Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Meminta Barang Mewah

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akibat sering melihat temannya dibelikan barang bermerek oleh pasangannya, membuat sebagian istri meminta barang-barang mewah kepada suaminya.  Lantas, bagaimanakah hukum istri meminta barang-barang mewah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya seorang suami diharuskan untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang hamba melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.

Sebagaimana dalam keterangan Allah SWT dalam surat At-Talaq Ayat 7 berikut;

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

Dalam menafsiri ayat diatas beberapa ulama mengharuskan kepada seorang istri untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta melebihi kemampuan suaminya. Sebagaimana dalam kitab Tafsir At-Tahrir Wat Tanwir Ibnu Asyur, juz 29, halaman 331 berikut,

والمقصود منه إقناع المنفق عليه بأن لا يطلب من المنفق أكثر من مقدرته . ولهذا قال علماؤنا : لا يطلق على المعسر إذا كان يقدرعلى إشباع المنفق عليها وإكسائها بالمعروف ولو بشظف ، أي دون ضر .

Artinya : “Maksud ayat tersebut adalah merasa cukupnya orang yang diberi nafkah dengan tidak menuntut nafkah melebihi kemampuannya. Dalam hal ini ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan miskin tidak ditalak jika dia masih mampu sekadar mengenyangkan orang yang dinafkahi dan memberikan pakaian yang baik walaupun dengan kesulitan, artinya tidak sampai terjadi dharar.”

Baca Juga:  Benarkah Nabi Menyebarkan Islam dengan Pedang?

Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut. Hal ini karena nafkah itu dipandang dari sisi pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Mu’tamad, juz 4 halaman 280 berikut,

إن نفقة الزوجة مقدرة بحسب حال الزوج في اليسار و الإعسار دون الإعتبار لحال الزوجة لأن النفقة تتبع الإستطاعة و هي عائدة إلى حال المنفق لا إلى حال المنفق عليه لقوله تعالى : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا  و الله أعلم.

Artinya : “Sesungguhnya nafkah istri itu dilihat dari sisi suami dalah hal mampu dan tidaknya bukan dari sisi istri. Hal ini karena nafkah itu sesuai dengan kemampuan dari si pemberi nafkah bukan dari orang yang dinafkahi.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Wallahu a’lam.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seorang istri diharuskan untuk merasa cukup dengan apa yang telah diberikan oleh suaminya dengan tidak meminta nafkah melebihi kemampuan suaminya.

Namun demikian, seorang istri diperbolehkan untuk meminta barang yang melebihi nafkah pada umumnya, seperti meminta barang-barang mewah, apabila suaminya mampu untuk memberikan nafkah tersebut.

*Artikel ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect