankan siksa kubur al-Mulk meringankan siksa kubur

Faidah Surat al-Mulk; Meringankan Siksa Kubur

bantahan ketuhanan nabi isa bantahan ketuhanan nabi isa

Hukum Perempuan Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect