Ikuti Kami

Kajian

Pergi Haji dengan Dana Talangan, Apakah bisa?

haji dengan dana talangan
Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Melaksanakan ibadah haji, selain suatu kewajiban bagi yang telah mampu. Hal ini juga menjadi impian bagi setiap muslim atau muslimah untuk menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan beribadah secara khusyuk di dekat Ka’bah. Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk menunaikannya dengan menabung di Bank, bahkan memakai dana talangan untuk naik haji

Berkembangannya zaman menciptakan berbagai inovasi dalam segala bidang, salah satunya pada bidang keuangan. Kini bank-bank syariah menyediakan layanan bagi customer nya yang ingin segera berangkat haji, tetapi memiliki kendala dalam finansial. Sebagaimana yang kita ketahui, jika ingin naik haji maka harus mendaftar dan menyerahkan uang awal sebesar 25 juta rupiah sehingga bisa mendapatkan kursi antrian haji. 

Uang muka di awal ini, memberatkan bagi sebagian orang meskipun ia telah dikategorikan sebagai golongan yang mampu. Maka dari itu, bank memiliki inisiatif untuk seseorang yang pergi haji dengan talangan. Lalu apa sebenarnya dana talangan haji itu? Dan bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini? Berikut penjabarannya:

Syamsul Hadi dan Widyarini di dalam jurnal mereka mendefinisikan dana talangan haji adalah dana yang diberikan oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) kepada calon jamaah haji untuk memenuhi persyaratan minimal setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sehingga ia bisa mendapatkan porsi haji sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Lalu dana ini akan dikembalikan oleh jamaah sesuai dengan akad yang sudah disepakati antara LKS dengan jamaah calon haji. 

Mengenai kemaslahatan ini para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hal ini merupakan masalah khilafiyah.

Adapun pendapat yang memperbolehkan adalah MUI berdasarkan fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan pertimbangan bahwa bank tidak memberikan bunga kepada peminjam melainkan berlaku konsep ujrah atau upah. Gambarannya yaitu, bank memberikan jasa karena telah meminjamkan uang kepada customer sehingga bisa mendapatkan porsi antrian naik haji, maka dari itu peminjam memberikan upah kepada bank. Selain itu, hal ini dapat meringankan dan menjamin untuk berangkat haji. Kemudian di sisi lain bank juga mendapatkan keuntungan dengan adanya dana talangan haji ini. 

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Terdapat 2 akad yang berlaku pada masalah ini yaitu akad ijarah dan akad qardh. Akad qardh pada konteks ini adalah akad untuk meminjam uang sebesar 25 juta rupiah tanpa adanya bunga sedangkan akad ijarah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Di samping itu, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) berfatwa bahwa akad ijarah dalam dana talangan haji tidak tepat dan besaran beban biaya yang ditanggung oleh peminjam tergantung berdasarkan lamanya pelunasan pembayaran. Semisal beban pembayaran yang ditanggung peminjam sebesar Rp. 1.200.00,- untuk jangka pelunasan  satu tahun dan Rp. 2.400.00,- untuk 2 tahun masa pelunasan pinjaman, dan berlaku seterusnya. Hal ini termasuk riba. 

Dan Buya Yahya pun menegaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki kesanggupan untuk membayar BPIH berarti ia belum dikategorikan mampu. Karena makna mampu ini mencakup kesanggupan dari segi fisik, rohani maupun materi (biaya untuk berangkat haji dan keperluannya di sana, juga harta yang cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan). Jika syarat-syarat itu belum terpenuhi maka tidak wajib bagi orang itu untuk menunaikan haji. Dengan adanya dana talangan haji, menjadi memberatkan bagi kaum muslimin yang memang belum digolongkan mampu/istitha’ah menurut syariat tapi memaksakan hal yang tidak diwajibkan kepadanya. 

Dar Al-Ifta Al Misriyyah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pada 8 September 1955 bahwa berhaji menggunakan dana pinjaman adalah boleh, dengan syarat tidak terdapat indikasi yang menyalahi syariat. Sedangkan dana talangan haji yang dipraktekkan saat ini menggunakan sistem dua akad dalam sekali transaksi yang mana hal ini keluar dari syariat. 

Didalam kitab Al-Mu’amalah Al-Maaliyah Al-Mu’ashirah dijelaskan bahwa konsep Al-Qardh dalam syariat harus terhindar dari bertemunya dua akad, karena akad Al-Qardh tidak bisa digabungkan dengan akad lainnya. Hal ini dilarang karena terdapat kemungkinan menjadi riba. 

Baca Juga:  Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Puncaknya pada tahun 2016 Kementerian Agama melalui PMA No. 24 Tahun 2016 tidak memperbolehkan lagi menggunakan dana talangan bagi calon jamaah haji karena menyebabkan antrian haji yang panjang. Jika memang kita belum mampu menunaikan ibadah haji, masih banyak amalan lainnya yang bisa kita lakukan sembari menunggu kesiapan naik haji ke Baitullah, seperti amalan yang memiliki pahala yang setara dengan haji.

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect