Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah Malam Hari untuk Bekerja?

perempuan keluar malam bekerja
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Era modern seperti ini, banyak perempuan muslimah Indonesia yang bermimpi tinggi untuk menggapai cita-citanya. Bisa dibilang, perempuan Indonesia ingin sukses dan memiliki karir yang mentereng di pelbagai bidang. Ada yang bermimpi menjadi dokter, perawat, dosen, pengusaha, pejabat negara hingga menjadi astronot.    

Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri masih banyak stigma negatif yang diarahkan pada perempuan Indonesia, khususnya muslimah. Ada anggapan bahwa perempuan ditakdirkan hanya untuk menjadi ibu rumah tangga, yang merawat anak dan  melayani suami. Sehingga tugas perempuan adalah memasak, mengasuh, mencuci, dan di kasur. Pandangan bias ini, jamak sekali dijumpai di tengah masyarakat. 

Untuk melanggengkan stigma ini, tak jarang dikutipkan teks agama yang berasal dari Al-Qur’an dan hadis nabi, sekali juga mengutipkan pandangan ulama dan tokoh agama. Misalnya, banyak sekali tuduhan bahwa perempuan tak boleh keluar rumah, sekalipun untuk bekerja. Bahkan ada stigma, perempuan yang keluar malam hari, sekalipun untuk bekerja maka akan disematkan stigma “perempuan malam”. 

Kemudian yang jadi persoalan dan pertanyaan banyak orang, apakah benar perempuan muslimah tidak dibolehkan bekerja di luar rumah? Atau apakah benar perempuan muslimah tidak boleh keluar malam hari sekalipun untuk bekerja. Sebab, saat ini  banyak sekali pekerjaan yang membuka lowongan pekerjaan untuk shift malam . Contoh saja,  bekerja menjadi dokter dan perawat, terkadang mendapatkan jadwal piket malam. 

Hukum perempuan bekerja dalam Islam adalah boleh dan dianggap mulia. Bahkan Nabi Muhammad memuji dengan pujian mulia pada perempuan yang bekerja keras di luar rumah. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Sa’ad, yang bercerita seorang sahabat perempuan bernama Rithah. Ia adalah seorang istri dari Abdullah bin Mas’ud. Rithah ini, lewat sahabat Bilal, menitipkan pertanyaan kepada baginda Nabi bahwa ia adalah seorang istri, dan ibu bagi anak-anaknya, yang rela hati bekerja untuk memenuhi nafkah keluarganya. 

Baca Juga:  Huda Sya’rawi, Pendobrak Hak Perempuan Mesir

Mendengar keluhan dan pertanyaan itu, Nabi Muhammad kemudian memujinya dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan mulia dan akan diganjar pahala. Sebab ia telah memberikan nafkah pada keluarganya. Nabi bersabda berikut ini:

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

“Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw.” 

Dalam hadist yang lain, yang bersumber dari riwayat Imam Bukhari, diceritakan bahwa istri Nabi Muhammad, Shafiyah binti Huyay, keluar pada malam hari untuk menjumpai Nabi Muhammad yang sedang itikaf di dalam masjid. Kebolehan perempuan keluar malam itu itu disyaratkan jika dalam keadaan aman dari fitnah. Rasulullah bersabda; 

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ -رضي الله عنها- أنها قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا، فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلًا، فَحَدَّثْتُهُ، ثُمَّ قُمْتُ لِأَنْقَلِبَ، فَقَامَ مَعِيَ لِيَقْلِبَنِي، وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِي دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَمَرَّ رَجُلَانِ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَلَى رِسْلِكُمَا، إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ

Artinya: dari Shafiyyah binti Huyay ia berkata; “Pada suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang I’tikaf. Aku mendatangi beliau malam hari, lalu aku berbicara kepadanya. Sesudah itu aku berdiri hendak pulang, dan beliau berdiri pula mengantarku ketika itu Shafiyah tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Tiba-tiba lewat dua orang laki-laki Anshar. Tatkala mereka melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka kemudian mempercepat langkahnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka: ‘Hai, pelan-pelan sajalah kalian. Ini adalah isteriku, Shafiyah binti Huyay.’

Baca Juga:  Syarat Melakukan Poligami

Mengomentari hadis ini Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim, bahwa hadis ini menjadi rujukan terkait bolehnya seorang istri keluar rumah untuk menjemput suaminya yang sedang itikaf. Hal ini juga menjadi dasar, bahwa seorang perempuan boleh keluar malam untuk bekerja dan mencari nafkah. Tentu dengan persyaratan bahwa tidak menimbulkan fitnah, dan mampu menjaga diri.  Imam Nawawi menjelaskan berikut ini;

جَوَازُ زِيَارَةِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا الْمُعْتَكِفِ فِي لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: Ini jadi landasan bahwa istri boleh keluar mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf pada malam dan siang hari. 

Demikian juga perempuan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit, sebagai dokter dan perawat, diperbolehkan untuk bermalam di rumah sakit. Hal itu untuk merawat dan menjaga pasien agar tetap selamat.  

وإذا كانت ظروف العمل تقتضي الخروج ليلاً أو المبيت في المستشفى للمناوبة فلا مانع من ذلك إذا دعت الضرورة إلى ذلك 

Dan apabila keadaan pekerjaan tersebut mengharuskan perempuan keluar malam atau bermalam di rumah sakit secara bergiliran untuk menjaga pasien, maka tidak ada larangan hukum beserta demikian jika memang dibutuhkan (dalam keadaan darurat). 

Melihat pandangan para ulama dan kondisi sosial saat ini yang cukup aman, perempuan pekerja yang mendapat jam kerja di malam hari diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan di dalamnya.

 

Rekomendasi

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect