Ikuti Kami

Muslimah Talk

E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

perempuan keluar malam bekerja
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi perempuan harus siap menghadapi dua tantangan, yaitu dirinya sendiri berupa peran dan fungsinya dalam ruang lingkup keluarga, serta ilmu pengetahuan juga teknologi terkhusus bagi perempuan yang memikul beban ganda dalam keluarga. Fakta dari hasil sebuah observasi menyebutkan bahwa hampir 90% pekerjaan domestik hanya dilakukan oleh kaum perempuan. Namun yang menjadi permasalahan ialah pekerjaan tersebut juga harus dilakukan oleh perempuan yang bekerja di wilayah publik, sehingga risiko beban ganda harus dipikul oleh perempuan yakni, bekerja di rumah dan di luar rumah.

Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa Bali menempati posisi pertama pada persentase perempuan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yakni sebesar 68,49%. Lalu pada tahun 2019, secara keseluruhan jumlah perempuan bekerja yakni sebanyak 55,5% dengan jumlah laki-laki yang bekerja yakni sebesar 83.18%. pada tahun tersebut pula, perempuan masih memiliki peran penting dan turut berpartisipasi dalam dunia kerja sebagai bentuk turut membantu dalam memperbaiki perekonomian keluarga.

Partisipasi perempuan terkhusus yang sudah menjadi istri atau ibu dalam dunia kerja tentu tidak dapat dihindari karena melahirkan masalah baru dan cukup rumit bagi mereka. Ia dituntut mengambil peran ganda dengan resiko yang cukup berat pada setiap perannya. La rose menuliskan pada sampul belakang bukunya yang berjudul Dunia Wanita; 

permasalah yang dihadapi perempuan semakin bertambah rumit, kompleks, sulit setiap harinya karena perempuan harus berada dibanyak tempat seperti kantor, di organisasi sosial, bahkan kedudukan pentik di pemerintahan. Sedangkan letak dasar perempuan paripurna ialah tetap berada di dalam rumah tangga, di sebelah suami, dalam jangkauan anak-anak, di ruang lingkup keluarga, serta tetap dalam lingkaran pergaulan sesama manusia…

Baca Juga:  Kriteria Istri Salihah Menurut Rasulullah SAW

Hal tersebut dapat digunakan sebagai alat identifikasi bahwa keterlibatan perempuan di ruang publik yang dianggap menjadi konstruksi sadar gender, justru di sisi lain dapat memunculkan bias gender. Maka partisipasi perempuan harus dilihat secara teliti dan proporsional, maksudnya apakah seorang perempuan yang bekerja merupakan interpretasi “kebutuhan” sebagai upaya menyelamatkan perekonomian rumah tangga, atau untuk mengaktualisasikan ilmu dan keahlian yang didapatkan selama belajar, atau malah sebagai usaha tempat pelarian dari rutinitas rumah tangga yang menjenuhkan. Maka perlu adanya penilaian dari banyak dimensi terhadap suatu fakta yang memiliki alasan bagi kaum perempuan sendiri yang harus dipahami.

Masuknya perempuan di sektor publik justru kerap dianggap sebagai sebuah peluang bagi golongan laki-laki untuk memperluas jiwa imperialis dan koloninya. Kekuasaan hanya bagi laki-laki dan perempuan menjelma menjadi wilayah yang dapat dieksploitasi dan bersifat pragmatis serta adanya profit oriented yang komersil. Peran publik digunakan sebagai senjata peran politis untuk mempertahankan prestise antara maskulinitas dan feminim. Apabila perempuan tidak berhati-hati, maka terdapat kemungkinan menjadi penyebab kontradiktif. Oleh sebab itu, maka sangat relevan apabila disebutkan jika penindasan terhadap golongan perempuan merupakan  penindasan terpanjang dalam perjalanan sejarah, termasuk risiko beban ganda yang dialami oleh perempuan.

Untuk mewujudkan perbaikan ekonomi, tidak hanya dapat melalui pendidikan formal dengan pencapaian akademiknya sehingga dapat bekerja di kantor-kantor besar dengan gaji tinggi, upaya lain yakni seperti berdagang baik di pasar maupun di rumah. Sering kali ditemui bahwa perempuan kerap kali mendominasi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Selain itu, pada sektor pertanian dan perkebunan, perempuan juga ikut terlibat dalam pengolahan sawah dan kebun seperti, perempuan ikut menanam padi di sawah, memetik teh, kopi, dan cengkeh di berbagai wilayah di Indonesia

Baca Juga:  Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

Pada era kemajuan digital yang berkembang pesat, pemanfaatan E-Commerce bagi perempuan yang membutuhkan penghasilan menjadi trend baru. Banyak para perempuan ibu rumah tangga yang semula hanya berperan sebagai konsumen yang hanya berbelanja dari uang yang diberikan suami, kini bergeser menjadi produsen dan memulai usahanya sendiri.

Biasanya, awal mula mereka menjadi pelanggan dari E-Commerce di berbagai macam produk seperti kosmetik, pakaian perempuan, dan lainnya, lalu berkembang menjadi pelaku E-Commerce  dengan menjadi dropship sampai dapat tumbuh menjadi penyedia barang sendiri di rumah. Beberapa contoh platform yang dapat digunakan diantaranya yakni; Olx.co.id, Tokopedia.com, Lazada.com, Sophee, Zalora.com, dsb. Sedangkan asosiasi kalangan pebisnis online yaitu Indonesia E-Commerce Asspciatio (www.idea.or.id). Selain  media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp juga dapat digunakan sebagai media penjualan.

Sholekan, dalam penelitiannya, menyebutkan beberapa manfaat lain dari penggunaan E-Commerce yang diperoleh penjual dan pembeli antara lain sebagai berikut:

Pertama, meminimalisir jarak. Maksudnya, produsen dapat lebih mudah menjangkau konsumen hanya dengan meng-klik tautan yang tercantum pada sebuah situs, maka konsumen dapat langsung berada pada perusahaan atau toko yang mereka inginkan

Kedua, luasnya jangkauan pasar. Produsen maupun konsumen dapat menjangkau letak geografis manapun tanpa ada batasan tempat.

Ketiga, jaringan mitra bisnis yang luas. Jika pada pasar tradisional penjual hanya dapat menjangkau mitra bisnis pada wilayah tertentu saja, maka dengan adanya E-Commeefektirce para pelaku bisnis akan mendapat kemudahan menambah mitra bisnis dari wilayah geografis mana saja. Sebagaimana dalam dunia bisnis, mitra sangat diperlukan baik sebagai wadah konsultasi maupun relasi kerjasama baik teknis maupun non-teknis.

Keempat, efisiensi. Apabila bekerja di sebuah perusahaan maka perlu adanya tempat dan waktu, sedangkan dengan adanya E-Commerce maka perempuan tetap dapat bekerja meskipun hanya di rumah karena semua dilakukan secara online.

Baca Juga:  Perselingkuhan Adalah Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kelima, efektif. Penjual dapat memberikan informasi produk secara detail seperti jenis, harga, ukuran, dsb, sedangkan pembeli mendapat keuntungan dari informasi tersebut apakah barang tersebut sesuai dengan yang diinginkan.

Keenam, aman secara fisik, bagi perempuan khususnya. Adanya E-Commerce dapat memberikan keamanan karena tidak perlu melakukan transaksi di luar rumah.

Ketujuh, fleksibel. Perempuan sebagai produsen dapat dengan mudah melakukan transaksi baik lokasi maupun waktu sesuai kondisi. Hal tersebut sangat mendukung bagi perempuan yang masih harus menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab di rumah

Dengan adanya pemaparan yang telah disebutkan di atas, penulis meyakini pemanfaatan E-Commerce masih cukup efektif bagi perempuan pekerja terkhusus bagi perempuan yang bekerja dengan tujuan untuk ikut membantu perekonomian keluarga, bukan perempuan pekerja karena ingin meningkatkan eksistensi diri. Hal ini akan juga akan membantu pengurangan risiko beban ganda yang seringkali dipikul oleh perempuan. 

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect