Ikuti Kami

Kajian

Tidak Ada Kawin Paksa dalam Islam

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pernikahan punya sejuta makna. Setiap orang memiliki prinsip yang berbeda terkait hal ini. Pada dasarnya, pernikahan adalah momen sakral yang berisikan komitmen antara laki-laki dan perempuan. 

Menjadi bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Sedangkan di dalam Islam, menikah menjadi salah satu bentuk ibadah. Selain itu Pernikahan menjadi satu upaya menjaga kesucian manusia yang juga memerlukan pemenuhan kebutuhan biologis sebagai makhluk.

Membangun rumah tangga dalam sebuah pernikahan juga memiliki harapan hadirnya rasa tentram, damai dan penuh cinta. Tentu dengan terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. 

Melihat sakralnya sebuah pernikahan, maka dibutuhkan keikhlasan dan bekal yang matang oleh kedua belah pihak. Kesiapan tidak hanya dari sisi laki-laki saja. Perempuan pun mengemban hal yang sama. 

Tidak hanya sekadar kemapanan belaka. Namun juga kesiapan fisik dan mental. Sehingga rumah tangga dapat dijalani dengan kesungguhan, kesalingan dan kasih sayang. 

Oleh karenanya tidak salah jika saat akan menikah, perlu dipertanyakan bagaimana kesiapan dan keridhaan dari calon mempelai. Begitu pun dari sisi perempuan. Meski saat ini kasus perjodohan paksa dari pihak orangtua sudah jarang terdengar, isu ini seletingan masih bisa ditemukan. 

Di tiap sudut tanah air, masih ditemukan pernikahan di usia dini. Selain karena faktor ekonomi dan edukasi, adanya tekanan dari pihak keluarga dan lingkungan menjadi salah satu faktornya. 

Perjodohan yang disebut-sebut dapat menyelamatkan keluarga terus dipaksakan meski pun tidak ada keridhaan dari perempuan. 

Selain itu ada beberapa tradisi yang harus menikahkan anak-anak mereka jika tertangkap tangan sedang berhubungan dekat. Walau pun diketahui umur masih belasan tahun, tapi hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga. 

Baca Juga:  Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Kita tentu tidak bisa melupakan kisah Rasminah. Ia merupakan korban pernikahan anak. Di mana ia mengalami kawin paksa saat masih berusia 13 tahun. Kisahnya cukup menyayat hati dan menguras air mata. Faktor utama penyebab pernikahan yang menjadi mimpi buruk bagi Rasminah adalah ekonomi yaitu kemiskinan. 

Dan masih banyak jenis pernikahan lain yang bersifat memaksa dan tidak berlandaskan pada keikhlasan dari salah satu pihak. Dalam hal ini, perempuan lah yang kerap menjadi pihak yang dipaksa. 

Masih saja ada pagar kasat mata yang menuntut perempuan harus manut dan patuh. Tidak boleh membantah dan mengungkapkan penolakan secara gamblang. Perempuan tidak punya hak bicara atas dirinya dan hal ini menjadi stigma yang dilegitimasi oleh masyarakat kita. 

Bahkan pandangan ini semakin dibebankan pada sebuah aturan. Dimana perempuan harus tunduk pada semua keputusan laki-laki. Anak perempuan dengan ayahnya dan istri pada suaminya. Aturan ini pun disebut-sebut sudah berdasarkan pada ketetapan agama dan tidak boleh diganggu gugat. 

Padahal hal itu tidak lah benar. Kemunculan Islam pada dasarnya di masa jahiliyah adalah memberikan seluruh hak-hak perempuan secara penuh. Satu di antaranya dimulai saat menyatakan ingin menikah atau menolak suatu perjodohan. 

جاءَتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فقالت: يا رسولَ اللهِ، إنَّ أبي زوَّجَني ابنَ أخيهِ يرفَعُ بي خَسيسَتَه، فجعَلَ الأمرَ إليها، قالت: فإنِّي قد أجَزْتُ ما صنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أنْ تَعلَمَ النِّساءُ أنْ ليس للآباءِ منَ الأمرِ شيءٌ

Abu Buraidah menuturkan dari ayahnya yang berkata ‘ada seorang perempuan muda datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bercerita. Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melaluiku. Nabi Muhammad  saw memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata. ‘Ya Rasulullah, aku rela yang dilakukan ayahku. Tetapi aku ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini.” (H.R Ibnu Majah dalam Sunan-nya Hadis No 3282).

Baca Juga:  Perkiraan Jatuhnya Lailatul Qadar Menurut Imam Ghazali

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih menjelaskan jika hadits ini berisi tentang kemandirian dan kemanusian dari perempuan. 

Pada masa pra Islam, perempuan nyaris tidak memiliki suara akan dirinya sendiri. Hadis di atas, menurut Faqihuddin adalah bentuk dari revolusioner yang dibawa oleh Rasulullah. 

Kisah hadis di atas menunjukkan keberanian dari seorang perempuan. Dan ini tidak akan terjadi jika nabi Muhammad Saw tidak mengubah kondisi sosial terlebih dahulu. 

Kondisi sosial yang dibawakan oleh Rasul tentunya membawa rasa aman dan nyaman. Serta berterus-terang dalam mempertanyakan hak-hak mereka, dalam hal ini adalah perempuan.

Di sisi lain, Faqihuddin pun menangkap pesan penting dari hadis di atas. Yaitu perempuan memiliki hak atas pernikahan dirinya sendiri. Bukan ayah atau keluarga jauh. Sebab, orang yang akan menjalani rumah tangga adalah si ‘perempuan’ ini.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan tidak bisa dipaksakan jika tidak ada keridhaan dari salah satu pihak. Keduanya harus benar-benar nyaman dan rela untuk disatukan. Sehingga bisa mewujudkan keluarga yang diperintahkan oleh Al-Qur’an yaitu sakinah, mawadah dan warahmah. 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect