Ikuti Kami

Muslimah Talk

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Perempuan Palestina Pil Haid
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Palestina sedang mengalami krisis akibat serangan zionis termasuk krisis ekonomi dan juga jaringan. Krisis ekonomi ini juga merambat kepada pemasokan kebutuhan masyarakat termasuk pangan dan obat-obatan. Tidak terkecuali pemasokan pembalut yang sangat dibutuhkan perempuan. Kurangnya pasokan pembalut ini, membuat para perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid untuk meminimalisir kebutuhan terhadap pembalut. 

Kejahatan tentara zionis yang menimpa Palestina memang tidak hanya menimpa sektor pemerintahannya saja. Namun juga mengorbankan warga sipil, termasuk perempuan bahkan anak-anak. Mulai dari rumah pemukiman, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah mereka dihancurkan. Hal ini membuat warga Palestina mengalami banyak kesulitan bahkan hanya sekedar air bersih. Padahal air merupakan sumber kehidupan yang sangat dibutuhkan.

Kebutuhan pokok lain seperti pembalut dan alat kebersihan menstruasi lainnya untuk perempuan pun sulit didapat. Kesulitan-kesulitan inilah yang menjadi alasan bagi perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid.

Mengonsumsi pil penunda haid bukan tidak memiliki resiko. Banyak resiko yang harus diterima perempuan yang mengonsumsi pil tersebut. Seperti nyeri perut, nyeri payudara, perubahan suasana hati, dan peningkatan berat badan hingga pendarahan. 

Untuk menjawab hukum dari mengonsumsi pil penunda haid sendiri, kita bisa mengutip pendapat dari Prof. Dr. Muhammad Ibrahim al-Hafnawi di dalam kitab Fatawa Syar’iyyah Mu’ashiroh halaman 280,

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله اعلم

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Artinya: “Mengonsumsi obat ini (penunda haid) karena alasan berpuasa tidak dilarang secara syariat karena tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Kecuali jika terbukti terdapat sesuatu yang bisa membahayakan si perempuan berdasarkan sabda Rasulullah saw, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sehingga dalam kondisi ini diharamkan mengonsumsi obat tersebut. Oleh karena itu, termasuk sesuatu yang paling utama ketika ingin mengonsumsi obat (penunda haid) tersebut adalah mengkonsultasikan hal tersebut kepada dokter khusus. Kecuali sudah menjadi kebiasaan si perempuan untuk mengonsumsi obat tersebut. Dan tidak menimbulkan bahaya sebab mengonsumsi obat tersebut. Wallahua’lam.”

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa hukum asal dari mengonsumsi pil penunda haid adalah boleh karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun, mengonsumsi pil penunda haid ini bisa menjadi haram ketika mengonsumsi pil tersebut dapat membahayakan si perempuan.

Bagaimana hukum mengonsumsi pil penunda haid melihat keadaan perempuan Palestina? 

Dalam konteks perempuan Palestina, mereka memang berpotensi untuk mengalami efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid. Namun, ketika mereka tidak mengonsumsi pil tersebut maka mereka akan mendapatkan kesulitan lain seperti kekurangan alat kebersihan untuk menstruasi seperti pembalut, tisu atau lainnya dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang sangat dibutuhkan.

Dalam kondisi demikian, hukum dari mengonsumsi pil penunda haid dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kesulitan dari dampak yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid dan memilih kesulitan atau bahaya yang paling kecil sebagaimana kaidah fikih:

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Apabila ada dua kerusakan yang bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dijaga (dihindari) dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan.”

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Dengan demikian, dalam konteks ini mengonsumsi pil penunda haid lebih dianjurkan ketika perempuan Palestina merasa lebih sulit untuk menjaga kebersihan diri dan tempat yang ia tinggali dibandingkan menahan nyeri yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid. Sebaliknya, jika efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid lebih berbahaya seperti perempuan tersebut mengalami pendarahan dan mencari alat kebersihan menstruasi masih mungkin untuk diusahakan, lebih baik perempuan tersebut tidak mengonsumsi pil penunda haid.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect