Ikuti Kami

Muslimah Talk

Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

Wadjda Eksistensi Perempuan Arab
Source: www.sbs.com.au

BincangMuslimah.Com – Pembahasan mengenai perempuan Arab merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk dibahas. Entah persoalan kaum Jahiliyah yang mempunyai tradisi yang bias gender, seperti mengubur hidup-hidup bayi perempuan atau mendiskriminasi keberadaan perempuan oleh masyarakat.

Islam datang dengan membawa pengetahuan baru bagi mereka, bahwasannya perempuan juga memiiki posisi yang sama seperti laki-laki. Akan tetapi, sampai sekarang, yang terjadi di Arab masih erat dengan tradisi dan budaya yang melekat. Demikianlah yang saya dapati ketika menonton film Wadjda ini yang cukup merepresentasikan eksistensi perempuan Arab kala itu.

“Wadjda” merupakan film yang berlatar belakang negara Arab. Di bawah naungan produksi Gerhard Maixer dan Roman Paul. Disutradarai dan ditulis oleh Haifa Al-Mansur  yang dirilis pada 2012. Karakter Wadjda sendiri diperankan oleh Waad Mohammed dan pemeran pendukung lainnya seperti Abdurrahman Ghoni, Reem Abdullah, Ahd, dan lain-lain.

Film ini menceritakan sosok anak perempuannyang berusia 10 tahun yang bernama Wadjda, gadis kecil yang lahir di Riyadh, Arab Saudi. Sebuah daerah yang kental akan tradisi dan budaya yang tertutup bagi perempuan. Film ini memperlihatkan bagaimana kondisi subordinasi perempuan yang melekat pada masyarakat Arab yang terjadi sampai sekarang. 

Subordinasi merupakan sebuah pandangan bahwasannya ada golongan yang lebih rendah dan dominan dalam suatu kelompok. Subordinasi bisa terjadi baik di ruang privat maupun publik. Di mana laki-laki mendominasi di beberapa aspek, sehingga menimbulkan adanya ketimpangan dalam relasi. Selain itu, perempuan tidak diberi ruang di publik layaknya laki-laki.

Dalam ruang privat dapat kita lihat ketika Ayah Wadjda, sebagai kepala keluarga. Mereka beranggapan bahwa dalam relasi suami-istri, sang suami mempunyai kuasa penuh atas istri. Jadi semua keputusan ada di tangan suami. Untuk menghindari fitnah, ibunya yang berprofesi sebagai guru harus diantar jemput ke tempat mengajar dengan sopir khusus, tentunya dengan pakaian yang menutup seluruh badannya terkecualikan mata. 

Baca Juga:  Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Dalam tradisi Masyarakat Arab Jahiliyah, kedudukan tinggi seseorang juga berdasarkan dari nasab ayah. Perempuan tidak mempunyai andil dalam silsilah keluarga, untuk itu dengan mudahnya peran perempuan dianggap tidak penting lagi. ‘Kau tidak akan pernah tertulis dalam silsilah itu, karena kau seorang perempuan. Jika kau menginginkannya, maka kau harus menjadi laki-laki’ pungkas sang Ibu. Kebiasaan masyarakat Arab Jahili tersebut dilakukan secara terus-menerus hingga menjadi sebuah tradisi, artinya siapapun tidak boleh melanggarnya.  

 Dalam ruang publik, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah. Untuk itu, banyak aturan-aturan yang dibuat di antaranya yaitu memotong interaksi antara lak-laki dan perempuan. Pemisahan sekolah antar laki-laki dan perempuan juga ditujukan memotong interaksi tersebut. 

Berbeda dengan Wadjda, bocah 10 tahun tersebut mempunyai sahabat karib lawan jenis yang bernama Abdullah. Tetunya, banyak kontra yang terjadi, pasalnya laki-laki dan perempuan dilarang saling berinteraksi, baik anak-anak maupun dewasa. Tak jarang Ibunya memarahi Wadjda untuk menjauhi pertemanan lawan jenis.

Pada suatu hari, ketika sedang bermain, Wadjda mendapati Abdullah yang menaiki sepeda, karena rasa penasaran tersebut, Wadjda meminta untuk menaiki sepeda tersebut. Akan tetapi, sesuai tradisi yang ada, perempuan Arab dilarang menaiki sepeda dengan alasan apapun. Hal tersebut juga mendapat pertentangan di berbagai pihak, ibunya salah satunya.

Berbagai cara dilakukan agar dia mendapatkan sepeda. Tak lama, pihak sekolah mengumumkan perlombaan tilawah, untuk juaranya mendapat imbalan uang. Akhirnya, Wadjda memutuskan untuk mengikuti lomba tersebut. Setelah melalui lika-liku, Wadjda berhasil memenangkan lomba tersebut, Sang Guru mempertanyakan untuk apa digunakan uang tersebut. Mendengar bahwasannya Wadjda menginginkan untuk membeli sepeda, Sang Guru merasa marah besar, bahwasannya sesuatu yang ada sejak dulu harus tetap dipertahankan.  

Baca Juga:  Penyebab Seseorang Melakukan "Flexing" dalam Kacamata Psikologi

Mendapati adanya ketimpangan-ketimpangan tersebut tak lantas membuat Wadjda bernyali ciut. Larangan-larangan tersebut diadopsi masyarakat secara terus-menerus hingga menjadi tradisi. Pelumrahan akan tradisi menunjukkan bahwa masyarakat tidak sadar akan keterkungkungannya. Tentunya sulit juga bagi perempuan Arab untuk keluar dari kungkungan tersebut. 

Film Wadjda yang merepresentasikan eksistensi perempuan Arab ini merupakan refleksi bagaimana masih banyak perempuan di luar sana yang mendapatkan perilaku yang tidak adil, kungkungan tradisi dan banyak lagi. Karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. 

 

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect