Ikuti Kami

Kajian

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Hukum poligami dalam islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Namun, sepertinya lebih banyak yang menentang karena itu dianggap bentuk ketidaksetiaan terhadap pasangan. Lantas sebenarnya bagaimana hukum poligami dalam Islam? 

Belakangan ini, platform Tiktok ramai membicarakan pasangan influencer dari Negeri Jiran. Tepatnya, pasangan Alif Teega dan Aisyah Hijanah, suami istri berasal dari Malaysia yang viral. 

Pasalnya, Alif mengaku bahwa dirinya telah melakukan pernikahannya kali kedua pada 18 November 2023, tanpa menyebutkan sosok istri kedua.

Melalui akun instagram milik Alif pada Minggu sore, 26 November 2023, @alifteega menuliskan bahwa ia memang telah menikah lagi dan membenarkan kabar yang tersebar di dunia maya. Pernyataan resmi tersebut menjawab beragam spekulasi yang sehingga tidak menjadikan fitnah.

Menambahkan, dalam postingan instagramnya, alif menyampaikan perasaan kagum dan berterimakasih pada istrinya, Aisyah Hijanah. Alif menilai Aisyah sebagai istri yang sabar dan tabah dengan kejadian yang dialami rumah tangga mereka.

Siapa Alif dan Aisyah?

Mempunyai nama lengkap Mohd Hazalif Mohd Hazani atau lebih dikenal dengan sapaan Alif ialah seorang influencer berkebangsaan Malaysia berusia 29 tahun. Sedangkan Aisyah Hijanah, istri Alif dikenal sebagai pembicara motivasi sekaligus influencer dari Malaysia juga yang saat ini berusia 25 tahun. Pasangan ini telah menikah sejak 25 November 2017.

Sebelum munculnya kontroversi poligami, rumah tangga mereka menjadi inspirasi bagi pengikut keduanya di media sosial. Selain kerap membagikan momen romantis, pasangan ini juga dikenal karena menjalankan bisnis bersama. Hijanah yang bergerak pada busana muslimah syar’i dan Hijanah Books merupakan penghasil buku motivasi tentang hubungan rumah tangga mereka.

Munculnya Kontroversi Poligami

Berita munculnya kontroversi muncul dari rumah tangga Alif dan Aisyah pada bulan Oktober. Awalnya Aisyah membagikan kabar mengenai kehamilannya. Ternyata berita tersebut tidak datang sendiri, ia juga menyampaikan bahwa kandungannya tidak normal dan lebih kecil dari seharusnya.

Baca Juga:  Pernyataan Viral Pekerja Seks yang Mengutip Buku Eka, Benarkah Maskawin untuk Menebus Kemaluan Perempuan?

Sayangnya, kabar di atas disusul pernyataan suaminya yang menggemparkan. Alif secara terbuka mengakui pernikahan keduanya di masa kehamilan Aisyah yang kini berstatus sebagai istri pertama.

Berikutnya, Aisyah juga memberikan tanggapan. Dia memohon doa untuk mereka berdua dan meminta agar publik tidak berkata hal buruk kepada Alif maupun istri barunya.

Lalu Bagaimana Pandangan Islam Terkait Poligami?

Dalam menyikapi praktik poligami, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua kubu. 

Menurut madzhab Syafii dan Hanbali. Keduanya menutup pintu poligami karena dianggap rawan dengan ketidakadilan, sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Di sisi lain, kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kutipan dalam al-Mausu’atul al-Fiqhiyyah, juz 41, halaman 220:

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ”… وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ  يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً 

Artinya, “Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, ‘Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ … Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami.”

Baca Juga:  Rahasia Kata Khalaqa dan Ja’ala Pada Ayat Pernikahan

Permasalahan yang dibahas dalam kutipan di atas terkait boleh ataupun tidaknya praktik poligami yakni harus berdasarkan pada keadilan dan ketidakadilan. Maksudnya, apakah si suami mampu adil baik dari sisi jadwal kehidran, nafkah finansial, maupun kasih sayang terhadap anak-anaknya.  Baca Juga [ Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam ]

 

Rekomendasi

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

tidak adil dalam berpoligami tidak adil dalam berpoligami

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

poligami istri gairah seksual poligami istri gairah seksual

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect