Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan Hukumnya dalam Fikih

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kajian fikih, cairan yang keluar dari kelamin manusia memberi pengaruh pada hukum beribadah. Ada tiga jenis cairan yang keluar dari kelamin jalur depan yaitu mani, madzi, dan wadi. Berikut akan dijelaskan perbedaan mengenai mani, madzi, wadi dan tinjauan hukum yang mempengaruhinya dalam fikih.

Tulisan ini diringkas dari beberapa kitab fikih seperti Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya  Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam ‘ala Madzahibi al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dan lain-lain. 

Mani adalah cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan karena syahwat, baik karena berhubungan senggama atau mimpi basah. Beberapa cirinya ialah saat keluar terasa nikmat, keluar dengan hentakan, berwarna putih cenderung kuning, berbau seperti adonan, bertekstur kental, dan menyebabkan tubuh terasa lemas setelah keluar. Adapun hukumnya, terutama menurut kalangan ulama Syafi’i adalah suci.

Sedangkan dalam tinjauan fikih, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi karena ia termasuk dari menanggung hadas besar. Maka sebelum orang tersebut melaksanakan mandi, ia dilarang beribadah shalat, memegang mushaf, dan ibadah-ibadah yang mewajibkan seseorang suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

Adapun Madzi hampir mirip dengan mani. Cairan ini keluar saat mengalami syahwat tapi tanpa disertai dengan hentakan dan kadang-kadang tanpa disadari. Teksturnya lebih cair dan dihukumi najis menurut mayoritas ulama tapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. Maka setelah keluar, orang tersebut hanya diwajibkan untuk wudhu jika hendak beribadah karena hanya dianggap menanggung hadas kecil.

Jenis ketiga adalah Wadi, cairan yang keluar bukan karena syahwat. Biasanya, cairan ini keluar setelah buang air kecil, kelelahan, atau setelah mengangkat beban berat. Adapun warnanya putih dan teksturnya tidak begitu kental. Singkatnya, Wadi adalah keputihan seperti yang kerap dialami terutama oleh perempuan. Hukum setelah cairan ini keluar sama dengan Madzi, najis dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. 

Baca Juga:  Hijab dalam Perbincangan Alquran

Demikian perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan tinjauan hukumnya dalam fikih. Hal ini wajib diketahui oleh setiap muslim karena berpengaruh pada keabsahan ibadah. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect