Ikuti Kami

Kajian

RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Cara Mengkritik Pemerintah Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada hari selasa (06/12/2022), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi undang-undang. Undang undang hukum pidana itu setelah melewati rapat paripurna DPR RI dan dinyatakan berlaku untuk memutuskan hukum terkait tindakan pidana di indonesia.

Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan hukum pidana yang dirancang oleh Belanda, Indonesia kini memiliki hukum pidana sendiri.

Dilansir dari CNN Indonesia pasal yang ditetapkan pada RKUHP mencakup kasus pidana terkait penghinaan terhadap presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hukuman koruptor turun, pidana kumpul kebo, sebar ajaran komunis, pidana santet, vandalisme, hukuman mati, ham berat, living law.

Namun, dalam penetapan RKUHP ini beberapa isinya banyak menuai hujatan dari masyarakat. Pasalnya, banyak dari pasal-pasal yang ditetapkan di dalam rancangan tersebut yang dirasa tidak sesuai dan seolah memainkan hukum yang ada di negeri ini.

Dalam Islam, cara mengkritik pemerintah haruslah sesuai dengan koridor syariat. Bagaimana cara mengkritik pemerintah dalam Islam?

Allah Swt berfirman di dalam Al-Quran surah An-Nahl ayat 125,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”

Jadi menurut ayat tersebut, kritik yang disampaikan kepada pemerintah haruslah kritik yang membangun dan dilalui dengan cara yang baik. Bukan dengan tindakan makar, radikal, ataupun dengan perbuatan asusila lainnya. Kaidah fikih mengatakan;

Baca Juga:  Anjuran Healing dalam Islam

الغاية المشروعة لا تبرر الوسائل

Artinya: “tujuan yang disyariatkan (baik) itu tidak bisa melegalkan segala cara”

Tujuan yang baik jika ditempuh dengan cara yang salah, juga tidak akan menyelesaikan masalah. Bukannya mendatangkan maslahat, malah mudharat yang didapat.

Kritik kepada pemerintah yang zalim pun termasuk salah satu jihad jika pemimpin yang dikritik jelas salah dalam mengambil keputusan. Maka siapa yang menyampaikan kritikan kepada pemerintah yang zalim, maka dihitung sebagai jihad di jalan Allah Swt.

Besarnya pahala jihad jika mengkritik pemerintah yang zalim tersebut disampaikan melalui hadits nabi yang ada di dalam kitab Musnad Ahmad, juz 31, halaman 126,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ وَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ: أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: ” كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “

Artinya: “Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada rasulullah Saw, dan sungguh ia meletakkan kakinya pada kayu yang ditancapkan di tanah, “jihad apa yang paling utama?”, rasulullah menjawab “ kata-kata yang benar disamping pemimpin yang dzalim” (HR. An-nasai)

Itulah cara yang diajarkan Islam terkait cara mengkritik pemerintah. Cara yang baik, bukan dengan tindakan makar. Dan jika cara tersebut ditempuh dengan baik, maka ganjaran yang didapat pun setara dengan pahala jihad.

Sekian tentang cara mengkritik pemerintah di dalam Islam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect