Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Membeli Minuman Vending Mesin
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com –  Saat ini teknologi tengah maju. Salah satunya yang sering dijumpai adalah mesin jual otomatis (vending machine).Bolehkah kita, sebagai muslim, membeli minuman di vending mesin?

Secara definisi vending machine ini adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Sepertinya penjual pada umumnya, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan oleh pembeli, jika terlebih dahulu membayarnya dengan cara memasukkan  uang ke dalamnya.

Vending mesin ini marak kita jumpai di stasiun KRL yang ada di Jabodetabek. Mesin sejenis ini juga banyak kita jumpai di Bandara dan terminal, bahkan ada yang di berbagai mall yang di kota besar.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum fikih terkait hukum beli minuman di vending mesin KRL, apakah sah jual belinya? Pasalnya, dalam akad bai’ (jual beli) adanya ṣīghat (ijab-kabul) antara penjual dan pembeli? Bagaimana dengan persoalan jual beli tanpa akad dalam transaksi mesin.

Menurut fikih muamalah, sudah jamak dikenal bahwa dalam transaksi jual dan beli, salah satu syarat sahnya adalah ijab dan qabul (sighat). Namun penting juga untuk diketahui bahwa dalam pembahasan fikih ada yang disebut dengan jual beli mu’athah—jual beli tanpa ijab qabul.

Imam Nawawi berkomentar terkait jual-beli mu’athah seperti ini;

صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر، فإذا ظهر ـــ والقرينة وجود الرضى من الجانبين ـــ حصلت المعاطاة، وجرى فيها الخلاف

“Bentuk dari jual beli mu’athah yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah pembeli memberikan uang pada penjual dan pembeli mengambil barang dari penjual sebagai gantinya, dan tidak ada kalimat yang menyatakan ijab dan qabul.

Baca Juga:  Perintah Rasulullah untuk Mencintai Tanah Air dalam Hadis

Maka jika secara zahir ada kerelaan di antara keduanya (pembeli dan penjual), maka itulah yang dinamakan jual beli mu’athah, dan dalam jual beli mu’athah terjadi perbedaan ulama terkait keabsahannya.”

Menurut Imam Nawawi bahwa akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahannya dari para ulama. Dengan catatan, jual beli akan sah, syaratnya bahwa asal sudah diketahui kedua belah pihak sama-sama ridha.

Yang dalam istilah fikih disebut dengan zhannu ar-ridha bi al-badal/al-akhdzu bi al-‘ilm (mengambil barang disertai keyakinan atau dugaan kuat adanya kerelaan dengan ganti rugi).

Penjelasan ini didukung sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 275, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Kesimpulannya, hukum membeli minuman di Vending mesin adalah boleh, sah, dan halal barangnya.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect