Ikuti Kami

Kajian

Lupa Membaca Doa Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah?

Lupa Membaca Doa Berbuka Kita harus berpuasa

BincangMuslimah.Com – Ketika berbuka puasa, sering dijumpai orang yang lupa membaca doa berbuka. Terlebih jika puasa seharian di tengah cuaca panas. Alih-alih membaca doa, saat adzan Magrib berkumandang langsung minum, tanpa membaca doa berbuka puasa. 

Nah bagaimana hukum seseorang yang lupa membaca doa berbuka, apakah puasanya tetap sah? 

Terkait masalah doa berbuka puasa, para ulama mengatakan bahwa seorang yang tengah berpuasa, Ketika tiba waktu berbuka dianjurkan untuk membaca doa  berbuka puasa.  Pasalnya, doa  saat hendak berbuka puasa termasuk waktu mustajab—akan dikabulkan oleh Allah. 

Syekh Said bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyra al Karim menjelaskan bahwa sunnah hukumnya membaca doa berbuka puasa, bagi orang yang puasa. Adapun penempatan doa berbuka puasa, dibaca setelah selesai setelah berbuka. Artinya, berbuka dulu, baru diiringi doa. Syekh Said Ba’ali menjelaskan sebagai berikut;

ويسنّ أن يقول عنده أي عند إرادته والأولى بعده: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Artinya; Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak berbuka, akan tetapi yang lebih utama setelah berbuka, untuk membaca doa; Allohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu.

Sementara itu penjelasan terkait sunnah membaca doa berbuka puasa termaktub dalam kitab Fath al-Mu’in, jilid II, halaman 279. Syekh Zainuddin Al Malibari mengatakan bahwa sunnah membaca doa berbuka puasa setelah berbuka puasa.  Dalam hal ini ketentuan doa berbuka puasa yang dianjurkan adalah berbuka dulu baru membaca doa. Adapun doanya sebagaimana dalam Riwayat Abdullah bin Umar berikut;

ويسن أن يقول عقب الفطر: اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت ويزيد – من أفطر بالماء -: ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الاجر إن شاء الله تعالى. 

Baca Juga:  Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

Dan Adapun disunnahkan  hukumnya membaca doa setelah selesai berbuka ; Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftharthu,  dan menambah lafadz doa, terkhusus bagi orang yang berbuka dengan air: “Dzahabadh dhama’u wabtalatl-‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah,”. 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa membaca doa berbuka puasa hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Pun doa berbuka puasa dibaca setelah membatalkan puasa terlebih dahulu—bukan sebelum membatalkan puasa.

Adapun masalah orang yang lupa membaca doa berbuka, maka puasanya tetap sah. Pasalnya, doa berbuka puasa itu hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah puasa. Jadi, seorang yang lupa atau tidak sempat membaca doa berbuka puasa, puasanya tetap sah. 

 

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Hukum Melakukan Puasa Wishal Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect