Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan Hukumnya dalam Fikih

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kajian fikih, cairan yang keluar dari kelamin manusia memberi pengaruh pada hukum beribadah. Ada tiga jenis cairan yang keluar dari kelamin jalur depan yaitu mani, madzi, dan wadi. Berikut akan dijelaskan perbedaan mengenai mani, madzi, wadi dan tinjauan hukum yang mempengaruhinya dalam fikih.

Tulisan ini diringkas dari beberapa kitab fikih seperti Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya  Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam ‘ala Madzahibi al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dan lain-lain. 

Mani adalah cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan karena syahwat, baik karena berhubungan senggama atau mimpi basah. Beberapa cirinya ialah saat keluar terasa nikmat, keluar dengan hentakan, berwarna putih cenderung kuning, berbau seperti adonan, bertekstur kental, dan menyebabkan tubuh terasa lemas setelah keluar. Adapun hukumnya, terutama menurut kalangan ulama Syafi’i adalah suci.

Sedangkan dalam tinjauan fikih, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi karena ia termasuk dari menanggung hadas besar. Maka sebelum orang tersebut melaksanakan mandi, ia dilarang beribadah shalat, memegang mushaf, dan ibadah-ibadah yang mewajibkan seseorang suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

Adapun Madzi hampir mirip dengan mani. Cairan ini keluar saat mengalami syahwat tapi tanpa disertai dengan hentakan dan kadang-kadang tanpa disadari. Teksturnya lebih cair dan dihukumi najis menurut mayoritas ulama tapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. Maka setelah keluar, orang tersebut hanya diwajibkan untuk wudhu jika hendak beribadah karena hanya dianggap menanggung hadas kecil.

Jenis ketiga adalah Wadi, cairan yang keluar bukan karena syahwat. Biasanya, cairan ini keluar setelah buang air kecil, kelelahan, atau setelah mengangkat beban berat. Adapun warnanya putih dan teksturnya tidak begitu kental. Singkatnya, Wadi adalah keputihan seperti yang kerap dialami terutama oleh perempuan. Hukum setelah cairan ini keluar sama dengan Madzi, najis dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. 

Baca Juga:  Rasisme dan Bahayanya Bagi Manusia

Demikian perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan tinjauan hukumnya dalam fikih. Hal ini wajib diketahui oleh setiap muslim karena berpengaruh pada keabsahan ibadah. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect