Ikuti Kami

Kajian

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Hewan Laut Halal Dimakan
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ulama sepakat menyatakan bahwa semua bangkai diharamkan berpedoman pada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3, kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad,“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa.”

Namun, ditemukan perbedaan pandangan mengenai hukum mengonsumsi bangkai hewan laut. Apakah semua hewan laut halal dimakan?

Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, yaitu Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa bangkai seluruh hewan laut hukumnya halal dimakan karena berpedoman pada sabda Rasulullah saw. mengenai hukum air laut yang suci serta halal bangkainya pada hadis riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah

Di sisi lain, Abu Hanifah berpandangan bahwa semua bangkai ikan laut hukumnya haram. Sesuai persyaratan umum pada surat al-Mā’idah ayat 3 yang menyamakan antara bangkai hewan darat dan bangkai hewan laut yang berbunyi, 

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala

Islam memberikan toleransi kepada pemeluknya jika dalam situasi terpaksa atau darurat, maka diperbolehkan mengonsumsi bangkai. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hal tersebut dilakukan hanya untuk menyelamatkan jiwa ketika kondisi darurat, akan tetapi jika memakan secara berlebihan dari kondisi tersebut maka termasuk perbuatan berdosa.

Baca Juga:  Hukum Bersetubuh dengan Istri saat Azan Berkumandang

Dijelaskan pula dalam surat al-Maidah ayat 96 yang berbunyi, 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ 

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;” (QS. al-Maidah : 96)

Thanthawi Jauhari memaparkan bahwa hewan laut ada ikan dan selain ikan, serta semua jenis ikan hukumnya halal. Abu Hanifah menyatakan, bahwa hewan laut yang mati tanpa sebab tidak halal hukumnya, kecuali ikan. Sebab hewan air dibagi menjadi dua, yaitu ada yang hanya dapat hidup di laut (air) seperti ikan, dan ada yang hidup dua alam yaitu di air dan di darat, contohnya katak dan kepiting. Kedua hewan tersebut hukumnya haram dikonsumsi.

Ahmad berpendapat bahwa segala jenis hewan laut hukumnya halal untuk dimakan kecuali katak dan buaya, alasannya karena buaya merupakan hewan buas dan membahayakan, buaya dapat menyerang dan memakan manusia.

Sedangkan menurut Ibnu Abi Lail dan Malik, segala jenis hewan air hukumnya halal. Beberapa ulama berpendapat bahwa haram hukumnya hewan laut yang memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang diharamkan. Contohnya, anjing laut dan babi laut. Sedangkan, sapi laut dan kerbau laut boleh untuk dikonsumsi sebab memiliki nama yang sama dengan hewan darat yang dihalalkan.

Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan, dari penafsiran ayat mengenai hukum hewan laut serta buruannya, Thanthawi Jauhari menjelaskan menggunakan pandangan para ulama. Pendapat yang mengatakan bahwa hewan laut mutlak halal ketika hewan tersebut hanya dapat hidup di air, dan mutlak haram ketika hewan tersebut dapat hidup di dua alam yaitu di air dan di darat.

Baca Juga:  Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Sumber:

Anshori, Ahmad, and Asa’ari. “Kajian Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits dan Ushul Fiqh tentang Makanan yang Diharamkan”. Istishab: Journal of Islamic Law 2, No. 2, 2021.

Fakhruddin, Agus dkk. “Kajian Sains terhadap Keharaman Bangkai sebagai Makanan dan Dampaknya bagi Kesehatan”. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, Vol. 12, No. 1, 2023.

Udma, Muhammad Nurul. “Hewan Dalam Al-Qur’an (Studi Analisa Penafsiran Thanthawi Jawhari Mengenai Hewan Halal dan Haram dalam Tafsir al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an al-Karim)”, Skripsi: Program Studi Al-Qur’an dan Tafsir Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. 2022.
Yanggo, Huzaemah Tahido. “Makanan dan Minuman dalam Perspektif Hukum Islam”. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah 9, No. 2, 2013.

Rekomendasi

Sisa Makanan Membatalkan Shalat Sisa Makanan Membatalkan Shalat

Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Apa Hukum Makanan Yang Apa Hukum Makanan Yang

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect