Ikuti Kami

Kajian

Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Menjelang hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu berencana untuk melaksanakan satu ibadah yaitu kurban. Kurban merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tapi di sisi lain, wabah PMK justru sedang merambah ke beberapa hewan ternak termasuk menjelang hari kurban ini.

Tentu tidak lekang dari ingatan awal dari perintah ini diturunkan. Berawal dari perintah yang datang dari Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s untuk mengorbankan anaknya. Nabi Ibrahim dengan ikhlas bersedia melakukan hal tersebut begitu juga dengan Nabi Ismail.

Perintah ini pada dasarnya adalah untuk menguji Nabi Ibrahim a.s. Allah melihat ketaatan dan keikhlasan dari Nabi Ibrahim. Kemudian menggantikannya dengan seekor kambing dari surga. 

Dan sejak saat itulah, kurban menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Perintah ini pun berada di dalam Al-Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Berdasarkan Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Saudi Arabia, menjelaskan jika ayat di atas menegaskan jika salat yang didirikan adalah untuk Allah dan sembelih hewan atas nama-Nya. 

Namun yang menjadi kekhawatiran beberapa waktu ini, yaitu terjadinya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Menurut Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia, terbitan dari Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan jika wabah PMK adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dan sangat menular pada hewan berkuku dua atau belah seperti kambing, sapi, dan domba yang mana hewan tersebut menjadi hewan kurban. Hewan yang diinfeksi oleh PMK ini ditandai dengan gejala seperti terbentuknya lepuh di sekitar mulut, gusi, kulit dan kuku. 

Kondisi terkini wabah PMK di Indonesia pun perlu menjadi kewaspadaan. Kementerian Pertanian sendiri mencatat jika sudah ada 20 provinsi yang menyatakan telah terkena wabah ini terdiri dari 227 kota atau kabupaten. 

Baca Juga:  Alasan di Balik Penamaan Hari Tasyriq

Pada situs siagapmk.id, terhitung pada Minggu, 3 Juli 2022 disebutkan ada 315.448 kasus PMK yang berada di Indonesia. Dengan detail kasus aktif yaitu 204.718 ekor. Lalu yang dinyatakan sembuh sebanyak 105.915 ekor. Sedangkan untuk potong bersyarat yaitu 2.777 ekor dan dinyatakan mati 2.002 ekor. 

Di sisi lain pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti memberikan vaksinasi pada hewan yang masih sehat. Saat ini, vaksinasi yang telah diberikan adalah sebanyak 259.244 ekor. 

Kondisi ini tentu perlu menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi kaum muslimin yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Dikarenakan hewan yang kerap dijadikan sebagai kurban seperti sapi, domba, kerbau atau kambing rentan terinfeksi PMK. 

Namun, kewaspadaan tidak perlu diikuti oleh ketakutan yang berlebihan. Tidak juga dibarengi dengan surutnya semangat untuk melaksanakan ibadah kurban. Dari pemerintah sendiri mengatakan jika penyakit ini tidak akan menularkan ke manusia dan dengan prosedur pemasakan yang benar, virus bisa enyah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyatakan sikap terkait ini dengan mengeluarkan Fatwa tentang hukum kurban hewan di saat PMK. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan untuk optimis kurban secara nyaman dengan aturan ini. 

MUI telah menyebutkan empat kriteria hewan yang dikurbankan selama wabah PMK yaitu Fatwa MUI No.32 Tahun 2022. Pertama, hewan yang boleh dikurbankan harus dalam keadaan sehat, bobot yang baik dan kondisi prima. 

Kedua, kondisi hewan dengan gejala klinis yang rendah seperti ada tanda-tanda pada kuku, air liur keluar, lesu tapi masih nafsu makan, maka masih boleh dijadikan sebagai kurban. 

Ketiga, kalau hewan ternak yang sakit, tapi segera diberi vaksin sehingga pulih kembali maka diperkenankan untuk dijadikan kurban. Namun sebagai catatan waktu penyembelihan berkisar pada tanggal 10-13 Duzlhijah. 

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Keempat, jika hewan ternak sakit namun sembuh kembali di luar hari Tasyrik maka tidak sah dijadikan kurban. Dan hanya dinilai sebagai sedekah biasa. Di sisi lain Kementerian Pertanian juga memberikan beberapa cara aman untuk memasak daging. 

Langkah utama, dari Kementerian Pertanian mengimbau pada masyarakat untuk tidak mengonsumsi tiga bagian dari hewan berkuku dua. Yaitu bagian jeroan, lidah, dan mulut. Alasannya karena tiga bagian ini banyak terdapat virus PMK.

Kemudian jika ingin menyimpan daging di kulkas terlebih dahulu, tidak disarankan untuk mencuci daging. Karena tidak membasuh air dapat menghindari pembusukan karena bakteri. Cukup dibersihkan dengan kain bersih. 

Selanjutnya, merebus daging sebelum diolah agar bakteri dapat mati. Pastikan daging tidak setengah matang. Jangan lupa, cuci alat yang digunakan saat mengolah daging dengan cuci secara bersih. Sehingga virus atau pun bakteri yang ada di dalamnya bisa hilang. 

Demikian beberapa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk menghadapi wabah PMK menjelang hari raya kurban terutama bagi yang ingin melaksanakan ibadah kurban.

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Anjuran untuk Membaca Zikir ini di Awal Sepuluh Dzulhijjah

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect