Ikuti Kami

Khazanah

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Alquran Hadis Tindak Korupsi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Hari Anti Korupsi merupakan komitmen dunia untuk melawan korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pencegahan dan melawan korupsi. Selain mendapatkan jerat hukuman dari pemerintah, Alquran dan hadis juga mengecam tindak korupsi para tikus berdasi. 

Kasus Korupsi di Indonesia Masih Tinggi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada awal tahun 2023, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia soal pemberantasan korupsi memperoleh skor 34. Itu artinya Indonesia menduduki peringkat korupsi ke-110 dari 180 negara.

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih marak terjadi. Terlebih baru-baru ini ada oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya memberantas tindak korupsi justru turut menjadi tersangka tindak pidana korupsi. 

Alquran dan Hadis Mengecam Tindak Korupsi

Dalam membahas tentang penyelewengan uang atau korupsi, terdapat beberapa ayat Alquran dan hadis Rasulullah yang menyinggung tentang hal tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Q.S. Al-Baqarah [2]:188

Tindakan korupsi adalah tindakan yang batil karena itu sama saja seperti memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat. Hal ini senada dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 188.

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya: “Dan Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Baca Juga:  Money Politic Menurut Hukum Islam

Kedua, Q.S. Al-Imran [3]:161

Allah melarang setiap nabi untuk menyelewengkan harta rampasan perang dengan ancaman harta tersebut akan dibawa pada hari kiamat dan dimintai pertanggungjawaban kelak. Nabi sendiri adalah utusan Allah yang dijadikan penghulu atau pemimpin bagi umatnya. Dengan demikian, jika dianalogikan berarti Allah juga melarang dan mengecam para pemimpin yang menyelewengkan harta rakyat seperti korupsi. Keterangan ini termaktub dalam Q.S. Al-Imran [3]: 161.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ

Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Barang siapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.”

Ketiga, Q.S. Al-Maidah [5]:42

Korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi sama dengan memakan haram karena harta tersebut didapat melalui jalan yang salah. Sedangkan perilaku banyak memakan yang haram ini adalah salah satu ciri dari orang Yahudi sebagaimana yang digambarkan Allah di dalam Q.S. Al-Maidah [5]:42.

سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Baca Juga:  Zuhur Wanasi: Penulis dan Politikus Algeria yang Produktif

Keempat, H.R. Imam al-Tirmidzi di dalam kitab Sunan al-Tirmidzi juz 3 halaman 613, no. 1335

Termasuk menyelewangkan harta adalah menggunakan harta orang lain tanpa ada izin. Harta yang didapat dari korupsi masuk kategori ini. Akibatnya, harta korupsi tersebut akan dibawa pada hari kiamat nanti. Sebagaimana nasihat Rasulullah saw. kepada sahabat Mu’adz bin Jabal berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ أَرْسَلَ فِي أَثَرِي فَرُدِدْتُ، فَقَالَ: ” أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لَا تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُولٌ، {‌وَمَنْ ‌يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ} [آل عمران: 161]، لِهَذَا دَعَوْتُكَ، ‌فَامْضِ ‌لِعَمَلِكَ

Artinya: “Dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman. Tatkala aku di dalam perjalanan beliau memerintah seseorang untuk memintaku kembali. Lalu beliau bersabda, apakah kamu tahu mengapa aku mengirim orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku karena sesungguhnya itu adalah ghulul (korupsi), Barangsiapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu (al-Imran:161), karena itu aku memanggilmu, lalu kembalilah ke pekerjaanmu.”

Kelima, H.R. Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad  juz 15 halaman 307, no. 9502

Rasulullah saw. menganggap bahwa korupsi adalah perkara besar yang tidak bisa dianggap enteng yang balasannya pada hari kiamat nanti akan orang tersebut akan membawa unta yang bersuara di lehernya. Cerita ini dikisahkan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ يَجِيءُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا

Baca Juga:  Moment Saat Nabi Perhatian kepada Shafiyyah

Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw. berada di antara kami lalu menyebutka tentang ghulul, lalu ia menganggap besar perkara tersebut. Beliau bersabda, aku belum pernah mendapatkan seseorang di antara kalian pada hari kiamat di lehernya terdapat unta yang bersuara

Berdasarkan beberapa ayat dan hadis tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi bukanlah perkara yang enteng. Dalam teks-teks agama seperti Alquran dan hadis mengecam tindak korupsi. Melakukan tindak korupsi berarti menyalahgunakan uang yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Korupsi ini tentu sudah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang nantinya akan diazab oleh Allah Swt. pada hari kiamat nanti. Harta korupsi akan tetap dibawa dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Rekomendasi

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Kasus Korupsi Zaman Rasulullah Kasus Korupsi Zaman Rasulullah

Kasus Korupsi pada Zaman Rasulullah

Ancaman Alquran para Koruptor Ancaman Alquran para Koruptor

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect