Ikuti Kami

Kajian

Pergi Haji dengan Dana Talangan, Apakah bisa?

haji dengan dana talangan
Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Melaksanakan ibadah haji, selain suatu kewajiban bagi yang telah mampu. Hal ini juga menjadi impian bagi setiap muslim atau muslimah untuk menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan beribadah secara khusyuk di dekat Ka’bah. Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk menunaikannya dengan menabung di Bank, bahkan memakai dana talangan untuk naik haji. 

Berkembangannya zaman menciptakan berbagai inovasi dalam segala bidang, salah satunya pada bidang keuangan. Kini bank-bank syariah menyediakan layanan bagi customer nya yang ingin segera berangkat haji, tetapi memiliki kendala dalam finansial. Sebagaimana yang kita ketahui, jika ingin naik haji maka harus mendaftar dan menyerahkan uang awal sebesar 25 juta rupiah sehingga bisa mendapatkan kursi antrian haji. 

Uang muka di awal ini, memberatkan bagi sebagian orang meskipun ia telah dikategorikan sebagai golongan yang mampu. Maka dari itu, bank memiliki inisiatif untuk seseorang yang pergi haji dengan talangan. Lalu apa sebenarnya dana talangan haji itu? Dan bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini? Berikut penjabarannya:

Syamsul Hadi dan Widyarini di dalam jurnal mereka mendefinisikan dana talangan haji adalah dana yang diberikan oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) kepada calon jamaah haji untuk memenuhi persyaratan minimal setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sehingga ia bisa mendapatkan porsi haji sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Lalu dana ini akan dikembalikan oleh jamaah sesuai dengan akad yang sudah disepakati antara LKS dengan jamaah calon haji. 

Mengenai kemaslahatan ini para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hal ini merupakan masalah khilafiyah.

Baca Juga:  Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

Adapun pendapat yang memperbolehkan adalah MUI berdasarkan fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan pertimbangan bahwa bank tidak memberikan bunga kepada peminjam melainkan berlaku konsep ujrah atau upah. Gambarannya yaitu, bank memberikan jasa karena telah meminjamkan uang kepada customer sehingga bisa mendapatkan porsi antrian naik haji, maka dari itu peminjam memberikan upah kepada bank. Selain itu, hal ini dapat meringankan dan menjamin untuk berangkat haji. Kemudian di sisi lain bank juga mendapatkan keuntungan dengan adanya dana talangan haji ini. 

Terdapat 2 akad yang berlaku pada masalah ini yaitu akad ijarah dan akad qardh. Akad qardh pada konteks ini adalah akad untuk meminjam uang sebesar 25 juta rupiah tanpa adanya bunga sedangkan akad ijarah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Di samping itu, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) berfatwa bahwa akad ijarah dalam dana talangan haji tidak tepat dan besaran beban biaya yang ditanggung oleh peminjam tergantung berdasarkan lamanya pelunasan pembayaran. Semisal beban pembayaran yang ditanggung peminjam sebesar Rp. 1.200.00,- untuk jangka pelunasan  satu tahun dan Rp. 2.400.00,- untuk 2 tahun masa pelunasan pinjaman, dan berlaku seterusnya. Hal ini termasuk riba. 

Dan Buya Yahya pun menegaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki kesanggupan untuk membayar BPIH berarti ia belum dikategorikan mampu. Karena makna mampu ini mencakup kesanggupan dari segi fisik, rohani maupun materi (biaya untuk berangkat haji dan keperluannya di sana, juga harta yang cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan). Jika syarat-syarat itu belum terpenuhi maka tidak wajib bagi orang itu untuk menunaikan haji. Dengan adanya dana talangan haji, menjadi memberatkan bagi kaum muslimin yang memang belum digolongkan mampu/istitha’ah menurut syariat tapi memaksakan hal yang tidak diwajibkan kepadanya. 

Baca Juga:  Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

Dar Al-Ifta Al Misriyyah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pada 8 September 1955 bahwa berhaji menggunakan dana pinjaman adalah boleh, dengan syarat tidak terdapat indikasi yang menyalahi syariat. Sedangkan dana talangan haji yang dipraktekkan saat ini menggunakan sistem dua akad dalam sekali transaksi yang mana hal ini keluar dari syariat. 

Didalam kitab Al-Mu’amalah Al-Maaliyah Al-Mu’ashirah dijelaskan bahwa konsep Al-Qardh dalam syariat harus terhindar dari bertemunya dua akad, karena akad Al-Qardh tidak bisa digabungkan dengan akad lainnya. Hal ini dilarang karena terdapat kemungkinan menjadi riba. 

Puncaknya pada tahun 2016 Kementerian Agama melalui PMA No. 24 Tahun 2016 tidak memperbolehkan lagi menggunakan dana talangan bagi calon jamaah haji karena menyebabkan antrian haji yang panjang. Jika memang kita belum mampu menunaikan ibadah haji, masih banyak amalan lainnya yang bisa kita lakukan sembari menunggu kesiapan naik haji ke Baitullah, seperti amalan yang memiliki pahala yang setara dengan haji.

 

Rekomendasi

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

tempat mustajab berdoa haji tempat mustajab berdoa haji

15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect