BincangSyariah.Com –Berikut ini penjelasan terkait hukum menjamak shalat karena bukber saat Ramadhan. Pasalnya budaya ini biasa dipraktikkan oleh umat muslim Indonesia selama bulan Ramadhan.
Buka bersama atau biasa disingkat dengan bukber, dalam prakteknya, kegiatan ini seringkali menghabiskan waktu yang lama sehingga membuat sebagian orang menjamak shalat maghrib dan isya. Lantas, bolehkah menjamak shalat Maghrib dengan Isya hanya karena urusan buka puasa bersama (Bukber) di bulan Ramadhan?
Dalam literatur kitab fikih, umumnya jamak shalat fardhu dilakukan karena sedang berpergian ataupun karena hujan. Tetapi, jamak juga boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan seperti ketika menggelar acara pernikahan dan kegiatan-kegiatan darurat lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal ini karena ada hadis yang menceritakan bahwa nabi pernah menjamak shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Syarah al-Yaqut al-nafis halaman 231-232 berikut;
وَمِمَّا يَنْبَغِى اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ: الْحَدِيْثُ الَّذِى فِى صَحِيْحِ مُسْلِمٍ اِذْ قَدْ يشْكِلُ عَلَى البَعْضِ؛ رَوَي مُسْلِمٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ: (جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ وَلَا مَطَرٍ) تَكَلَّمَ العُلَمَاءُ عَلَى هَذَا الْحَدِيْثِ، قَالَ اَصْحَابُنَا الشَّافِعِيَّةُ: اَنَّهُ حَمْعٌ صُوْرِيٌّ بِمَعْنَى اَنَّهُ اَخَّرَ الظُّهْرَ اِلَى قَرِيْبِ العَصْرِ، وَعِنْدَمَا اِنْتَهَى مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ … دَخَلَ وَقْتُ العَصْرِ، فَصَلَّى العَصْرَ. وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ
Artinya : “Dan termasuk hal yang perlu mendapat perhatian adalah hadis yang berada di dalam Shahih Muslim, lantaran hadis tersebut dianggap musykil oleh sebagian ulama. Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin ‘Abbas tentang ungkapan beliau mengenai:
“Rasulullah saw. menjamak Salat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya bukan karena khauf (khawatir), sedang berpergian ataupun karena hujan.” Hadis ini menjadi perbincangan para ulama. Para pengikut imam Syafi’i mengatakan bahwa: “Jamak yang dilakukan Nabi , adalah Jama’ Shuri (format) saja:
Dengan pengertian bahwa Rasulullah mengakhirkan Shalat Zuhur di akhir waktu yang mendekati waktu Ashar, dan takala masuk waktu ashar maka beliau langsung melaksanakan shalat Ashar. Pendapat ulama yang lain mengatakan, bahwa Rasulullah terkadang memang menjamak shalat dengan alasan darurat (terdesak).
Dengan pendapat kedua inilah, maka mereka memperbolehkan menjamak shalat ketika adanya keperluan mendesak. Pendapat ini didasarkan atas penjelasan Ibn ‘Abbas ketika diklarifikasi mengenai hadis ini,
“Rasulullah melakukan itu dengan maksud agar umatnya tidak merasa kesulitan (dalam menjalankan agamanya).” Dengan ini juga mereka menyimpulkan bahwa jamak shalat yang dilakukan di saat tidak bepergian baru bisa dilaksanakan jika memang terdesak.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jamak hanya boleh dilakukan karena suatu kebutuhan mendesak dan juga tidak dijadikan kebiasaan. Buka bersama tidak bisa dijadikan alasan untuk menjamak shalat terkecuali berada disuatu tempat yang tidak memiliki fasilitas atau sulit untuk melaksanakan shalat.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat karena bukber. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hukum Buka Bersama dalam Masjid Menurut Ulama 4 Mazhab).
Ditulis oleh Zainal Abidin Sukerejo, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.
2 Comments