Ikuti Kami

buku

Resensi Buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

buku zakat kekerasan perempuan

BincangMuslimah.Com – Zakat adalah salah satu kewajiban individu dan menjadi bagian rukun Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam juga mementingkan ranah sosial. Bukan hanya ibadah urusan privat, zakat menjadi representasi bahwa Islam peduli pada urusan sosial.

Hikmah dari kewajiban zakat selain untuk membantu perekonomian masyarakat adalah juga untuk menumbuhkan simpati pada setiap individu. Mengajarkan tiap muslim memiliki rasa simpati dan empati ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan kepada sesama muslim.

Delapan golongan penerima zakat yang sudah dijelaskan dalam nash secara qath’i merupakan golongan yang perlu mendapat perhatian khusus secara sosial dan ekonomi. Akan tetapi, penafsiran mengenai delapan golongan tersebut perlu dikaji kembali.

Maka Yulianti Muthma’innah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan (Ekonomi) Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan menulis buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” sejumlah 300 halaman. Buku yang mengulas alasan-alasan bahwa perempuan dan korban kekerasan berhak mendapatkan zakat dengan mengkai nash dan ditopang dengan pendapat para ulama.

Dalam buku ini, Yulianti membukanya dengan pemaparan keadilan gender dan narasi bahwa Islam mendudukkan perempuan memiliki derajat yang seimbang dengan laki-laki. Disusul dengan sejarah perempuan di peradaban Islam masa lalu yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa perempuan jaman dulu pun memiliki kemampuan yang sama bahkan menungguli.

Penempatan perempuan di kelas dua sejak dulu dan saat ini bisa disangkal dengan fakta yang ditilik pada pengalama realitas. Akan tetapi, sifat superior yang mengakar pada masyarakat patriarki menyebabkan masalah ketimpangan gender terus terjadi. Kasus kekerasan pada perempuan terus terjadi, bahkan hingga pada era modern seperti ini. Yulianti juga menuliskan pengalamannya saat mendampingi korban kekerasan seksual. Banyak masyarakat yang berupaya menutup mata dari fakta yang ada soal kasus ini.

Baca Juga:  Apakah Kepemilikan Aset Kripto Harus Dizakati?

Barulah ia memaparkan mengenai pemahaman tentang definisi “Mustahik” yang dipahami masih secara normatif oleh masyarakat. Masyarakat masih menganggap bahwa definisi dari delapan golongan penerima zakat tidak bisa dikaji ulang dan bersifat qath’i (pasti).

Dalam buku ini, Yulianti menuliskan bahwa ijtihad dalam penerapan maqashid syari’ah perlu dilakukan. Ijtihad yang bersifat baru (al-qira`ah al-muntijah) sehingga hukum fikih sesuai perkembangan aman. Ijtihad yang bukan bermaksud meragukan ke-qath’iyyan ayat zakat, tapi penerapan nilai tujuan ditetapkannya syari’at.

Alasan mengapa perempuan dan anak korban kekerasan perlu dimasukkan sebagai golongan penerima zakat disampaikan dengan dalil yang otoritatif. Dengan memaparkan keadaan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya, Yulianti kemudian memaparkan pengertian dari masing-masing golongan penerima zakat dari ulama klasik maupun modern.

Zakat sangat potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat Islam. Itulah mengapa zakat juga menjadi komponen penting dalam penguatan sumber daya manusia. Ulasan mengenai definisi mustahik zakat kemudian diarahkan pada kesesuaian nasib korban perempuan dan anak dalam kasus kekerasan.

Ulasan yang juga menuntut tokoh agama dan organisasi untuk mengeluarkan fatwa tentang ini. Sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama tentang fatwa pemanfaatan zakat untuk pejuang Covid-19. Buku ini banyak disetujui oleh para tokoh agama dan diadvokasikan kepada beberapa lembaga filantropi baik milik organisasi masyarakat maupun negara.

Upaya ini layak diapresiasi dan diperjuangkan agar korban kekerasan mendapatkan dukungan dan perlindungan.

Rekomendasi

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Zakat Fitrah Menggunakan Uang Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

usia wajib zakat fitrah usia wajib zakat fitrah

Sejak Usia Berapa Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect