Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Perempuan yang sedang mengalami masa haid bisa dikatakan memiliki ketentuan-ketentuan khusus di dalam menjalankan ibadahnya. Sehingga ada beberapa ibadah yang mestinya dilakukan oleh semua orang muslim namun justru dilarang untuk orang yang sedang mengalami haid.

Ibadah-ibadah yang dilarang tersebut misalnya shalat, puasa, tawaf dan larangan-larangan tertentu lainnya. 

Setiap dari ibadah-ibadah tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dapat dikatakan sah. Ibadah shalat, misalnya. Orang yang ingin melaksanakan shalat disyaratkan salah satunya untuk suci dari najis maupun hadas, baik besar maupun kecil. 

Hal ini meniscayakan orang yang ingin melaksanakan untuk mandi junub terlebih dahulu jika memiliki hadas besar dan berwudu terlebih dahulu jika hanya berhadas kecil.

Jika demikian, ketika wudu adalah jalan untuk menuju keabsahan di dalam shalat, apa hukum berwudu juga dilarang bagi perempuan yang haid sebagaimana shalat?

Sebagai pengantar jawaban dari pertanyaan ini, kita bisa merujuk kepada pendapat Imam al-Ramli di dalam kitab Nihāyah al-Muhtāj ila Syarh al-Minhāj juz. 1 hal. 330: 

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ عَلَيْهَا ‌الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Dan di antara perkara yang haram bagi wanita yang haid adalah haram atasnya untuk bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah padahal ia mengetahui terhadap keharaman ibadah tersebut. Karena dengan demikian wanita (dianggap) mempermainkan ibadah. Oleh karena itu, jika tujuan si wanita ialah untuk kebersihan seperti mandi haji, maka tidak dilarang.”

Di dalam redaksi tersebut dikatakan kata “bersuci” secara umum yang meliputi wudu dan mandi. Sehingga jika kedua hal tersebut dilakukan ketika sedang haid maka menurut pendapat ini hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Redefinisi Makna Pemimpin Keluarga; Sebuah Tawaran

Selanjutnya, hal yang senada juga pernah disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Syarah al-Nawawi ‘ala al-Muslim juz. 3 hal. 218:

لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ‌لِأَنَّ ‌الْوُضُوءَ ‌لَا ‌يُؤَثِّرُ ‌فِي ‌حَدَثِهِمَا فَإِنْ كَانَتِ الْحَائِضُ قَدِ انْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا صَارَتْ كَالْجُنُبِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Berwudu tidak disunnahkan bagi perempuan haid dan nifas. Karena sesungguhnya wudu itu tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hadas keduanya. Sehingga jika perempuan yang haid tersebut sudah terputus darahnya, maka ia menjadi sebagaimana orang yang junub, wallahu a’lam.”

Di dalam keterangan ini memang tidak ada pernyataan bahwa hukum wudu bagi perempuan haid adalah haram, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan anjuran/kesunahan berwudu ketika sebelum melakukan mandi tidaklah bertentangan dengan pendapat ini. 

Karena sejatinya, kesunahan berwudu sebelum mandi adalah kesunahan ketika si perempuan yang haid sudah terputus darahnya. Anjuran ini salah satunya disebutkan oleh Syekh Jamal di dalam kitab Hāsyiyah al-Jamal juz. 1 hal. 166:

‌وَيُنْدَبُ ‌لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيلًا لِلْحَدَثِ 

Artinya: “Dan disunahkan berwudu bagi orang yang junub baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang haid setelah terputus haidnya untuk tidur, makan, minum, jima’ dan selainnya untuk meminimalisir hadas.”

Dengan demikian, sejatinya hukum berwudu bagi perempuan haid tidaklah sunnah karena kendatipun berwudu, si perempuan masih tetap memiliki hadas. Bahkan jika berwudu tersebut diniati untuk beribadah maka hukumnya adalah haram. Namun, ketika si perempuan sudah inqitha’ (terputus darahnya) maka berwudu tetap menjadi sebuah anjuran. 

Rekomendasi

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect