Ikuti Kami

Khazanah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

penyebar hoaks Rasulullah

BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu momentum sangat diperhatikan dalam ajaran agama islam. Hal itu karena pernikahan merupakan ibadah serta bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbicara tentang pernikahan, kita sering mendengar sejarah tentang pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah. Namun, permasalahan usia Aisyah yang masih belia ketika menikah dengan Rasulullah. Hal ini menjadi landasan bagi sebagian orang bahwa Islam melegalkan child marriage atau pernikahan dini. 

Sebelum membahas lebih jauh, kita tahu bahwa di zaman sekarang banyak aturan-aturan mengenai pernikahan yang memunculkan pro dan kontra di kalangan aktivis maupun masyarakat. Salah satunya adalah aturan mengenai ketentuan umur bagi mereka yang ingin menikah. Adanya aturan tersebut guna menghindari terjadinya pernikahan dini.

Para aktivis maupun masyarakat saling beradu argumen mengenai hal ini. Karena menurut sebagian mereka, tidak memperbolehkan pernikahan dini sebab mengganggu sisi psikologis dari calon mempelai yang masih belia.

Menikah Jika Sudah Mampu

Sementara sebagian yang lainnya menolak dengan adanya aturan ini. Mereka menganggap bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran agama yang tidak membatasi usia kebolehan untuk menikah. Mereka berpijak pada sebuah hadis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah ketika usia enam tahun. Namun beliau baru tinggal serumah ketika Aisyah telah berusia sembilan tahun. Hal ini sebagaimana sebuah riwayat dari Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ  صلى الله عليه وسلم  تَزَوَّجَهَا وَهىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ 

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika ia berusia enam tahun. Kemudian beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia sembilan tahun.” (H.R. Bukhari).

Jika mengkomparasikan hadis di atas dengan hadis lain yang menganjurkan para pemuda untuk menikah, dapat menarik kesimpulan kesimpulan yang sesuai dengan akal akan alasan Rasulullah menikahi Aisyah ketika ia masih dalam usia yang sangat muda.

Baca Juga:  Ragam Keistimewaan Hari Jumat dan Sabtu dalam Islam 

Hadis tersebut berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah ituakan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Poin penting yang perlu kita perhatikan dari hadis di atas adalah perintah (yang mengarah pada kesunnahan) menikah bagi para pemuda harus dengan syarat jika mereka telah mampu, dengan artian mereka telah siap untuk menikah. 

Terdapat tiga hal yang harus terpenuhi agar seseorang masuk kategori mampu atau siap untuk menikah:

Pertama, kesiapan ilmu

Kesiapan ilmu adalah kecakapan dalam pemahaman hukum–hukum fikih yang berkaitan dengan masalah pernikahan, baik itu hukum sebelum menikah seperti khitbah (melamar) atau hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun akad nikah, maupun hukum setelah menikah seperti hukum memberi nafkah kepada keluarga.

Kedua, kesiapan harta atau materi

Maksud kesiapan harta atau materi di sini ada adalah harta yang dibayar atau digunakan sebagai mahar serta harta yang digunakan untuk menafkahi istri sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyyah) bagi istri berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib diberikan dalam kadar yang layak dan sesuai situasi kondisi.

Ketiga, kesiapan fisik atau kesehatan

Kesiapan yang ketiga ini juga merupakan syarat penting ketika ingin menikah, sebab tidak semua orang memiliki kekuatan fisik atau kesehatan untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan ini juga mencakup faktor psikologis serta iklim.

Jika memperhatikan ketiga syarat di atas maka pernikahan dini antara Rasulullah kepada Aisyah telah memenuhi ketiga ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Kisah Mertua Rasulullah yang Seorang Yahudi

Dari syarat yang pertama, Rasulullah menyaksikan bahwa Aisyah memiliki tanda-tanda kecerdasan dan kepandaian sejak kecil. Beliau ingin menikah dengannya agar ia lebih mampu menyampaikan keadaan dan ucapan Rasulullah. Akhirnya memang benar bahwa Aisyah menjadi rujukan para shahabat dalam berbagai perkara dan hukum berdasarkan hadis yang ia hafal dari Rasulullah. 

Sementara jika dilihat dari segi materi (yang hanya dibebankan kepada suami), maka Rasulullah sebagai tulang punggung keluarga dinilai sudah sangat siap. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah mahar yang diberikan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Berdasarkan hadis yang riwayat Imam Muslim bahwa jumlah mahar yang beliau berikan pada saat itu senilai 200 gram emas atau setara dengan 1,3 miliar rupiah pada saat ini.

Kemudian dari segi kesiapan fisik atau mental, Aisyah hidup di daerah yang beriklim panas. Orang-orang yang hidup di iklim seperti demikian cenderung mengalami masa pubertas lebih cepat ketimbang yang hidup di iklim dingin.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan boleh atau harus dilaksanakan ketika kedua mempelai telah siap untuk melakukannya dengan memenuhi tiga ketentuan di atas. Jika tiga ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak boleh dilaksanakan,

Contohnya adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Pernikahan tersebut sudah memenuhi tiga ketentuan di atas yang membuat pernikahan Rasulullah dalam kondisi yang sangat siap.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum pernikahan dini dan penjelasan pernikahan Rasulullah dan Aisyah, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect