Ikuti Kami

Kajian

Adakah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Kebijakan Rasulullah Ramah Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com – Saat membahas tentang kodrat perempuan dalam Islam, kita mesti memahami terlebih dahulu arti dari masing-masing katanya. Ada tiga kata penting yang mesti digarsibawahi. Kata tersebut adalah kodrat,perempuan, dan Islam.

Kata yang Tidak Tepat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V), kata kodrat dirumuskan sebagai berikut: kod.rat (n) kekuasaan (Tuhan): manusia tidak akan mampu menentang – atas dirinya sebagai makhluk hidup, (n) hukum (alam): benih itu tumbuh menurutnya, (n) sifat asli; sifat bawaan: kita harus bersikap dan bertindak sesuai dengan – kita masing-masing, (n) berkuasa, sifat yang wajib bagi Allah Swt.

Penggunaan kata kodrat dalam arti yang pertama bisa kita gunakan sebagai patokan. Akan tetapi, arti yang kedua, “benih itu tumbuh menurutnya” dan “kita harus bersikap dan bertindak sesuai dengan – kita masing-masing” tentu tidak bijak digunakan sebab sejatinya, hanya ada tiga hal yang tak bisa diubah dari dalam diri seorang perempuan: menstruasi, melahirkan, dan menyusui.

Tiga hal tersebut juga hanya berlaku bagi perempuan yang memutuskan untuk memiliki anak. Jika perempuan memutuskan tidak memiliki anak, maka hanya satu hal yang terjadi selama hidupnya yakni menstruasi dan itu pun akan berhenti pada saat menopouse.

Selain pengertian kodrat yang kadang tak dipahami seutuhnya, kata “wanita” pun sebenarnya memiliki pengertian yang tak bisa mewakili perempuan. Dalam KBBI V, disebutkan bahwa pengertian wanita adalah sebagai berikut: wa.ni.ta: (n) perempuan dewasa: kaum – kaum putri (dewasa).

Kata “wanita” hanya mencakup pengertian untuk perempuan dewasa, tak bisa digunakan bagi mereka yang masih kecil dan remaja. Maka, alangkah lebih bijak apabila kita menyebutnya sebagai perempuan, bukan wanita.

Dalam KBBI V, perempuan diartikan sebagai berikut: pe.rem.pu.an /pêrêmpuan/: (n) orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita n istri; bini: –nya sedang hamil, (n) betina (khusus untuk hewan)

Tidak ada ayat Al-Qur’an yang mewajibkan perempuan menikah dan punya anak. Maka, jika ada anggapan bahwa kodrat wanita adalah menjadi isti, maka anggapan tersebut sudah pasti keliru. Kodrat wanita dalam Islam lebih bermakna bahwa perempuan adalah manusia mukallaf, seperti pula laki-laki. Perempuan dituntut untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. dan menegakkan agama-Nya. Selain itu, perempuan juga dituntut untuk menunaikan segala sesuatu yang difardhukan-Nya, menjauhi segala yang diharamkan-Nya, mematuhi batasbatas- Nya, serta beramar ma’ruf nahi munkar.

Baca Juga:  Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

(Baca: Manfaat dan Hikmah Haid Bagi Wanita)

Prinsip Egalitarian

Bagaimana persamaan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Prinsip persamaan tersebut ada dalam ajaran Islam yakni dalam prinsip egalitarian. Apakah prinsip egalitarian itu? Prinsip egalitarian merupakan persamaan antar manusia, baik laki-laki dan perempuan serta antarbangsa, suku, dan keturunan adalah salah satu tema sentral sekaligus prinsip pokok ajaran agama Islam.

Hal tersebut diisyaratkan dalam ayat sebagai berikut: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13)

Musdah Mulia dalam Ensiklopedi Muslimah Reformis (2020) menulisan bahwa ayat di atas memberikan gambaran kepada kaum Muslimin tentang persamaan antara perempuan dan laki-laki baik dalam hal ibadah yang berdimensi spiritual atau dalam aktivitas sosial yang berhubungan dengan urusan karier profesional.

Ayat di atas juga mengikis pandangan yang menyatakan bahwa antara perempuan dan laki-laki ada perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. Persamaan yang ada terletak pada berbagai hal, salah satunya adalah dalam bidang ibadah.

Seorang Muslim yang rajin melaksanakan ibadah, maka ia akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan tersebut ada karena disebabkan oleh kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Swt.

Ayat di atas mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan. Misi pokok turunnya al-Qur’an adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan. Diskriminasi yang dimaksud termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya.

Secara teoritis, al-Qur’an memang mengandung prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Tapi ternyata dalam tatanan implementasinya sering muncul prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

Ajaran agama Islam adalah rahmat untuk semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin. Akhir-akhir ini, agama sering dituduh sebagai sumber terjadinya ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan yang terjadi termasuk ketidakadilan relasi antara perempuan dan laki-laki yang sering disebut dengan ketidakadilan gender.

Gender merupakan peran berdasarkan jenis kelamin bentukan yang dibentuk oleh budaya dan adat istiadat. Sebagai misal, laki-laki kuat, berani, cerdas, menguasai, dan lain-lain. Sementara itu, perempuan adalah makhluk lemah, penakut, kurang cerdas (bodoh), dikuasai dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Salat Bagi Laki-laki

Kini, isu gender menguat saat banyak orang sadar bahwa perbedaan gender antara perempuan dan laki-laki justru melahirkan ketidakadilan dalam berbagai bentuk. Bentuk ketidakadilan yang terjadi adalah marginalisasi atau pemiskinan ekonomi, subordinat atau anggapan tidak penting dalam urusan politik, dan stereotip atau pencitraan yang negatif bagi perempuan.

Anggapan bahwa citra perempuan yang hanya bisa bergelut 3R (dapur, sumur, kasur), kekerasan, dan double burden (beban ganda) terhadap kehidupan perempuan yang bermuara pada perbuatan tidak adil adalah hal yang dibenci oleh Allah Swt.

Kodrat Perempuan dan Kesetaraan dalam Islam

Islam memberi kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Dalam ajaran agama Islam, terbuka kesempatan selebar-lebarnya bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. Perempuan juga diperbolehkan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya keahlian dan kemampuan yang dimiliki.

Yusuf Qardhawi menuliskan dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II (1995) bahwa semua firman dan sabda Pembuat Syariat di dalamnya melibatkan perempuan, kecuali apabila ada dalil tertentu yang dikhususkan untuk laki-laki. Jika Allah Swt berfirman “wahai manusia” atau “wahai orang-orang yang beriman”, maka perempuan termasuk di dalamnya, tanpa diperselisihkan dengan laki-laki.

Prinsip keadilan juga sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Inilah kesetaraan gender dalam Islam, keadilan yang diberikan berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada perempuan dan laki-laki, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Dalam buku Perempuan dan Hak-haknya Menurut Pandangan Islam (2009), Murtadha Muthahhari menyatakan bahwa tidak ada preferensi dan diskriminasi yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan dalam ajaran agama Islam. Islam menggariskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tapi tidak persis sama atau identik. Kata “kesetaraan” atau equality telah memeroleh semacam kesucian, sebab kata “kesetaraan” ini telah mencakup pengertian keadilan dan tidak adanya diskriminasi.

Kadang-kadang, perempuan sangat perlu untuk meninggalkan rumah. Misalnya, perempuan yang tidak mempunyai keluarga yang bisa merawatnya, atau suami yang melindunginya jatuh sakit atau lemah. Jadi, ayat tersebut bukan berarti melarang perempuan untuk bekerja diluar rumah secara total. Sebab pada dasarnya, Islam tidak melarang perempuan bekerja dan berkarir.

Tapi, sejauh mana kebolehan perempuan tersebut untuk meninggalkan rumah?

Baca Juga:  Tafsir ad-Dhuha; Allah Tidak Meninggalkan Nabi Muhammad

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah rumah apabila ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi tidak hanya dalam kondisi darurat saja, pendapat ini ditegaskan oleh al-Biqa`i. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad Saw: “Allah Swt. mengizinkan kalian (perempuan) meninggalkan rumah untuk kebutuhan-kebutuhan kalian.” (H.R. Imam Bukhari)

Masalah selanjutnya adalah tempat perempuan bekerja. Kadang, perempuan mesti menempuh perjalanan jauh untuk bisa sampai ke tempat bekerja. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa bagi perempuan baik yang sudah menikah atau belum menikah tidak bisa melakukan perjalanan kecuali ditemani oleh mahramnya. Atau kalau tidak, bisa dengan sejumlah perempuan yang dipandang tsiqah atau dapat dipercaya.

Sesungguhnya, Islam tidak mengenal diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Islam justru menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar dengan kaum laki-laki. Jika ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan untuk tugas masing-masing kelamin. Perbedaan yang ada tersebut tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain.

Husein Muhammad, seorang kiai feminis melihat bahwa kecenderungan manusia untuk melakukan aktivitas kerja ekonomis semakin menguat. Maka dari itu, tak ada salahnya apabila perempuan mesti melakukan kerja ganda yakni melakukan pekerjaan domestik di rumah dan berkarir atau bekerja di kantor.

Lebih jauh, dalam buku Fiqh Wanita: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender (2001), Kiai Husein menekankan bahwa manusia dihimpit banyak persoalan yang sangat kompleks sebagai misal kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, rendahnya tingkat kesehatan, penindasan, dan perlakuan tidak adil oleh struktur sosial yang ada. Persoalan-persoalan tersebut butuh kerja keras yang profesional.

Tugas besar tersebut tentu tidak mungkin hanya bisa dikerjakan oleh kaum laki-laki. Maka dari itu, keterlibatan kaum perempuan untuk menyelesaikan segara persoalan yang telah disebutkan adalah keniscayaan. Bagi Kiai Husein, kerja keras secara profesional oleh kaum Muslimin dan Muslimat adalah tuntunan agama dan bernilai ibadah.

Tidak ada kodrat perempuan dalam Islaam, tapi yang ada hanyalah prinsip-prinsip kesetaraan yang bahkan sudah ada dalam Al-Qur’an di mana ajaran agama Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang sama dengan laki-laki di hadapan  Allah Swt. Satu-satunya hal yang membedakan derajat keduanya hanyalah tingkat ketakwaan selama hidup di dunia.[]

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect