Ikuti Kami

Muslimah Talk

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Perempuan Palestina Pil Haid
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Palestina sedang mengalami krisis akibat serangan zionis termasuk krisis ekonomi dan juga jaringan. Krisis ekonomi ini juga merambat kepada pemasokan kebutuhan masyarakat termasuk pangan dan obat-obatan. Tidak terkecuali pemasokan pembalut yang sangat dibutuhkan perempuan. Kurangnya pasokan pembalut ini, membuat para perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid untuk meminimalisir kebutuhan terhadap pembalut. 

Kejahatan tentara zionis yang menimpa Palestina memang tidak hanya menimpa sektor pemerintahannya saja. Namun juga mengorbankan warga sipil, termasuk perempuan bahkan anak-anak. Mulai dari rumah pemukiman, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah mereka dihancurkan. Hal ini membuat warga Palestina mengalami banyak kesulitan bahkan hanya sekedar air bersih. Padahal air merupakan sumber kehidupan yang sangat dibutuhkan.

Kebutuhan pokok lain seperti pembalut dan alat kebersihan menstruasi lainnya untuk perempuan pun sulit didapat. Kesulitan-kesulitan inilah yang menjadi alasan bagi perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid.

Mengonsumsi pil penunda haid bukan tidak memiliki resiko. Banyak resiko yang harus diterima perempuan yang mengonsumsi pil tersebut. Seperti nyeri perut, nyeri payudara, perubahan suasana hati, dan peningkatan berat badan hingga pendarahan. 

Untuk menjawab hukum dari mengonsumsi pil penunda haid sendiri, kita bisa mengutip pendapat dari Prof. Dr. Muhammad Ibrahim al-Hafnawi di dalam kitab Fatawa Syar’iyyah Mu’ashiroh halaman 280,

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله اعلم

Baca Juga:  Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Artinya: “Mengonsumsi obat ini (penunda haid) karena alasan berpuasa tidak dilarang secara syariat karena tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Kecuali jika terbukti terdapat sesuatu yang bisa membahayakan si perempuan berdasarkan sabda Rasulullah saw, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sehingga dalam kondisi ini diharamkan mengonsumsi obat tersebut. Oleh karena itu, termasuk sesuatu yang paling utama ketika ingin mengonsumsi obat (penunda haid) tersebut adalah mengkonsultasikan hal tersebut kepada dokter khusus. Kecuali sudah menjadi kebiasaan si perempuan untuk mengonsumsi obat tersebut. Dan tidak menimbulkan bahaya sebab mengonsumsi obat tersebut. Wallahua’lam.”

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa hukum asal dari mengonsumsi pil penunda haid adalah boleh karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun, mengonsumsi pil penunda haid ini bisa menjadi haram ketika mengonsumsi pil tersebut dapat membahayakan si perempuan.

Bagaimana hukum mengonsumsi pil penunda haid melihat keadaan perempuan Palestina? 

Dalam konteks perempuan Palestina, mereka memang berpotensi untuk mengalami efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid. Namun, ketika mereka tidak mengonsumsi pil tersebut maka mereka akan mendapatkan kesulitan lain seperti kekurangan alat kebersihan untuk menstruasi seperti pembalut, tisu atau lainnya dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang sangat dibutuhkan.

Dalam kondisi demikian, hukum dari mengonsumsi pil penunda haid dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kesulitan dari dampak yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid dan memilih kesulitan atau bahaya yang paling kecil sebagaimana kaidah fikih:

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Apabila ada dua kerusakan yang bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dijaga (dihindari) dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan.”

Baca Juga:  Lima Hal yang Boleh Dilakukan Suami Saat Istri Haid

Dengan demikian, dalam konteks ini mengonsumsi pil penunda haid lebih dianjurkan ketika perempuan Palestina merasa lebih sulit untuk menjaga kebersihan diri dan tempat yang ia tinggali dibandingkan menahan nyeri yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid. Sebaliknya, jika efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid lebih berbahaya seperti perempuan tersebut mengalami pendarahan dan mencari alat kebersihan menstruasi masih mungkin untuk diusahakan, lebih baik perempuan tersebut tidak mengonsumsi pil penunda haid.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect