Ikuti Kami

Berita

Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; Sebuah Upaya Dukungan Filantropi

zakat korban kekerasan perempuan
pixabay.com

BincangMuslimah.Com – Lembaga Pengkajian Hadis el-Bukhari Institute bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menggelar diskusi berbasis online dengan judul “Dukungan Filantropi untuk Korban Kekerasan Seksual” pada Kamis, 9 Desember 2021. Menggandeng Yulianti Muthmainnah selaku narasumber dan mengundang beberapa media keislaman. Pada diskusi ini, Yulianti mengusulkan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Yulianti Muthmainnah sendiri merupakan ketua dari lembaga Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan. Usulan tersebut tidak berhenti pada narasi yang dibukukan oleh beliau dengan judul, “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, tapi juga dengan melakukan advokasi ke beberapa lembaga filantropi milik negara dan organisasi masyarakat (ormas).

Usulan tersebut bukan tanpa dasar. Setelah memaparkan pengertian gender dan seks, pengalaman seksual laki-laki dan perempuan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, beliau melanjutkan bahwa upaya dalam mendukung korban kekerasan untuk mendapat keadilan harus didukung oleh negara dan masyarakat dengan dukungan filantropi.

Kasus kekerasan memang tidak hanya menyasar pada perempuan, tapi juga laki-laki. Namun, perempuan merupakan sosok yang rentan mengalaminya akibat ketidakadilan gender yang mengakar pada pikiran, sistem, dan peraturan di masyarakat. Kedua, usulan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ditujukan untuk menumbuhkan solidaritas sesama perempuan.

Yulianti menegaskan bahwa Islam sebenarnya menjadi solusi bagi korban kekerasan seksual dengan dukungan pemberian zakat. Pemahaman teks Alquran dan hadis harus dilihat dari sisi sosial dan kulturalnya, sehingga implementasi nilainya bisa dipraktikkan di setiap zaman.

Sebelumnya, bedah buku milik Yulianti Muthmainnah sudah dilakukan dengan berbagai komunitas dan disambut baik oleh publik. Termasuk tanggapan dari beberapa tokoh agama seperti KH. Husein Muhammad, KH. Imam Nakha`i, dan KH. Faqih Abdul Kodir. Mereka menyetujui usulan dan ide untuk menjadikan korban kekerasan seksual sebagai orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:  Berikut Hasil Seleksi Artikel Call For Papers ICROM 2022

Yulianti memaparkan, bahwa korban kekerasan seksual masuk dalam empat golongan penerima zakat dari delapan golongan yang ditetapkan oleh nash. Keempat golongan tersebut ialah fakir, miskin, riqob, fi sabilillah. Bahkan beberapa tokoh mengusulkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa masuk pada tujuh golongan penerima zakat.

Alasan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk pada golongan orang fakir adalah keterbatasan akses dan kebutuhan. Saat menjadi korban, mereka mengalami situasi terpuruk yang tidak hanya menimpa fisik dan psikis, tapi juga materi.

Adapun korban menjadi golongan miskin adalah, sekalipun mereka masih memiliki akses dan kemampuan, saat menjadi korban, mereka juga rentan mengalami keterbatasan. Seperti dipecat dari pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

Sedangkan masuk pada golongan riqab adalah karena mereka masuk pada perbudakan modern, menjaddi korban kekerasan, pemerkosaan, KDRT, dan trafiking. Dan golongan terakhir, fi sabilillah, korban kekerasan sedang berjuang untuk keluar dari garis kezaliman dan kemungkaran.

Atas dasar itulah, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat bantuan dari lembaga filantropi dan masuk menjadi bagian penerima zakat. Tidak berhenti hanya pada diskusi, Yulianti Rachmawati juga melakukan advokasi kepada enam lembaga filantropi. Dari semua upaya itu, baru dua lembaga yang merespon yaitu, LAZISMU dan BAZNAS dengan menunggu waktu yang cukup lama.

Dua lembaga tersebut masih terus diajak untuk melakukan diskusi dan kampanye mengenai pentingnya memperhatikan nasib korban kekerasan yang rentan menyasar perempuan dan anak. Sambil menunggu lembaga lainnya, Yulianti bersama teman-teman media, lembaga riset, dan lembaga kemanusiaan lainnya juga turut meramaikan ide dan usulan ini agar sampai pada praktiknya.

Semoga usulan dan ide ini bisa diterima oleh masyarakat luas. Sehingga korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menjadi perhatian yang juga mendapat pengawalan dari masyarakat dan negara.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect