BincangMuslimah.Com – Pada sebagian orang, khususnya perempuan, menggunakan makeup adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Selain memberikan kesan fresh pada wajah, tidak sedikit orang yang setelah mengenakan make up, tingkat kepercayaan dirinya menjadi meningkat.
Menggunakan makeup sebenarnya bisa dilakukan di beberapa titik pada wajah. Alat yang digunakan pun beragam seperti bedak, lipstik, dan sebagainya. Namun, salah satu bagian yang menjadi poin utama dalam merias wajah adalah bagian mata.
Eyeliner atau juga celak mata, menjadi salah satu alat yang marak digunakan pada bagian ini. Fungsi dari alat ini adalah mempertegas garis mata. Dengan beberapa trik, ia juga bisa membuat mata tampak lebih besar atau sebaliknya.
Cara penggunaan eyeliner atau celak mata pun disesuaikan dengan kebutuhan. Hanya secara umum, ia diaplikasikan pada tepi bagian atas atau bawah mata. Sehingga dapat mempercantik atau mempertajam sorotan mata.
Dalam penggunaannya, eyeliner atau celak mata terkadang menyentuh bagian mata. Lantas, apakah menggunakan eyeliner celak mata dapat membatalkan ibadah puasa? Saat berpuasa, memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Satu di antaranya tidak melakukan tindakan yang membatalkan puasa. Jika melihat di dalam Al-Quran ada beberapa hal yang membatalkan puasa yaitu makan, minum dan berhubungan intim. Hal ini tercantum di dalam Q.S Al-Baqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ.
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Dalam tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di pakar tafsir abad 14 H ayat di atas menyatakan makan, minum dan berhubungan intim dapat membatalkan puasa. Ketiganya boleh dilaksanakan ketika fajar telah tenggelam.
Adapun terkait hukum memakai celak mata saat puasa, menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin, jilid 3 halaman 222, bahwa memakai celak di mata tak berpengaruh pada puasa. Memakai eyeliner hukumnya diperbolehkan saat puasa. Imam Nawawi menyebutkan begini:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحل
“Cabang pembahasan; tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan”
Memakai eyeliner atau celak mata juga tidak membatalkan puasa juga dijelaskan oleh As-Sayyid ‘Alawiy Al-Malikiy dan Hasan Sulaiman An-Nuri dalam kitab Ibanatul Ahkam. Orang yang berpuasa, diperkenankan memakai eyeliner siang hari Ramadhan menurut mazhab Hanafi dan Syafi. Dalam Ibanatul Ahkam diterangkan;
جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى
Artinya: perihal bercelak mata di siang hari, ulama Syafiiyah dan ulama Hanafiyah mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafiiyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan.
Sebagai kesimpulan, memakai eyeliner atau celak mata tidak membatalkan puasa. Seorang perempuan diperbolehkan hukum syariat untuk memakai riasan mata, termasuk celak mata atau eyeliner.
3 Comments