Ikuti Kami

Muslimah Talk

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Perempuan Palestina Pil Haid
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Palestina sedang mengalami krisis akibat serangan zionis termasuk krisis ekonomi dan juga jaringan. Krisis ekonomi ini juga merambat kepada pemasokan kebutuhan masyarakat termasuk pangan dan obat-obatan. Tidak terkecuali pemasokan pembalut yang sangat dibutuhkan perempuan. Kurangnya pasokan pembalut ini, membuat para perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid untuk meminimalisir kebutuhan terhadap pembalut. 

Kejahatan tentara zionis yang menimpa Palestina memang tidak hanya menimpa sektor pemerintahannya saja. Namun juga mengorbankan warga sipil, termasuk perempuan bahkan anak-anak. Mulai dari rumah pemukiman, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah mereka dihancurkan. Hal ini membuat warga Palestina mengalami banyak kesulitan bahkan hanya sekedar air bersih. Padahal air merupakan sumber kehidupan yang sangat dibutuhkan.

Kebutuhan pokok lain seperti pembalut dan alat kebersihan menstruasi lainnya untuk perempuan pun sulit didapat. Kesulitan-kesulitan inilah yang menjadi alasan bagi perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid.

Mengonsumsi pil penunda haid bukan tidak memiliki resiko. Banyak resiko yang harus diterima perempuan yang mengonsumsi pil tersebut. Seperti nyeri perut, nyeri payudara, perubahan suasana hati, dan peningkatan berat badan hingga pendarahan. 

Untuk menjawab hukum dari mengonsumsi pil penunda haid sendiri, kita bisa mengutip pendapat dari Prof. Dr. Muhammad Ibrahim al-Hafnawi di dalam kitab Fatawa Syar’iyyah Mu’ashiroh halaman 280,

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله اعلم

Baca Juga:  Kehadiran Islam Menghapus Tradisi Diskriminasi Pada Perempuan

Artinya: “Mengonsumsi obat ini (penunda haid) karena alasan berpuasa tidak dilarang secara syariat karena tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Kecuali jika terbukti terdapat sesuatu yang bisa membahayakan si perempuan berdasarkan sabda Rasulullah saw, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sehingga dalam kondisi ini diharamkan mengonsumsi obat tersebut. Oleh karena itu, termasuk sesuatu yang paling utama ketika ingin mengonsumsi obat (penunda haid) tersebut adalah mengkonsultasikan hal tersebut kepada dokter khusus. Kecuali sudah menjadi kebiasaan si perempuan untuk mengonsumsi obat tersebut. Dan tidak menimbulkan bahaya sebab mengonsumsi obat tersebut. Wallahua’lam.”

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa hukum asal dari mengonsumsi pil penunda haid adalah boleh karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun, mengonsumsi pil penunda haid ini bisa menjadi haram ketika mengonsumsi pil tersebut dapat membahayakan si perempuan.

Bagaimana hukum mengonsumsi pil penunda haid melihat keadaan perempuan Palestina? 

Dalam konteks perempuan Palestina, mereka memang berpotensi untuk mengalami efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid. Namun, ketika mereka tidak mengonsumsi pil tersebut maka mereka akan mendapatkan kesulitan lain seperti kekurangan alat kebersihan untuk menstruasi seperti pembalut, tisu atau lainnya dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang sangat dibutuhkan.

Dalam kondisi demikian, hukum dari mengonsumsi pil penunda haid dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kesulitan dari dampak yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid dan memilih kesulitan atau bahaya yang paling kecil sebagaimana kaidah fikih:

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Apabila ada dua kerusakan yang bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dijaga (dihindari) dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan.”

Baca Juga:  Benarkah Jin Senang Makan Darah Haid Perempuan?

Dengan demikian, dalam konteks ini mengonsumsi pil penunda haid lebih dianjurkan ketika perempuan Palestina merasa lebih sulit untuk menjaga kebersihan diri dan tempat yang ia tinggali dibandingkan menahan nyeri yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid. Sebaliknya, jika efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid lebih berbahaya seperti perempuan tersebut mengalami pendarahan dan mencari alat kebersihan menstruasi masih mungkin untuk diusahakan, lebih baik perempuan tersebut tidak mengonsumsi pil penunda haid.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect