Ikuti Kami

Kajian

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Cara Mengkritik Pemerintah Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada hari selasa (06/12/2022), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi undang-undang. Undang undang hukum pidana itu setelah melewati rapat paripurna DPR RI dan dinyatakan berlaku untuk memutuskan hukum terkait tindakan pidana di indonesia.

Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan hukum pidana yang dirancang oleh Belanda, Indonesia kini memiliki hukum pidana sendiri.

Dilansir dari CNN Indonesia pasal yang ditetapkan pada RKUHP mencakup kasus pidana terkait penghinaan terhadap presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hukuman koruptor turun, pidana kumpul kebo, sebar ajaran komunis, pidana santet, vandalisme, hukuman mati, ham berat, living law.

Namun, dalam penetapan RKUHP ini beberapa isinya banyak menuai hujatan dari masyarakat. Pasalnya, banyak dari pasal-pasal yang ditetapkan di dalam rancangan tersebut yang dirasa tidak sesuai dan seolah memainkan hukum yang ada di negeri ini.

Dalam Islam, cara mengkritik pemerintah haruslah sesuai dengan koridor syariat. Bagaimana cara mengkritik pemerintah dalam Islam?

Allah Swt berfirman di dalam Al-Quran surah An-Nahl ayat 125,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”

Jadi menurut ayat tersebut, kritik yang disampaikan kepada pemerintah haruslah kritik yang membangun dan dilalui dengan cara yang baik. Bukan dengan tindakan makar, radikal, ataupun dengan perbuatan asusila lainnya. Kaidah fikih mengatakan;

Baca Juga:  Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

الغاية المشروعة لا تبرر الوسائل

Artinya: “tujuan yang disyariatkan (baik) itu tidak bisa melegalkan segala cara”

Tujuan yang baik jika ditempuh dengan cara yang salah, juga tidak akan menyelesaikan masalah. Bukannya mendatangkan maslahat, malah mudharat yang didapat.

Kritik kepada pemerintah yang zalim pun termasuk salah satu jihad jika pemimpin yang dikritik jelas salah dalam mengambil keputusan. Maka siapa yang menyampaikan kritikan kepada pemerintah yang zalim, maka dihitung sebagai jihad di jalan Allah Swt.

Besarnya pahala jihad jika mengkritik pemerintah yang zalim tersebut disampaikan melalui hadits nabi yang ada di dalam kitab Musnad Ahmad, juz 31, halaman 126,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ وَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ: أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: ” كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “

Artinya: “Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada rasulullah Saw, dan sungguh ia meletakkan kakinya pada kayu yang ditancapkan di tanah, “jihad apa yang paling utama?”, rasulullah menjawab “ kata-kata yang benar disamping pemimpin yang dzalim” (HR. An-nasai)

Itulah cara yang diajarkan Islam terkait cara mengkritik pemerintah. Cara yang baik, bukan dengan tindakan makar. Dan jika cara tersebut ditempuh dengan baik, maka ganjaran yang didapat pun setara dengan pahala jihad.

Sekian tentang cara mengkritik pemerintah di dalam Islam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect