BincangMuslimah.Com – Lembaga Pengkajian Hadis el-Bukhari Institute bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menggelar diskusi berbasis online dengan judul “Dukungan Filantropi untuk Korban Kekerasan Seksual” pada Kamis, 9 Desember 2021. Menggandeng Yulianti Muthmainnah selaku narasumber dan mengundang beberapa media keislaman. Pada diskusi ini, Yulianti mengusulkan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yulianti Muthmainnah sendiri merupakan ketua dari lembaga Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan. Usulan tersebut tidak berhenti pada narasi yang dibukukan oleh beliau dengan judul, “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, tapi juga dengan melakukan advokasi ke beberapa lembaga filantropi milik negara dan organisasi masyarakat (ormas).
Usulan tersebut bukan tanpa dasar. Setelah memaparkan pengertian gender dan seks, pengalaman seksual laki-laki dan perempuan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, beliau melanjutkan bahwa upaya dalam mendukung korban kekerasan untuk mendapat keadilan harus didukung oleh negara dan masyarakat dengan dukungan filantropi.
Kasus kekerasan memang tidak hanya menyasar pada perempuan, tapi juga laki-laki. Namun, perempuan merupakan sosok yang rentan mengalaminya akibat ketidakadilan gender yang mengakar pada pikiran, sistem, dan peraturan di masyarakat. Kedua, usulan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditujukan untuk menumbuhkan solidaritas sesama perempuan.
Yulianti menegaskan bahwa Islam sebenarnya menjadi solusi bagi korban kekerasan seksual dengan dukungan pemberian zakat. Pemahaman teks Alquran dan hadis harus dilihat dari sisi sosial dan kulturalnya, sehingga implementasi nilainya bisa dipraktikkan di setiap zaman.
Sebelumnya, bedah buku milik Yulianti Muthmainnah sudah dilakukan dengan berbagai komunitas dan disambut baik oleh publik. Termasuk tanggapan dari beberapa tokoh agama seperti KH. Husein Muhammad, KH. Imam Nakha`i, dan KH. Faqih Abdul Kodir. Mereka menyetujui usulan dan ide untuk menjadikan korban kekerasan seksual sebagai orang yang berhak menerima zakat.
Yulianti memaparkan, bahwa korban kekerasan seksual masuk dalam empat golongan penerima zakat dari delapan golongan yang ditetapkan oleh nash. Keempat golongan tersebut ialah fakir, miskin, riqob, fi sabilillah. Bahkan beberapa tokoh mengusulkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa masuk pada tujuh golongan penerima zakat.
Alasan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk pada golongan orang fakir adalah keterbatasan akses dan kebutuhan. Saat menjadi korban, mereka mengalami situasi terpuruk yang tidak hanya menimpa fisik dan psikis, tapi juga materi.
Adapun korban menjadi golongan miskin adalah, sekalipun mereka masih memiliki akses dan kemampuan, saat menjadi korban, mereka juga rentan mengalami keterbatasan. Seperti dipecat dari pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
Sedangkan masuk pada golongan riqab adalah karena mereka masuk pada perbudakan modern, menjaddi korban kekerasan, pemerkosaan, KDRT, dan trafiking. Dan golongan terakhir, fi sabilillah, korban kekerasan sedang berjuang untuk keluar dari garis kezaliman dan kemungkaran.
Atas dasar itulah, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat bantuan dari lembaga filantropi dan masuk menjadi bagian penerima zakat. Tidak berhenti hanya pada diskusi, Yulianti Rachmawati juga melakukan advokasi kepada enam lembaga filantropi. Dari semua upaya itu, baru dua lembaga yang merespon yaitu, LAZISMU dan BAZNAS dengan menunggu waktu yang cukup lama.
Dua lembaga tersebut masih terus diajak untuk melakukan diskusi dan kampanye mengenai pentingnya memperhatikan nasib korban kekerasan yang rentan menyasar perempuan dan anak. Sambil menunggu lembaga lainnya, Yulianti bersama teman-teman media, lembaga riset, dan lembaga kemanusiaan lainnya juga turut meramaikan ide dan usulan ini agar sampai pada praktiknya.
Semoga usulan dan ide ini bisa diterima oleh masyarakat luas. Sehingga korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menjadi perhatian yang juga mendapat pengawalan dari masyarakat dan negara.