Ikuti Kami

Kajian

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Hewan Laut Halal Dimakan
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ulama sepakat menyatakan bahwa semua bangkai diharamkan berpedoman pada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3, kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad,“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa.”

Namun, ditemukan perbedaan pandangan mengenai hukum mengonsumsi bangkai hewan laut. Apakah semua hewan laut halal dimakan?

Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, yaitu Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa bangkai seluruh hewan laut hukumnya halal dimakan karena berpedoman pada sabda Rasulullah saw. mengenai hukum air laut yang suci serta halal bangkainya pada hadis riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah

Di sisi lain, Abu Hanifah berpandangan bahwa semua bangkai ikan laut hukumnya haram. Sesuai persyaratan umum pada surat al-Mā’idah ayat 3 yang menyamakan antara bangkai hewan darat dan bangkai hewan laut yang berbunyi, 

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala

Islam memberikan toleransi kepada pemeluknya jika dalam situasi terpaksa atau darurat, maka diperbolehkan mengonsumsi bangkai. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hal tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan jiwa ketika kondisi darurat, akan tetapi jika memakan secara berlebihan dari kondisi tersebut maka termasuk perbuatan berdosa.

Baca Juga:  Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Berserah Diri Kepada Allah

Dijelaskan pula dalam surat al-Maidah ayat 96 yang berbunyi, 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ 

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;” (QS. al-Maidah : 96)

Thanthawi Jauhari memaparkan bahwa hewan laut ada ikan dan selain ikan, serta semua jenis ikan hukumnya halal. Abu Hanifah menyatakan, bahwa hewan laut yang mati tanpa sebab tidak halal hukumnya, kecuali ikan. Sebab hewan air dibagi menjadi dua, yaitu ada yang hanya dapat hidup di laut (air) seperti ikan, dan ada yang hidup dua alam yaitu di air dan di darat, contohnya katak dan kepiting. Kedua hewan tersebut hukumnya haram dikonsumsi.

Ahmad berpendapat bahwa segala jenis hewan laut hukumnya halal untuk dimakan kecuali katak dan buaya, alasannya karena buaya merupakan hewan buas dan membahayakan, buaya dapat menyerang dan memakan manusia.

Sedangkan menurut Ibnu Abi Lail dan Malik, segala jenis hewan air hukumnya halal. Beberapa ulama berpendapat bahwa haram hukumnya hewan laut yang memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang diharamkan. Contohnya, anjing laut dan babi laut. Sedangkan, sapi laut dan kerbau laut boleh untuk dikonsumsi sebab memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang dihalalkan.

Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan, dari penafsiran ayat mengenai hukum hewan laut serta buruannya, Thanthawi Jauhari menjelaskan menggunakan pandangan para ulama. Pendapat yang mengatakan bahwa hewan laut mutlak halal ketika hewan tersebut hanya dapat hidup di air, dan mutlak haram ketika hewan tersebut dapat hidup di dua alam yaitu di air dan di darat.

Baca Juga:  Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Sumber:

Anshori, Ahmad, and Asa’ari. “Kajian Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits dan Ushul Fiqh tentang Makanan yang Diharamkan”. Istishab: Journal of Islamic Law 2, No. 2, 2021.

Fakhruddin, Agus dkk. “Kajian Sains terhadap Keharaman Bangkai sebagai Makanan dan Dampaknya bagi Kesehatan”. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, Vol. 12, No. 1, 2023.

Udma, Muhammad Nurul. “Hewan Dalam Al-Qur’an (Studi Analisa Penafsiran Thanthawi Jawhari Mengenai Hewan Halal dan Haram dalam Tafsir al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an al-Karim)”, Skripsi: Program Studi Al-Qur’an dan Tafsir Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. 2022.
Yanggo, Huzaemah Tahido. “Makanan dan Minuman dalam Perspektif Hukum Islam”. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah 9, No. 2, 2013.

Rekomendasi

Sisa Makanan Membatalkan Shalat Sisa Makanan Membatalkan Shalat

Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect