Ikuti Kami

Kajian

Rasulullah Melarang Keras Tindakan KDRT

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, KDRT tercatat pada tahun 2021 terjadi sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini meningkat signifikan, yakni 50 persen jika dibanding tahun 2020 yang hanya 226.062 kasus pada 2020. Data ini berdasarkan data Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. 

Terkait penyebaran kasus KDRT terbanyak, Menurut data Komnas Perempuan, wilayah yang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 900 kasus. Kemudian disusul  DKI Jakarta sebanyak 611 kasus. Adapun peringkat ketiga Jawa Timur sebanyak 307 kasus. Bentuk kekerasan yang banyak dan sering dialami perempuan adalah kekerasan fisik, yakni sebesar 30 %, disusul kekerasan psikis 29 %, dan kekerasan seksual 29 %.

Tingginya kasus KDRT tersebut cukup memprihatinkan. Pasalnya, yang mayoritas menjadi korban adalah perempuan (istri). Jika menilik lebih jauh, dalam Islam, kekerasan dalam bentuk apapun terlarang dalam Islam. Kekerasan dalam bentuk fisik pada rumah tangga, yang dilakukan pada istri, seperti menampar, membanting, menyeret istri, atau bahkan memukul , termasuk perkara yang dilarang dalam Islam. 

Selain itu, dalam Islam, kekerasan verbal (kata-kata) juga termasuk yang dilarang. Kekerasan yang kedua ini sama-sama berbahaya dengan yang pertama, dengan daya rusak (mafsadat) yang sama. Dengan demikian, suami dilarang memaki, mencaci, mengumpat pada istri. Sebab tindakan tersebut masuk dalam bentuk kekerasan psikis, yang akan mempengaruhi kesehatan mental istri. 

Rasulullah sangat melarang tindakan KDRT, hal itu dibuktikan dari beberapa hadisnya. Jika kita menilik berbagai sumber otoritatif, terdapat beberapa hadis yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad melarang seorang suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Larangan itu dalam dua aspek; kekerasan fisik dan kekerasan psikis istri. 

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

Salah satu hadis yang melarang KDRT tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, yang bersumber dari Mu’awiyah Al-Qusyairi, Rasulullah bersabda yang melarang memukul, menjelekkan istri, dan jangan mendiamkan istri. Nabi bersabda;

ﻗﻠﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻣﺎ ﺣﻖ ﺯﻭﺟﺔ ﺃﺣﺪﻧﺎ ﻋﻠﻴﻪ؟، ﻗﺎﻝ: ﺃﻥ ﺗﻄﻌﻤﻬﺎ ﺇﺫا ﻃﻌﻤﺖ، ﻭﺗﻜﺴﻮﻫﺎ ﺇﺫا اﻛﺘﺴﻴﺖ، ﺃﻭ اﻛﺘﺴﺒﺖ، ﻭﻻ ﺗﻀﺮﺏ اﻟﻮﺟﻪ، ﻭﻻ ﺗﻘﺒﺢ، ﻭﻻ ﺗﻬﺠﺮ ﺇﻻ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺖ

Artinya: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa kewajiban kami untuk istri kami?” Rasulullah Saw menjawab, “berilah makan untuk istrimu jika kamu makan. Beri pakaian untuk istrimu jika kamu berpakaian. Jangan memukul wajah. Jangan menjelekkan. Jangan tidak bertegur sapa kecuali di rumah.”

Pada sisi lain juga ada sebuah hadis yang menjelaskan bahwa pada suatu waktu Rasulullah didatangi oleh perempuan yang menceritakan mereka korban KDRT dari suaminya. Mendapatkan curhatan dari korban KDRT, Rasulullah dengan tegas mengatakan bahwa laki-laki atau suami yang melakukan KDRT pada hakikatnya bukanlah lelaki terbaik. Rasulullah bersabda dari hadis riwayat Imam Abu Dawud. 

لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ )ﺟﻤﻊ ﺃﻣﺔ ﺃﻱ ﺯﻭﺟﺎﺗﻜﻢ( فَجاءَ عُمَرُ إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

Artinya: Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Rasulullah Saw dan berkata bahwa ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Rasulullah Saw memberi keringanan memukul mereka. Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Rasulullah Saw karena dipukul suaminya. Kemudian Rasulullah Saw bersabda; Sungguh wanita-wanita mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian.

Dengan demikian dua hadis tersebut merupakan dalil yang melarang KDRT dalam rumah tangga, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan dalam bentuk verbal. Pasalnya itu tindakan yang tak berprikemanusiaan, yang dalam Islam sangat terlarang. Islam menganjurkan dalam membina rumah tangga dengan welas asih, penuh cinta, dan kasih sayang. Itulah hakikatnya tujuan dalam sebuah pernikahan. 

Baca Juga:  Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Teladan Rasulullah, Suami Tanpa KDRT

Rasulullah adalah sosok suami yang penuh cinta dan kasih. Dalam pelbagai tindakannya, Nabi tak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap istrinya. Rasul membina rumah tangga dengan kasih dan sayang, tidak sekalipun menggunakan cara-cara kekerasan. Hal itu disaksikan sendiri oleh Aisyah binti Abu Bakar, istri tercinta Nabi; 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيْلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Artinya: Dari Aisyah r.a., berkata: “Bahwa Rasulullah saw. tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya. Tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk, tidak pernah membalas. Kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah. Maka, ia akan membalas atas nama Allah azza wa jalla.” (HARI. Imam Muslim).

Hadis ini menjadi contoh, bahwa Rasulullah senantiasa mempraktikkan ajaran Islam yang penuh cinta dan kasih sayang dan sekaligus melarang tindakan KDRT. Lebih jauh lagi, Nabi juga mencontohkan diri sebagai suami yang penuh teladan dalam membina mahligai rumah tangga, tidak sekalipun kehidupan berumah tangga, Rasulullah melakukan pemukulan dan kekerasan lain terhadap istrinya. Langkah Nabi ini termasuk yang amat maju pada zamannya. Sebab pada saat itu perempuan dianggap sesuatu yang hina, dan menjijikkan. Buktinya, seorang ayah akan malu jika anaknya perempuan. Perempuan yang lahir akan dibunuh. Banyak pula perempuan yang dijadikan budak pemuas birahi para lelaki. Bahkan kata “setara” sangat jauh dalam konteks sosial zaman Jahiliyah (sebutan zaman itu). 

Baca Juga:  Kisah Nabi Bertemu Ummu Sulaim di Surga saat Isra' Mi'raj

 

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect