Ikuti Kami

Muslimah Talk

Keberanian Lesti Patut Dipuji Saat Korban KDRT Lain Masih Banyak yang Bungkam

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – Belakangan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ramai mencuat. Pengakuan dari penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora yang telah menjadi korban KDRT dari sang suami jelas menarik perhatian. Aksi pelaporan ini selain menarik keprihatinan, pun turut banjir pujian. Keberanian Lesti yang melaporkan tindakan suaminya karena telah menjadi korban KDRT membuktikan ketegasan dirinya. Karena nyatanya, sebagian besar korban KDRT masih banyak yang bungkam.

KDRT sendiri merupakan kekerasan berbasis gender yang berada di ranah personal. Dalam situasinya, pelaku dan korban biasanya berada dalam hubungan yang dekat. Misal, ayah kepada anak, paman kepada keponakan, hingga suami dengan istri. 

Untuk melindungi setiap warga negara dari bentuk KDRT, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat sebuah regulasi terkait hal ini. Yaitu di dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Di dalam aturan tersebut, sebenarnya pemerintah telah memberikan jaminan pada setiap warga. Dengan tujuan dapat mencegah terjadinya KDRT. Aturan ini pun mencantum tentang penindakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam regulasi ini, dijelaskan secara jelas sanksi apa yang akan diterima dari KDRT ini. Sanksi maksimal dikenakan paling lama 10 tahun untuk kekerasan yang tergolong berat. Di mana menyebabkan seseorang mengalami sakit hingga luka berat. Sedangkan korban yang meninggal dunia, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 15 tahun. 

Berbeda dengan sanksi yang melibatkan kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kalaulah mengakibatkan korban tidak sembuh, kandungan mengalami keguguran hingga tidak dapat disembuhkan, pelaku mendapatkan hukuman selama 20 tahun. 

Lebih lanjut, aturan ini pun turut melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Satu hal yang penting untuk diketahui. Masyarakat ini kebanyakan masih menganggap jika KDRT hanya terjadi setelah terjadi kekerasan fisik. Adanya pukulan, tendangan dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu saja. KDRT bisa dalam bentuk kekerasan yang lain. 

Baca Juga:  Mirabal Bersaudara: Rela Mati Memperjuangkan Perempuan

Merujuk pada Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw), terdapat beragam bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga. 

Aturan telah ada, definisi pun sudah jelas, apakah beberapa ketentuan di atas efektif menekan laju tindakan KDRT? Nyatanya tidak begitu. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, KDRT atau kekerasan ranah personal tercatat menempati pada urutan pertama. 

Tidak main-main, angkanya mencapai hingga 75,4 persen jika dibandingkan dengan kekerasan di ranah lainnya. Dan dari 11.105 kasus kekerasan ranah personal yang ada, sebanyak 6.555 merupakan kekerasan terhadap istri, atau sekitar 59 persen dari total kasus. 

KDRT adalah Fenomena Gunung Es

Selain bersedih dan bersimpati, langkah berani dari Lesti Kejora perlu dipuji. Tidak banyak perempuan yang ‘kuat’ dan ‘berani’ melaporkan tindak KDRT yang menimpa atas dirinya. Korban sebagian besar memilih untuk diam dan tidak mengadu. 

Sehingga, situasi ini cocok disebut sebagai fenomena gunung es. Tidak gencar dibicarakan, namun ternyata banyak terjadi di lingkungan sekitar. Bukan tanpa alasan kenapa situasi ini masih saja terjadi. 

Pertama, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami pada istri hingga anak dianggap lumrah. Pada sebagian wilayah Indonesia yang masih memegang kental prinsip patriarki, kekerasan kerap disebut sebagai proses pendidikan. Laki-laki, dalam hal ini suami punya hak ‘mengendalikan’ setiap anggota keluarga. 

Kedua, manipulatif. Pelaku kerap membungkus tindak kekerasannya dengan kalimat bahwa ia akan berubah. Berkali-kali diucapkan kalimat manis seperti ungkapan rasa cinta. Perilaku manipulatif ini yang membuat korban ragu untuk mengadu. Tidak jarang pelaku malah bersikap play victim.

Ketiga, konstruksi dan kerangka moralitas sosial yang dibangun oleh lingkungan setempat. Nilai-nilai patriarki masih mengakar di Indonesia. Tidak heran jika pandangan perempuan adalah tonggak moralitas suatu negara atau keluarga masih menetap di dalam pikiran orang-orang. 

Baca Juga:  Mengidolakan Ustaz Ganteng Sampai “Halu”

Perempuan ‘harus’ menjelma sebagai sosok ibu yang rela berkorban, salah satunya menjaga keutuhan rumah tangga demi sang anak-anak. Padahal menahan diri dalam sebuah hubungan yang bersifat toxic bukanlah keputusan yang bijak. Tidak hanya pada istri, KDRT bisa saja merembet pada anak-anak. 

Keempat, kurangnya dukungan dan stigma yang melekat. Dukungan pada perempuan yang menjadi korban kekerasan saat ini masih rendah. Belum banyak yang beranggapan KDRT merupakan suatu hal yang lumrah. Sehingga terbuka jika diri adalah korban KDRT kerap dituding membuka aib suami. 

Belum lagi tuduhan yang cukup mengesankan dan sering ditemukan. Di mana korban sering disalahkan karena perilaku kekerasan yang ia alami. Bahwa tindak kekerasan tersebut disebabkan oleh dirinya karena begini dan begitu. 

Kelima, faktor ekonomi. Sebagian perempuan yang tidak terbuka bahwa dirinya adalah korban KDRT biasanya disebabkan karena faktor ekonomi. Istri tidak mandiri secara finansial, sehingga merasa tidak punya kuasa atas dirinya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika korban KDRT sebagian besar masih bungkam dengan banyak faktor. Di sisi lain, tindakan terbuka Lesti Kejora diharapkan dapat memberikan dorongan pada para korban lainnya untuk berani dan tidak takut untuk terbuka. Kekerasan perlu dicegah dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Tidak ada alasan yang ‘menghalalkan’ segala bentuk kekerasan.

Rekomendasi

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect